KEWAJIBAN PEMBAYARAN UANG SETORAN PELANGGAN OLEH PENYALUR KORAN PADA PENGUSAHA PT. KAPUAS MEDIA UTAMA PRESS DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Untuk menyebarluaskan Harian Rakyat Kalbar kepada para pelanggan, maka pihak pengelola atau Pengusaha PT. Kapuas Media Utama Press menerima penyalur-penyalur yang bertugas untuk mendistribusikan harian tersebut, dimana sebelum melaksanakan tugasnya maka calon penyalur harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan kemudian menandatangani surat perjanjian yang isinya telah disepakati bersama. Perjanjian antara Pengusaha PT. Kapuas Media Utama Press dengan penyalur yang dibuat secara tertulis dimaksudkan agar para pihak dapat mengetahui secara jelas tentang hak dan kewajiban yang tertuang dalam surat perjanjian tersebut. Apabila penyalur tidak melaksanakan kewajibanya karena lalai ataupun disengaja, maka penyalur tersebut sudah dapat dikatakan melakukan wanprestasi yang menyebabkan tidak lancarnya pendapatan bagi Pengusaha PT. Kapuas Media Utama Press.
Adapun rumusan masalah: "Apakah Penyalur Koran Telah Melaksanakan Kewajibannya Dalam Menyetorkan Uang Langganan Pada Pengusaha PT. Kapuas Media Utama Press Di Kota Pontianak Sesuai Dengan Yang Telah Diperjanjikan". Adapun metode penelitian menggunakan metode empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangaan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, dan sumber data. Deskriftif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan mengambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Bahwa dalam pelaksanaanya Perjanjian antara Pengusaha PT. Kapuas Media Utama Press dengan penyalur koran dilakukan secara tertulis kemudian disepakati sesuai dengan isi perjanjikan, .meski begitu ternyata masih ada penyalur yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Faktor yang menyebabkan penyalur melakukan wanprestasi, karena adanya loper yang belum menyerahkan uang setoran pelanggan, dan kadang-kadang uang yang akan disetorkan dipakai dulu oleh penyalur koran yang bersangkutan. Akibat hukum bagi penyalur koran adalah diminta mengganti kerugian yang diterima Pengusaha PT. Kapuas Media Utama Press, dan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penyalur. Upaya Hukum yang dilakukan Pengusaha PT. Kapuas Media Utama Press adalah mengurangi jatah koran yang diterima penyalur dan memberikan surat peringatan kepada penyalur yang melakukan wanprestasi agar segera melakukan kewajibannya sebagai penyalur
Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Penyalur Koran, Pengusaha
References
A. Qirom Syamsudin Meliala, 1995, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, ...........Yogyakarta: Liberty
Abdul Khakim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti
Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti
Bachsan Mustafa, 1985, Azas – Azas Hukum Perdata Dan Hukum Dagang, ..........Bandung: PT.Armico
Djumadi, 2006, Pengantar Hukum Perjanjian Kerja Indonesia, Jakarta: Sinar ...........Grafika
J.B. Daliyo, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama
J. Satrio, 1997, Pokok-pokok hukum perikatan, Jakarta: Bina Cipta.
Kansil, 2013, Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang Indonesia, Jakarta:
Sinar Grafika
Mariam Darus Badrulzaman, 1982, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
Bandung: Alumni
_____________________, 2005, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, ..........Jakarta:LP3ES
R. Setiawan, 1979, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung: PT. Armico
R. Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
R. Subekti dan R.Tjitrosubidio, 2000, Kitab undang-undang Hukum Perdata,
..........Jakarta: Pradnya Paramitha
R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian Kerja, Bandung: Citra Aditya
________, 2004, Hukum Perjanjian, Bandung:PT.Intermasa
________, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa
Retnowulan Sutantio, 2009, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan ..........praktek, Bandung: Mandar Maju
Ridwan Halim, 2003, Dasar-dasar Perjanjian Kerja, Jakarta: Pradnya paramita
Ronny Hanitijo Soemitro,1999, Metedologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia
Indonesia,
Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak Jakarta:
Sinar Grafika
Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, 1981, Hukum Perdata , yogyakarta: liberty
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta:
Liberty
_________________, 2009, Hukum Acara Peerdata Indonesia, Yogyakarta:
Liberty
Sunarko, 2008, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Jakarta: Kencana
Surojo Wignjodipuro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Alumni
Wiwiho Soedjono, 2002, Pegertian Perjanjian Kerja, Jakarta: Pradnya Paramita
Zainal Asikin, 2014, Hukum Dagang, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada