KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM PERDA NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PELACURAN DAN PORNOGRAFI DI KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Skripsi ini berjudul "KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM PERDA NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PELACURAN DAN POROGRAF ". Masalah yang diteliti "mengapa tindak pidana prostitusi hukumannya berbeda dengan antara PERDA nomor 3 tahun 2004 pasal 5 dengan pasal 296 KUHP ?". Metode yang digunakan metode normatif yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menganalisis data berdasarkan teori.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah masih adanya praktek prostitusi di daerah kabupaten Sambas yang belum sesuai dengan peraturan daerah yang ada karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat, Luasnya wilayah Kabupaten Sambas dengan SDM yang belum memadai,Masih rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat, Masih kurangnya sosialisasi dari POLRES maupun lembaga yang terkait kepada masyarakat. Dan upaya yang dilakukan, upaya yang dilakukan oleh pihak POLRES maupun Lembaga terkait Kabupaten Sambas melakukan penyuluhan kepada masyarakat bahaya melakukan hubungan prostitusi bisa menyebabkan penyakit AIDS.
Rekomendasi atau saran yang penulis sampaikan adalah seharusnya di Kabupaten Sambas dilakukan Prona kembali agar masyarakat yang masih melakukan praktek prostitusi diberikan pemahaman dan perlu ditingkatkan lagi sosialisasi kepada masyarakat dan dijelaskan kepada masyarakat bahayanya melakuan praktek prostitusi bisa mendapatkan penyakit AID maupun AIDS.
Kata kunci : Prostitusi
References
Atmasasmita, Romli, 2010, Teori dan Kapita Selekta Kriminolgi (Edisi Revisi),
Cet.III, PT Refika Aditama, Bandung.
Bonger, W.A, 1982, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Ghalia
Indonesia, Bogor.
Chairuddin, O.K., 1991, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana I, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Cet. I, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
, 2010, Pelajaran Hukum Pidana I, cet. V, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
,2003, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Cet.I, Bayumedia,
Malang.
Hamzah, Andi, 2014, Hukum Acara Pidana Indonesia, Ed.II, Cet.VIII, Sinar
Grafika, Jakarta.
Ishaq, 2012, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet.III, Sinar Grafika, Jakarta.
Leden,Merpaung, 2014, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan &
Penyidikan)Bagian Pertama, Ed. II, Cet. IV, Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljotno, 2002, Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia, cet.VII, PT. Rineka
Cipta, Jakarta.
,2012, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Cet.XII, PT Bumi
Aksara, Jakarta.
, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet.
III, PT. Alumni, Bandung.
Nasution, S, 2012, Metode Research: Penelitian Ilmiah, Ed. 1, Cet. 13, PT Bumi
Aksara, Jakarta.
Prodjohamidjojo, Martiman, 1996, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana
Indonesia, Cet.I, PT.Pradya Paramita.
L.M. Gandhi Lapian Dan Hetty A. Geru,2010,Trafiking Perempuan dan Anak,Penanggulan Komprenhensif Studi Kasus: Sulawesi Utara,Yayasan Obor Indonesia.
Dra.Farhana, SH,MH, M.Pdi,2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia,Jakarta,Sinar Grafika.
Irwanto,dkk, Perdagangan Anak Di Indonesia,Jakarta,2001.
Chairul Bariah,2005,Aturan-Aturan Hukum Trafficking (Perdagangan Perempuan Dan Anak),USU Press,Medan.
Soedjono D.1983, Penanggulangan Kejahatan.Alumni Bandung.