TINJAUAN NORMATIF MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEWARNA RAMBUT YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
Abstract
Salah satu obyek industri barang dan/atau jasa adalah fashion. Tidak hanya model pakaian, rambut pun menjadi obyek fashion. Tidak hanya sekedar model potongan atau gaya rambut saja yang dieksplorasi, namun pewarnaan rambut pun mulai banyak dipergunakan. Pewarna rambut merupakan kosmetika yang digunakan dalam tata rias rambut untuk mengubah warna rambut, baik untuk mengembalikan warna rambut asalnya atau warna lain. Pada dasarnya pewarnaan rambut bekerja dengan melibatkan reaksi kimia antara molekul dalam rambut dan pigmen dalam pewarna rambut. Karena terbuat dari bahan-bahan kimia, kemungkinan mengandung bahan yang tidak baik bahkan membahayakan tubuh. Penggunaan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh manusia tentunya merugikan konsumen pengguna pewarna rambut itu sendiri.Perlindungan atas kepentingan konsumen tersebut diperlukan, mengingat bahwa dalam kenyataannya pada umumnya konsumen selalu berada di pihak yang dirugikan.
Rumusan masalah:" Bagaimanakah Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pewarna Rambut Yang Mengandung Bahan Berbahaya?". Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder belaka dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (disamping adanya penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer). Penelitian hukum normatif atau kepustakaan mencakup; 1. Penelitian terhadap asas "“ asas hukum, 2. Penelitian terhadap sistematika hukum, 3. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, 4. Perbandingan hukum, 5. Sejarah hukum.
Pewarna rambut termasuk ke dalam salah satu jenis kosmetika. Pengaturan mengenai bahan kosmetik di Indonesia diatur pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.42.1018 tentang Bahan Kosmetik. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pewarna rambut merupakan pelanggaran hak atas keamanan dan keselamatan konsumen. Konsumen akan mengalami kerugian secara fisik. Penggunaan pewarna rambut yang menyebabkan terjadinya reaksi alergi dengan gejala seperti kemerahan, pembengkakan, ruam, gatal-gatal, sakit, serpihan seperti ketombe, mata bengkak, gejala alergi ketika pewarna rambut digunakan merupakan pelanggaran hak konsumen. Dan konsumen telah kehilangan haknya untuk merasa nyaman dan aman akan keselamatannya dalam menggunakan pewarna rambut.Berkaitan dengan Hak atas informasi yang jelas dan benar, Pelaku usaha dalam pewarna rambut harus mencantumkan secara benar, jelas dan jujur mengenai kandungan bahan-bahan serta mencantumkan keterangan sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.42.1018 tentang Bahan Kosmetik. Selain itu ada hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, dalam pewarna rambut yang mengandung bahan berbahaya adalah Undang-Undang Kesehatan.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Bahan Berbahaya, Pewarna Rambut
References
Badrulzaman, Mariam Darus, et al, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Direktoral Perlindungan Konsumen, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Pedoman Operasional Badan Perlindungan Konsumen, Jakarta, 2002
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1985
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenda Media, Jakarta, 2005
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1985
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati, Hukum Perikatan : Penjelasan Makna 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta, 2009
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Nieuwenhuis, Pokok-pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Universitas Airlangga, Surabaya, 1985,
Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Simorangkir, J C T, et al, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2001
Suharnoko, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus, Kencana, Jakarta, 2004
Widjaja, Gumawan dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000
Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 445 Tahun 1998 tentang Bahan Kimia Yang Dilarang Pada Kosmetika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 472/ Menkes/ Per/ V/ 1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.42.1018 tentang Bahan Kosmetik
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.21.4231Tahun 2004tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Website
http://wahyuriyadi.blogspot.com/2008/02/tentang-pewarna-rambut.html
http://pap330-slide-pewarna-rambut
http://www.forumsains.com/artikel/mengenal-hidrogen-peroksida-h2o2/
http://doktermu.com/penyakit-penyakit-umum/787-alergi-terhadap-pewarna-rambut