STUDI KOMPARATIF HAK WARIS TRANSGENDER MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Abstract
.Pembagian waris bagi tiap-tiap ahli waris pada dasarnya sudah
diatur di dalam KUH Perdata maupun al-Qur"™an (Das Sollen).
Namun di Indonesia terdapat sekelompok orang yang di sebut
Transgender. Di dalam KUH Perdata maupun al-Qur"™an dan al-
Hadits, tidak dijelaskan ketentuan mewaris bagi ahli waris
transgender, jumlah besar bagian yang mereka terima, ataupun
halangan mereka untuk mewaris (Das Sein). Permasalahan yang
menjadi titik fokus pada skripsi ini adalah bagiamana ketentuan
mewaris bagi transgender dan adakah hambatan bagi ahli waris
transgender untuk mewaris dan solusi mengatasi hambatan
tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender ditinjau dari KUH
Perdata dan Hukum Islam, serta untuk mengetahui hambatan
mewaris bagi ahli waris transgender dan cara mengatasi hambatan
tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif yaitu suatu cara yang digunakan untuk memecahkan
masalah dengan penelitan terhadap data sekunder, yang fokus
perhatiannya menekankan pada hukum positif. Penelitian dalam
penulisan skripsi ini termasuk dalam penelitian deskriptif analitis,
yaitu suatu penulisan yang membuat deskripsi secara sistematis,
faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan
antara fenomena yang diteliti. Istilah analisis mengandung makna
mengelompokkan, menghubungkan, membandingkan,
memberikan makna terhadap aspek-aspek yang berhubungan
dengan pembagian waris bagi ahli waris transgender. Ketentuan
mewaris bagi ahli waris transgender ditinjau dari KUH Perdata
adalah hak waris yang diberikan kepadanya tidak terpengaruh oleh
jenis kelaminnya, sedang dalam Hukum Islam transgender
mendapatkan hak warisnya jika perubahan jenis kelaminnya
didasari dengan alasan yang dapat dibenarkan secara Islam. Saran
dari penelitian ini adalah sebaiknya di Indonesia dibuat peraturan
khusus tentang transgender yang mengatur tentang kewarisan
transgender, agar tidak terjadi kebingungan hukum di dalam
masyarakat.
Kata Kunci : : Transgender , Warisan, Ahli Waris, Kompilasi
Hukum Islam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Dan Hukum Islam.
References
Abdulkadir Muhammad, 2000. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Ahmad Zahari, 2009. Hukum Kewarisan Islam, Pontianak: FH Untan Press,
Cetakan Kedua.
Amir Syarifuddin. 2005. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media.
Anisitus Amanat, 2001. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum
Perdata, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Basyir, Ahmad Azhar, 2001. Hukum Waris Islam, Yogyakarta : UII Press.
C.S.T. Kansil, 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:
Balai Pustaka.
Departeman Agama RI, 2004. Al-Qur,an Dan Terjemahannya, Surabaya : Mekar.
Efendy Felix, 2012. Warisan Menurut Undang-Undang,
http://cahhndeso.blogspot.co.id/2012/06/warisan-menurut-undangundang.
html
Elita Martin, 2012. Salahkah Dengan Transgender?,
http://kompasiana.com/elita_martin/salahkah-dengan-transgender
Erni Djun’astuti, 2013. Hukum Keluarga Dan Waris BW, Pontianak.
Hanung Bara, 2012. Fenomena Waria Dalam Kehidupan Manusia,
http://hapzanet.blogspot.co.id/2012/05/untuk-perhatian-ketika-parabencong.
html
Mahyuni Manurung, 2014. Transgender dan Faktor Penyebabnya.
http://mahyunimanurung04.blogspot.co.id/2014/12/transgender-danpenyebabnya.
html
Masjfuk Zuhdi, 1988. Masail al-Fiqhiyah, Jakarta: CV.Haji Masagung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Preneda Media Group.
Mery Tampubolon, 2014. Terminologi Orientasi Seksual dan Semua Aspeknya,
https://apaja.wordpress.com/2014/03/16/terminologi-orientasi-seksualdan-
semua-aspeknya/
Mohammad Nazir, 2005, Metodologi Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia.
Soerjono Soekanto, 2006. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.
Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyati, 2004. Hukum Warisan Perdata Barat,
Jakarta: Prenada Media.
Syeikh Hasanain, 1987, Shafwatul Bayan, Kairo : Darul Basya’ir.