PELAKSANAAN PENGEMBALIAN MOBIL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PENYEWA DENGAN PENGUSAHA EXINDO RENT CAR DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian sewa menyewa telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian yang menmgikatkan diri. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah tentunya harus memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian, serta memperhatikan ketentuan dalam pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah " "Mengapa Penyewa Tidak Melaksanakan Pengembalian Mobil Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pengusaha Exindo Rent Car Di Kota Pontianak Sesuai Dengan Perjanjian?" Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa dalam suatu perjanjian terdapat hubungan hukum antara pengusaha Exindo Rent Car dan penyewa Mobil di Kota Pontianak dalam perjanjian sewa menyewa mobil, dimana Penyewa mobil di Kota Pontianak hendaklah mengemablikan mobil yang disewa kepada Pengusaha Exindo Rent Car di Kota Pontianak tepat pada waktunya.
Bahwa penyewa mobil di Kota Pontianak terlambat melakukan pengembalian mobil yang disewa dari pengusaha Exindo Rent Car. Adapun faktor yang menyebabkan penyewa mobil terlambat melakukan pengembalian mobil yang disewa adalah pada saat tanggal pengembalian mobil yang telah disepakati bersama, penyewa masih berada di luar kota Pontianak. Sebagai akibat hukum terhadap penyewa mobil di Kota Pontianak yang terlambat melakukan pengembalian mobil, maka pengusaha penyewa mobil dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau pemberian ganti rugi yang sesuai kepada pengusaha Exindo Rent Car.
Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha Exindo Rent Car terhadap penyewa mobil di Kota Pontianak yang telat melakukan pengembalian Mobil adalah menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai kata mufakat, memberikan teguran atau peringatan kepada penyewa mobil di Kota Pontianak untuk melaksanakan pengembalian mobil secara tepat waktu dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada penyewa mobil di Kota Pontianak yang terlambat mengembalikan mobil yang disewa. Walaupun demikian, dalam kasus ini pengusaha Exindo Rent Car tidak pernah menuntut penyewa mobil yang terlambat mengembalikan mobil ke Pengadilan Negeri
Kata Kunci: Perjanjian Sewa menyewa, Tanggung Jawab Keterlambatan, Wanprestasi.
References
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Perjada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Frans Hendra Winarta. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa. Sinar Grafika, Jakarta
Hardijan Rusli, 2017, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Hartono hadisoeprapto, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta
Johanes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, 2004, Hukum Bisnis dalam Persepektif
Manusia Moderen, Refika Aditama, Bandung
J.B. Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
J.C.T. Simorangkir, 2010, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
K. Bertens, 2004, Etika, Gramedia, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
----------------------------------, 2004, Asas-Asas Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung
---------------------------------, 2004, Aneka Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 2007, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
M. Nur Rasaid, 2013, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
M. Yahya Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung
Panji Gunawan, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Pustaka Gama, Surabaya
Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung
Rachmadi Usman. 2012. Mediasi di Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta
Richard Eddy, 2010, Aspek Legal-Teori, Contoh dan Aplikasi, Andi Offset, Yogyakarta
Riduan Syahrani, 1992, Seluk–Beluk dan Asas–Asas Hukum perdata, Alumni, Bandung
Ridwan Khairidy, 2010, Pengantar Hukum Dagang, Gama Media, Yogyakarta
Reyhan Virgirama, 2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Garda Media, Jakarta
R. Soerjatin, 2006, Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
R. Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta
-------------, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta
-------------, 2008, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung
-------------, 2014, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta
R. Wiryono Prodjodikoro, 2004, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandar Maju, Bandung
Salim. H.S, 2010, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Sri Soedewi Masychoen Sofwan, 1994, Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta
Sugiyono, 2013, Metode Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D, Alfabeta, Bandung
Sutan Remy. 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia
Wahyu Wibowo, 2003, Manajemen Bahasa, Gramedia, Jakarta
W.J.S Poerwadarminta, 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta