KEWAJIBAN PEMILIK WARUNG MAKAN UNTUK MEMBAYAR UANG SEWA DALAM PENGGUNAAN TERAS RUKO PADA PEMILIK DI JALAN TANJUNG RAYA 2
Abstract
Kegiatan usaha sewa menyewa teras ruko di Jalan Tanjung Raya 2 dilakukan antara pihak pemilik warung makan dengan pihak pemilik teras ruko. Perjanjian dilaksanakan secara lisan antara kedua belah pihak, dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak terikat dengan hak dan kewajiban masing-masing. Namun dalam pelaksanaannya pihak penyewa teras ruko yaitu pemilik warung makan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah disepakati kedua belah pihak. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis tertarik mengangkat masalah dengan judul: "Kewajiban Pemilik Warung Makan Untuk Membayar Uang Sewa Dalam Penggunaan Teras Ruko Pada Pemilik Di Jalan Tanjung Raya 2". Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif.
Adapun tujuan dalam penelitian ini antara lain untuk mengungkapkan faktor penyebab warung makan di jalan Tanjung Raya 2 belum memenuhi kewajibannya untuk membayar uang sewa tepat waktu, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya, serta untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pihak pemilik teras ruko terhadap penyewa ruko yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa sesuai dengan yang telah disepakati.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh antara lain yaitu bahwa pemilik teras ruko tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar uang sewa teras ruko tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa. Adapun faktor yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban untuk membayar uang sewa tepat waktu adalah karena penghasilnya dalam sebelum tersebut sangat minim, penghasilnya dipergunakan untuk modal berikutnya dan uang dari hasil pendapatan dari usaha untuk keperluan pribadi, sedangkan akibat hukum terhadap pihak pemilik warung makan selaku penyewa yang tidak memenuhi kewajibannya adalah pemenuhan kewajiban untuk membayar teras ruko yang masih terutang dan dapat menuntut ganti rugi. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik teras ruko terhadap pihak pemilik warung makan selaku pihak penyewa teras ruko yang tidak memenuhi kewajibannya adalah penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, dan tidak sampai mengajukan ke pengadilan sebagai upaya penyelesaiannya.
Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Pemilik Warung Makan, Pemilik Teras Ruko, Pembayaran uang sewa, dan Wanprestasi
References
AbdulKadir Muhammad,2000, Hukum Perdata Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.
......................................., 2002, Hukum Perikatan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
A.Qirom Syamsudin Meilala, 1990, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Yogyakarta : Liberty
Bachan Mustafa, 2005, Asas-Asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Bandung: Armico
Bambang Sunggono, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada
CST Kansil,1989,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
Hardijan Rusli,1996,Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law,Jakarta :Pustaka Sinar Harapan.
Hartono Hadisoeprapto, 1984, Pokok-Pokok Perikatan dan Hukum Jaminan, Yogyakarta : Liberty
J. Satrio, 2003, Hukum Perjanjian, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Jones Ibrahim dan Lindawaty Sewu, 2004, Hukum Bisnis dalam Persepektif Manusia Moderen, Bandung : Rafika Aditya
M. Yahya Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Alumni
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1994, Metode Penelitian Survey. Jakarta : LP3ES
Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi, Ny, 2010, Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian A. Seksi Hukum Perdata, Yogjakarta : FH, UGM
Purwahid Patrik, 2002, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Undang-Undang), Bandung : CV. Mandar Maju
R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Intermasa
................., 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : PT. Intermasa
................., 2008, Aneka Perjanjian. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
R. Subekti, dan R.Tjitrosudibio.2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta : Pradnya Paramita.
Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty
Sugiyono. 2014, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif dan R & D. Bandung; Alfabeta
Wirjono Prodjodikoro, 1999, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung : Sumur
...................................., 2004, Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung : Bandar Maju