PERBUATAN MELAWAN HUKUM WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TERLAMBAT MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONTIANAK (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
Saat ini masih telah termasuk dalam perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang diharapkan dapat membantu tugas dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk menyampaikan Sura Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau melalui https://djponline.pajak.go.id. Namun masih banyak ditemukannya Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Yang menjadi rumusan masalah adalah "Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi Kota Pontianak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Terlambat Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak?" Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya dilapangan.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah masih adanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilannya yang termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Hal ini disebabkan oleh Wajib Pajak yang tidak mengerti tata cara dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan ada juga yang lupa terhadap kewajiban tersebut. Petugas pajak telah berupaya memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan tetapi masih saja ditemukan Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan.
Keywords : Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi, Perbuatan Melawan Hukum
References
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Agus Setiawan Ak dan Drs. Basri Musri, S.E, A.K,M.M, 2006, Perpajakan Umum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Djoko Muljono, 2010, Hukum Pakak – Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis, Andi Yogyakarta, Yogyakarta
Erly Suandy, 2006, Perpajakan Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta
H.S Munawir, 2000, Perpajakan, Liberty, Yogyakarta
Handayanto TP, 2015, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Politeknik Keuangan Negara STAN, Jakarta
J. Satrio, 2009, Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang Bagian Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Jeni Susyanti, S.E,M.M,BKP dan Drs.Ahmad Dahlan, MSA,Ak, BKP, 2015, Perpajakan, Empatdua Media, Malang
Jonathan Sarwono, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta
Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, 2011, Buku Panduan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Jakarta
Lauddin Marsuni, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, UI-Press, Jakarta
M.A Moegni Djojodirdjo, 1983, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta
Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Prof. Dr. M. Djafar Saidi S.H., M.H., 2011, Pembaruan Hukum Pajak Edisi Revisi, Rajawali Press, Jakarta
R. Santoso Brotodihardjo, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Refika Aditama, Bandung
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta
R. Wirjono Projodikoro, 1994, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur, Bandung
Rochmat Soemitro, S.H 1977, Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, PT. Eresco, Bandung
________, 2006, Pengantar Singkat dan Hukum Pajak, PT. Eresco, Bandung
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Waluyo, 2006, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta
Wiryawan B. Ilyas dan Richard Burton, 2007, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta
_______________, 2010, Hukum Pajak Edisi 5, Salemba Empat, Jakarta
Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Perpajakan
Undang-Undang PPh dan Peraturan Pelaksanaanya
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365