ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG MERUGIKAN MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS NOMOR 2 TAHUN 2014
Abstract
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan karenanya adalah melawan hukum, yang mengatur kewenangan, kewajiban dan larangan terhadap Notaris dalam pembuatan akta, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan kepada masyarakat sepatutnya bersikap sesuai aturan yang berlaku. Ini penting karena Notaris melaksanakan tugas jabatannya tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga kepentingan masyarakat, serta mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran dari akta-akta yang dibuatnya.
Skripsi ini berjudul " Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik yang Merugikan Masyarakat Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 ". Permasalahan yang diangkat ialah : Bagaimana akibat hukum terhadap akta autentik yang dibuat oleh Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat?
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu suatu penelitian yang menggunakan data sekunder berupa penelitian kepustakaan. Tujuan penelitian : Untuk menjelaskan dan menguraikan tentang perbuatan melawan hukum Notaris dalam pembuatan akta autentik dan untuk memaparkan dan menganalisa akibat hukum terhadap akta autentik yang dibuat oleh Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapat kesimpulan bahwa apabila ketentuan-ketentuan Undang-Undang dilanggar oleh Notaris, maka akta tersebut tidak memenuhi salah satu unsur akta autentik, dan jika tidak dipenuhi unsur dari padanya, maka tidak akan pernah ada yang disebut dengan akta autentik, akta yang demikian itu menjadi akta di bawah tangan apabila hanya ditandatangani oleh para pihak, artinya akta tersebut menjadi terdegradasi kekuatan pembuktiannya dari akta autentik menjadi akta di bawah tangan sehingga menimbulkan kerugian bagi para pihak, maka Notaris dapat digugat dengan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Kata Kunci : Kedudukan Notaris, Perbuatan Melawan Hukum, Pembuatan Akta Autentik
References
A. Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin,2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum,2003,PT.Raja Grafindo Persaja,Jakarta
G.H. S Lumban Tobing, 2002, Peraturan Jabatan Notaris, Cet II, Erlangga, Jakarta
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia
Irawan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah, Arloka, Yogyakarta
Komar Andasasmita, 2001, Notaris Dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya. Bandung, Sumur
Kohar. A, 2004, Notariat Berkomunikasi, Alumni, Bandung
Mariam Darus Badrulzaman, KUHPerdata-Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Bandung: Alumni, 1983
Mia. S. Jamalia, 2001, Perbuatan Melawan Hukum Menurut KUHPerdata, Jakarta
Mukti fajar dan Yulianto Achmad,2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Munir Faudi, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002
Mr. N. E. Algra, Mr. H. R.W. Gokkel, Saleh Adiwinata, A. Teloeki dan Boerhanoeeddin St. Batoeah, 2003, Kamus Istilah Hukum, Bina Cipta, Bandung
M. A. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982
Plato, Pembuktian dan Daluwarsa, Ahli Bahasa M. isa Arief, Intermasa, Jakarta, 1986
Rachmat Setiawan, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Bandung: Alumni,1982
Rosa Agustina, 2003. Perbuatan Melawan Hukum, Cet.1, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
R. Subekti, Hukum Acara Perdata, (Bandung : Bina Cipta, 1989)
R. subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 1980
R. Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melawan Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2000
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Prdanya Paramita, Jakarta
Suhardjono, Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum, Varia Peradilan, Nomor. 123, 1995
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan
Sudikmo mertokusumo, 2009, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta
S. J. Fockema Andreae, Rechtsgeleerd Handwoorddenboek, diterjemahkan oleh Walter Uitgeversmart Schappij, Jakarta: N. V. Gronogen, 1951
Tan Thong Kie, 2008, Serba-serbi Praktek Notariat, Alumni, Bandung
Tresna, 2000. Komentar HIR, PT. Pradnya Paramita, Jakarta
Wawan Setiawan, Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta, Makalah dalam seminar nasional sehari Ikatan Mahasiswa Notariat Universitas Diponegoro, Semarang, 9 Maret 1991
Zainuddin Ali,2014,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata