PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PETANI PLASMA DENGAN PIHAK PERKEBUNAN PT. DAYA LANDAK PLANTATION DI KECAMATAN

Authors

  • FORTUNATUS PRIYODA RIYANDI NIM. A01111170 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian skripsi ini dengan judul : "Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara Petani Plasma dengan Pihak PT. Daya Landak Plantation Di Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak" merupakan judul skripsi yang penulis ambil dalam  menyelesaikan tugas akhir sebagai mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis Data yakni dengan Analisis Kualitatif. Berdasarkan data yang diperoleh dari   Perjanjian Kemitraan antara PT. Daya Landak Plantation sebagai inti dengan Pihak petani plasma disahkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Pihak petani plasma desa Jelimpo diwakilkan kepada Kepala Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak, yang menyepakati   Pola Kemitraan 80% (Inti) Dan 20% (Petani Plasma). Dengan total luas lahan yang diserahkan oleh Petani Plasma seluas 2.438,64 Ha.

Pihak Perusahaan Inti dan Petani Plasma dalam kemitraan ini   bersepakat membentuk   Koperasi   berbadan Hukum yang diberi nama Koperasi Plasma Gunung Sepaker   yang berfungsi mengkordinir Pemeliharaan/Perawatan kebun, Panen, Transportasi, dan Menyalurkan pembayaran tunai pembagian hasil dari penjualan tandan buah segar (TBS).   Pembayaran Tunai disalurkan berdasarkan besar-kecilnya saham yang dimiliki oleh setiap petani plasma, sesuai dengan luas lahan yang diserahkan .

                  Hal ini sejalan dengan yang diamanahkan   dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017. Tentang   Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan   BAB IV KEMITRAAN Pasal 29 Ayat (1) Kemitraan Usaha Perkebunan dilakukan   antara Perusahaan Perkebunan dengan Pekebun, Karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. Dalam hal bentuk kemitraan yang disepakati selain kemitraan pengelolaan lahan, kemitraan bidang usaha, kemitraan pengembangan dan pembiayaan, kemitraan luasan lahan, kemitraan hasil produksi, serta dimungkinkan adanya kesepakatan pola-pola kemitraan lain sepanjang saling menguntungkan serta jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam hal penyelesaian sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Perjanjian kemitraan   tersebut, kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah   dengan mengedepankan Penyelesaian Perkara Di luar Pengadilan atau Non Litigasi, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan. Hal ini diakui didalam Perundang-undangan.

 

Kata Kunci : Perjanjian Kemitraan, Perusahaan Inti dan Petani Plasma.  

References

Abdulrahmad Fantoni, 2006, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perjanjian, Alumni Bandung.

Bambang Sunggono, 2010, Metodologi Penelitian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta.

Ian Linton, 1997, Kemitraan Meraih Keuntungan Bersama, Hailarang, Jakarta.

Muhammad Jafar Hafsa, 1999, Kemitraan Usaha, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Munir Fuady, 2002, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Yahya Harahap, 2005. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nindyo Pramono, 2003, Hukum Komersil, Pusat Penerbit UT, Jakarta.

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta,

R. Setiawan 2001, Pokok-pokok Perikatan, Penerbit Putra A Bardin, Bandung.

R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

………………………………....., 1992, Kamus Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif Dan R&D, Penerbit Alfabeta, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Solo Sumarjan, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Graha Ilmu.

Hadari Nawawi, 1991, Metode Penelitian Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Lexy J. Moleong, 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Undang - Undang

• Undang - Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan.

• Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013.

• Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No : 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017.

Downloads

Published

2018-10-23