WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI LAPTOP SECARA KREDIT PADA CV. HIDDEN COMPUTER KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
Skripsi ini membahas tentang wanprestasi pembeli dalam perjanjian jual beli laptop dengan penjual sekaligus pemilik dari CV. Hidden Computer di Jalan Danau Sentarum Kecamatan Pontianak Kota. Disamping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan faktor penyebab pembeli melakukan wanprestasi terhadap penjual sekaligus pemilik CV. Hidden Computer, akibat hukum bagi pembeli yang melakukan wanprestasi terhadap penjual sekaligus pemilik CV. Hidden Computer dalam perjanjian jual beli laptop secara kredit dan upaya yang dapat dilakukan oleh penjual sekaligus pemilik CV. Hidden Computer terhadap pembeli yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli laptop secara kredit.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris. CV. Hidden Computer terletak di Jalan Danau Sentarum Kecamatan Pontianak Kota. Menjual beberapa jenis laptop maupun PO (pre-order) sesuai permintaan pembeli dan menjual aksesoris laptop serta melayani Service laptop. Namun masyarakat yang berada di ekonomi lemah sulit untuk membeli barang jika hanya menyediakan pembayaran dengan cara cash (lunas). Oleh karena itu penjual sekaligus pemilik CV. Hidden Computer ini melayani dengan cara kredit dan menjalin perjanjian dengan orang lain (pembeli). Hal inilah yang menimbulkan perjanjian jual beli kredit laptop dengan bunga sekian persen.
Dalam kenyataannya, pelaksanaan perjanjian jual beli laptop secara kredit antara pembeli dan penjual sekaligus pemilik CV. Hidden Computer di Jalan Danau sentarum Kecamatan Pontianak Kota dilakukan hanya secara lisan tanpa diketahui oleh orang lain atau pihak lain sebagai saksi. Dengan kata lain, perjanjian jual beli laptop secara kredit antara pembeli dan penjual sekaligus pemilik CV. Hidden Computer secara lisan karena adanya unsur kepercayaan dari penjual laptop terhadap pembeli untuk melakukan jual beli secara kredit. Adapun faktor penyebab pembeli melakukan wanprestasi terhadap penjual sekaligus pemilik CV. Hidden Computer dalam perjanjian jual beli laptop di Jalan Danau Sentarum Kecamatan Pontianak Kota dikarenakan ada kebutuhan yang lebih mendesak sehingga pembeli menomorduakan kewajiban nya. Akibat hukum bagi pembeli yang melakukan wanprestasi terhadap penjual dalam perjanjian jual beli laptop di CV. Hidden Computer Jalan Danau Sentarum Kecamatan Pontianak Kota adalah membayar denda berdasarkan kesepakatan antara penjual laptop dengan pembeli.
Upaya yang dapat dilakukan oleh penjual laptop terhadap pembeli yang melakukan wanprestasi dalam pernjanjian jual beli laptop secara kredit di CV. Hidden Computer Jalan Danau Sentarum Kecamatan Pontianak Kota adalah melakukan musyawarah tanpa harus melalui jalur hukum. Hal ini dilakukan karena penjual laptop masih menjaga hubungan baik dengan pembeli yang merupakan teman sejak lama dan ada juga yang masih mempunyai hubungan keluarga.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Kredit Laptop, Wanprestasi.
References
Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, Jakarta; PT, Raja Grafindo Persada.
M. Yahya Harahap 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung.
Alumni. Hartono Hadisoeprapto, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Yogyakarta:Liberty.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
A. Qirom Syamsuddin Meliala, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Yogyakarta: Liberty.
R. Subekti, 2001, Hukum Perjanjian,Intermasa; Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press (UI-Press)
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
Bachsan Mustafa, 1985, Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Bandung; Armico
----------------------, 1995, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Bale.
Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, Bandung: Pustaka Setia.
Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perjanjian Yang Lahir Dari Undang-Undang), Bandung: Mandar Maju.
Djoko Prakoso, dan Lany Bambang Riyadi, 1987, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, Jakarta: PT. Bina Aksara.
Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azaz-Azaz Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju.
Riduan Syahrani, 2010, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni.
J.Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Bandung; PT, Citra Aditya Bakti.