PELAKSANAAN DIVERSI PADA TINGKAT PENYIDIKAN ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN RESORT MEMPAWAH
Abstract
Anak merupakan generasi penerus keluarga, marga (clan), suku bangsa dan Negara bahkan merupakan generasi penerus umat manusia secara umum berlaku di seluruh dunia artinya anak adalah harapan masa depan. Keberadaan anak disekitar lingkungan, daerah, Negara di seluruh dunia perlu mendapat perhatian serius (role of the child). Anak dalam perkembangan mental-fisik dan psikis tumbuh dalam keadaannya labil untuk itu diperlukan perhatian khusus bagi anak. Dalam undang-undang dasar mengatur jelas hak-hak anak yang salah satunya adalah berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kabupaten Mempawah salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. Polres Mempawah bertanggungjawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mempawah. Fenomena anak berkonflik dengan hukum juga terjadi di Kabupaten Mempawah sehingga Polres Mempawah melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Mempawah harus siap menerapkan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Diketahui unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Mempawah terdiri dari enam personil, empat Polisi laki-laki dan dua Polisi Wanita. Berdasarkan data yang diperoleh, anak yang berkonflik dengan hukum di Kabupaten Mempawah pada tahun 2013 tidak ada, tahun 2014 ada 5 laporan, tahun 2015 ada 6 laporan, tahun 2016 hingga telah terjadi 8 kasus dan dari Januari-Oktober tahun 2017 telah terjadi 4 kasus. Dalam kasus yang berat anak yang berhadapan dengan hukum ditahan di Polres Mempawah namun anak-anak jarang yang melakukan kasus berat sehingga cenderung diamankan dirumahnya masing-masing dengan pengawasan orangtuanya.
Proses Diversi wajib diupayakan pada setiap tahapan peradilan pidana, dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Proses Diversi hanya dapat dilakukan terhadap Anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, serta bukan terhadap Anak yang pernah melakukan pengulangan tindak pidana baik yang sejenis maupun yang tidak. Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan, karena berdasarkan pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis, Anak dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bagaimana pelaksanaan Diversi pada tingkat penyidikan anak yang melakukan tindak pidana di Kepolisian Resort Mempawah ? selanjutnya Hambatan-hambatan pelaksanaan Diversi pada tingkat penyidikan anak yang melakukan tindak pidana di Kepolisian Resort Mempawah ?
Bahwa Faktor Yang Menyebabkan Kurang Optimalnya Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Tahap Penyidikan Sesuai Pasal 7 Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Di Polres Mempawah Adalah Terhambatnya Koordinasi Dengan Bapas Pontianak.
Kata Kunci: Anak, Tindak Pidana, Diversi, dan Mempawah
References
A.Syamsudin Meliala dan E.Sumaryono, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, Yogyakarta, Liberty, 1985;
Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta, 2007;
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi Atas Hak Perempuan, Bandung, Refika Aditama, 2001;
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi 2008, Jakarta : Rineka Cipta, 2008;
Apong Herlina, dkk, Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi, Unicef, Jakarta, 2004;
Baharuddin Lopa, Seri Tafsir Al-Qur’an Bil-Ilmi 03, Al-Qur’an dan Hak-Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, Bhakti Prima Yasa, 1996;
Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung : Alumni, 1992;
Bimo Walgito, Kenakalan Anak (Juvenile Delinquency), Yogyakarta Fakultas Psykologi UGM, 1982;
Bismar Siregar, Masalah Penahanan dan Hukuman Terhadap kejahan Anak. Majalah Hukum dan Pembangunan No.4 Tahun x, 1980;
Burt Galaway and Joe Hudson. Offender Restiturion in Theory and Actions, Lexington: Mass eath, 1978;
Candra Gautama, Konvensi Hak Anak, Jakarta: Lembaga Studi Pers, 2000;
DS.Dewi,Fatahilla A.Syukur, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia,Indie Pre Publishing, Depok,2011;
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1991;
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Jakarta: Balai Pustaka, 1996;
Jhonathan dan Agam, Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Nasional, dalam Mahmul Siregar dkk., Pedoman Praktis Melindungi Anak dengan Hukum Pada Situasi Emergensi dan Bencana Alam, Pusat kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Medan, 2007;
Kartini Kartono, Pathologi Sosial( 2), Kenakalan Remaja, Rajawali Pers, Jakarta, 1992;
Lili Rasjidi. Filsafat Hukum Apakah Hukum itu. Penerbit Remaja Rosdakarya, Bandung,1991 ;
Lilik Mulyadi. Pengadilan Anak di Indonesia dan Teori, Praktik dan Permasalahannya. Bandung. Mandar Maju.2005;
M. Hassan Wadong, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Grasindo, 2000;
M. Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999;
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2008;
Mardjono Reksodipoetro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat pada Kejahatan dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi, Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993;
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan, 2010;
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung PT Refika Aditama 2010 ;
Maulana Hasan Wadang, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Gramedia Widiasarana, 2000;
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2000;
Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori-teori dan kebijakan Pidana, Bandung Alumni 1984 ;
Nandang Sambas. Pembaharuan Sistim Pemidanaan Anak di Indonesia. Bandung, Graha Ilmu, 2010 ;
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011;
Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta, Sinar Grafika, 1996;
Olivia BR Sembiring, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Jakarta, 2006;
Organisasi Pengadilan di Jepang berdasarkan Courts At (Saibansho Ho) 1947 Mandar maju, Perbandingan Hukum Pidana. 1996;
P.A.F Lamintang.. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997;
Philip Bean. Punishment (A Philosophical and Criminologikal Inquiry), Oxfor: Martin Roberston, University, 1981;
Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, mengutip Harry E. Allen and Cliffford E. Simmonsen, dalam Correction in America : An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak ( Juvenile Justice System ) di Indonesia, UNICEF, Indonesia, 2003;
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor, Politeia, 1988;
Roeslan Saleh. Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 1978 ;
---------------. Pertanggung Jawaban Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia. 1982 ;
Romli Atmasasmita, Problema Kenakalan anak/Remaja, Armico, Bandung, 1984 ;
Sabrina Hidayat, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Gema Pendidikan, No 1, Januari 2007 ;
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta ;
Shanty Dellyana, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988 ;
Soedjono Dirdjosiswono, Penanggulangan Kejahatan, Alumni Bandung, 1983;
Soerjono Soekamto, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008;
Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita , Jakarta, 1980;
Sudarsono, Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta, 1991;
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986;
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Alfabeta Bandung. 2010;
Tatsuya Ota, Situasi Pembinaan Anak Nakal di Dalam Lembaga Jepang, Depok, Universitas Indonesia, 1995;
Theo Van Boven, Mereka Yang Menjadi Korban: Hak Korban untuk Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi, Jakarta, ELSAM, 2000;
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT Refika Aditama, Bandung, 2006;
Wirdjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 1989;
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun.