PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI JUAL BELI TANAH OLEH PEMILIK RUMAH PADA PEMILIK TANAH DI GANG LANDAK JALAN TANJUNGPURA PONTIANAK (Studi Kasus Jual Beli Hak Milik)
Abstract
Perjanjian jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pemilik rumah (pembeli) dalam jual beli tanah di Gang Landak Jalan Tanjungpura Kota Pontianak, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian jual beli tanah yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing "“ masing pihak. Seiring dengan berjalannya waktu dan berlangsungnya perjanjian jual beli tanah ini terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pembeli dalam perjanjian tidak sebagaman mestinya untuk dilakukan. Sehingga karena kelalaian tersebut pemilik tanah merasa dirugikan.
Rumusan masalah: "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Rumah Yang Mendirikan Rumah Diatas Tanah Orang Lain Belum Melakukan Pembayaran Pada Pemilik Tanah?". Adapun metode penelitian yang digunakan adalahmetode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Faktor penyebab sehingga pihak Pembeli tidak melakukan pembayaran terhadap pihak Pemilik Tanah dalam perjanjian jual beli tanah di gang Landak Jalan Tanjungpura Kota Pontianak dikarenakan memiliki hubungan kekeluargaan.
Akibat yang diberikan pihak pemilik tanah adalah, pihak Pembeli harus membayar dan melakukan perjanjian jual beli ulang secara tertulis di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Keyword : Perjanjian, Jual Beli Tanah, PemilikReferences
Abdoel Djamali, 2005, Pengantar Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali pers, Jakarta.
Chairuman Pasaribu, 1994, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta
Effendi Peranginangin, 1979, Jual Beli Hak Atas Tanah, ESA study club, Jakarta.
Harun Al Rashid, 1987, Sekilas tentang jual Beli Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Marihot Pahala Siahaan, 2003, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendy, 1981, Metode Penelitian Survey,
LP3 ES, Jakarta.
Osgar S. Matompo dan Moh. Nafri Harun, 2017, Pengantar Huku Perdata,
Setara Press, Malang.
R. Subekti, 1979, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta.
, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung..
, 1999, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
, 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT. Intermasa, Jakarta.
, 2008, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Urip Santoso, 2016, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta
Winarmo Surakhmanda, 1985, Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Metode Teknik, Carsito, Bandung.
Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Zainudin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Ade Sanjaya, 2015, Pengertian Levering Jurisdische
http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-penyerahan-levering-definisi.html, diakses pada tanggal 17 mei 2018 jam 14.15.
Andi Akbar, ,2017, Pengertian Jual Beli Tanah,
https://seniorkampus.blogspot.com/2017/10/pengertian-jual-beli-tanah -menurut.html, diakses pada tanggal 17 mei 2018 jam 14.00
Dhea, 2009, Makalah Hukum Perdata,
http://dheyacuap-cuap88.blogspot.co.id/2009/01/makalah-hukum-perdata-cessie.html, diakses pada tanggal 21 mei 2018 jam 05.44.
Effendi Perangin,2018, Praktek Jual Beli Tanah,
http://repository.uin-suska.ac.id/8928/4/BAB%20III.pdf, diakses pada tanggal 10 juli 2018 jam 06.51.
Erza Putri, Peran PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah,
http://erzaputri.blogspot.com, diakses pada tanggal 13 maret 2018 jam 17.26.
Letezia Tobing, 2018, Klinik Hukum,
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50990883bfb78/apakah-jual-beli-tanahbisa-dibatalkan diakses pada tanggal 10 juli 2018 jam 07.20
Latezia Tobing, 2018, Pengertian Hukum Menurut Para Ahli,
http://statushukum.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html tanggal 10 Juli 2018 jam 11.50
Science Booth, 2013, Jenis-Jenis Perjanjian,
https://sciencebooth.com/2013/05/27/jenis-jenis-perjanjian-dari-berbagai-segi/ diakses pada tanggal 9 April 2018 jam 08.37.