PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENYADAP KARET DENGAN PEMILIK KEBUN DI DESA KUALA MANDOR A KECAMATAN KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • L A T I F A H NIM. A1011141106 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

              Penelitian ini berjudul "Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Antara Penyadap Karet dengan Pemilik Kebun di Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya". Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apakah Penyadap Karet Telah Melaksanakan Pembagian Hasil Karet Sesuai Dengan Perjanjian yang Telah Disepakati di Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganlisis faktor-faktor yang menyebabkan perjanjian bagi hasil tersebut tidak dilaksanakan oleh penyadap sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya. Metode yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif dalam menganalisis data-data yang dikumpulkan selama penelitian. Teknik pengumpulan sampel yang digunakan adalah teknik Pusposive Sampling dengan sampel sebagai berikut: 5 Pemilik kebun karet, 10 Penyadap karet, Kepala Desa Kuala Mandor A, Kepala Dusun Desa Kuala Mandor A.

             Faktor-faktor Penyadap karet tidak melaksanakan perjanjian bagi hasil karet dalam hal ini faktor penyebab kecenderungan penyadap karet ingkar melaksanakan perjanjian bagi hasil sangat penting untuk diketahui dalam rangka memahami kondisi Penyadap karet dan membantu merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk menanggulangi masalah tersebut.

             Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan penyadap karet belum melaksanakan perjanjian bagi hasil karet karena faktor kurangnya pengawasan pemilik kebun, faktor uang hasil sadapan digunakan untuk kebutuhan hidup serta faktor kesengajaan.

       Key word: Penyadap Karet, Perjanjian, Kitab Undang-undang Hukum Perdata

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

A.M.P.A. Secheltema 1985, Bagi Hasil di Hindia Belanda, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Arief S, 1994, UUPA dan Hukum Agraria dan Hukum Tanah dan Beberapa Masalah Hukum Agraria Hukum Tanah, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.

Boedi Harsono, 2002, Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah). Djambatan. Jakarta.

C.S.T. Kansil, 1992, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

J. Satrio, 1993, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni. Bandung.

Masri Singarimbun, 2006, Cara Penelitian empiris, Cetakan ke 2, Gramedia, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ronny, Hanitijo Soemitro ,1994, Penelitian Hukum Pidana Pada Akhir Abad Ke-20, Rineka Cipta, Bandung.

R. Subekti, 2008, Aneka Perjanjian. Alumni, Bandung.

R. Subekti, 1992, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti, Penyelesaian Sengketa Tentang Tanah Sesudah Berlakunya UUPA. Usaha Nasional. Surabaya.

R. Subekti, 1996. Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa. Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1992, Kitab Udang-undang Hukum Perdata. Jakarta.

Soerojo, 1990, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Haji Mas. Jakarta.

Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitaitif Dan R&D, Alfabeta. Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 2007, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu. Sumur, Bandung.

Wirjono Prodjokoro, 1991, Asas-asas Hukum Perjanjian. Sumur, Bandung.

Internet

Arikunto, 2008, Metodologi Penelitian Skripsi, Diunduh pada hari minggu, 29 Oktober 2017, http://widisudharta.Weebly.com/metode-penelitian-skripsi.html

Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan, 2007, Statistik perkebunan Indoensia 2015-2017, Diakses pada tanggal 25 Oktober 2017, http://ditjenbun.pertanian.go.id

Downloads

Published

2018-11-12