PERCERAIAN DI BAWAH TANGAN DIKALANGAN MASYARAKAT ISLAM DI DUSUN JAYA DESA SUNGAI ENAU KECAMATAN KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Perceraian di bawah tangan adalah perceraian yang dilakukan tanpa melalui proses persidangan di pengadilan agama. perceraian merupakan salah satu jalan untuk menghapus perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesengajaan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan kontak secara langsung dengan sumber data,dimana alat pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara langsung dan teknik komunikasi tidak langsung yaitu dengan melakukan kontak secara tidak langsung dengan sumber data yakni pasangan yang melakukan perceraian di bawah tangan.
Bahwa masih ada masyarakat yang melakukan perceraian di bawah tangan Di Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang di laksanakan tidak di hadapan pengadilan agama hanya dilakukan oleh Kiyai.
Faktor penyebab masyarakat islam di Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya melakukan perceraian di bawah tangan karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan tata cara perceraian di pengadilan agama dan kurangnya sosialisasi dari pihak pengadilan serta keterbatasan biaya yang dimiliki masyarakat tersebut.
Akibat hukum dari perceraian di bawah tangan adalah perceraian tersebut adalah tidak sah karena tidak melakukan di depan pengadilan, karena setiap perceraian dianggap sah apabila dilakukan di depan sidang pengadilan. Selain itu juga negara kita adalah negara hukum maka segala sesuatu yang dilakukan harus berdasarkan hukum negara bukan hukum agama. Perceraian di bawah tangan dianggap sah menurut hukum islam akan tetapi tidak sah menurut hukum nasional.
keyword: Perceraian di Bawah Tangan, Akibat Hukum Perceraian,
Masyarakat IslamReferences
Buku:
Abdurrahman, 1992, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, AkademikaPressindo, Jakarta.
Abdur Rahman, Perkawinan Dalam Syariat Islam, Rineka Cipta Jakarta, 1992
Abd. Rahman Ghazaly, 2003. Fiqih Munakahat.Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Abdurrahman Al-jaziri, Fiqh ala madzahib al-Arba’ah juz IV, bairut libanon: dar al-kutub al-limiyah
Abdurrohman dan Riduan Syahrani. 1978. Masalah-Masalah Hukum Perkawinan Di Indonesia. Alumni, Bandung
Ahmad Zahari, dkk. 2009. Kumpulan Peraturan Perkawinan Bagi Masyarakat Islam Di Indonesia. FH Untan Press
......................, 2009, Hukum Islam.FH Untan Press, Pontianak.
......................, 2009, kapita selekta hukum islam, fh untan press, pontianak.
Amiur Nuruddin, 2004,Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Prenada Media, Jakarta.
Aris Bintania, 2012. Hukum Acara Pengadilan Agama Dalam Kerangka Fiqh Al-Qadha. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Ayyub, Syaikh Hasan, 2001, Fikih Keluarga, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.
Beni Ahmad,Saebani.2008.Perkawinan dalam hokum islam dan Undang-undang. Pustaka Setia, bandung.
Budi Susilo, prosedur gugatan cerai, pustaka yustisia, yokyakarta, 2007
Djama’an nur,1993. Fiqh munakahat. Dimas, cet. Ke 1, semarang.
Haidlor Ali Ahmad, dkk,2007. Perempuan Dalam Sistem Perkawinan dan Perceraian Diberbagai Komunitas dan adat. Balai Penelitian dan Pengembangan Agama. Jakarta
Hasby As-Shiddieqy, 1991, hukum-hukum fiqih islam, bulan bintang, Jakarta
Hilman Hadikusuma, hukum perkawinan adat,1990.PT Cita Aditya bakti. Bandung
Ibrahim Hosen, 1971. FighPerbandinganDalamMasalahNikah, Talak, Dan Rujuk. IhyaUlumuddin, Jakarta.
Jaih Mubarak, 2005. Modernisasi Hukum Perkawinan Di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy, Bandung
Martiman,Prodjohamidjojo, 2002. HukumPerkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta.
M. Djamil.Latif.AnekaHukumPerceraian Di Indonesia, Ghalia Indonesia. Jakarta.
Mahfud Aman dan Maria Ulfa, 2000. Risalah Fiqih Wanita. Terbit Terang, Surabaya.
Masri Singarimbun, danSopian Effendi,2006, metode penelitian empiris. Lp3es, Jakarta.
............................,2006, cara penelitian empiris cetakan ke 2 Gramedia jakarta.
Muhammad amir suma, 2004, hukum keluarga islam di dunia islam, pt raja grafindo persada, jakarta.
Muhammad Mutawali Sya’rawi, 2007, Fiqh Wanita. Pena Pundi Aksara, Jakarta.
Raihan A. Rasyid, 2003. Hukum Acara Pengadilan Agama. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
R. Abdul, Djamali.2002, Hukum Islam. CV MandarMaju, Bandung.
Sayyid Ahmad Alhesyimi Muhtarol Hadist Annabawiah. 2000. Semarang Toha Putra.
Soerjono, Soekanto.1982, pengantar penelitian hukum, UI. Perss.
Sugiyono 2013 Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D Alfabeta Bandung
Suharsimi Arikunto, 1998, prosedur penelitian suatu pendekatan praktek,Rineka Cipta, Yokyakarta
Soemiyati. 1986. Hukum Perkawinan Dan Undang-undang Perkawinan. Liberty, Yogyakarta.
Peraturan-Peraturan:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan.
PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.