PENYELESAIAN PERKARA PIDANA LALU LINTAS DENGAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF DI POLSEK KEMBAYAN
Abstract
A B S T R A K
Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, hal ini disebabkan oleh tingginya kebutuhan akan transportasi. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor tidak selalu membawa dampak positif bagi kehidupan manusia, terbukti dari adanya pernyataan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa pembunuh nomor 3 di Indonesia adalah kecelakaan lalu lintas. Bahkan, menurut Badan Kesehatan Dunia, kecelakaan lalu lintas adalah penyebab utama kematian anak-anak di dunia.
Masalah yang ditimbulkan dari sebuah kecelakaan lalu lintas bukan hanya kematian, dampak lain seperti konflik sosial juga dapat terjadi. Oleh sebab itu, di beberapa wilayah di Indonesia, penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas tidak dilakukan melalui sistem penal, karena dianggap tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari unit sabhara kepolisian sektor Kembayan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya sejak September 2014 sampai dengan juni 2017 adalah sebanyak 17 kasus. Yaitu 2 kasus pada tahun 2014, 3 kasus pada tahun 2015, 9 kasus pada tahun 2016 dan 3 kasus pada tahun 2017. Dari total 17 kasus tersebut, 16 kasus diantaranya diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah, sedangkan 1 lainnya diselesaikan dengan cara adat. Dengan kata lain, semua kasus kecelakaan lalu lintas tersebut diselesaikan di luar pengadilan. Selesai dalam arti, tidak ada lagi penuntutan lanjutan terhadap Pelaku.
Penyelesaian secara non penal tersebut didasari oleh beberapa alasan antara lain cepatnya proses penyelesaian masalah, biaya murah, caranya sederhana, meminta pertanggungjawaban pelaku lebih mudah, korban lebih leluasa menyampaikan pendapat, masyarakat dapat berperan aktif, setiap kesepakatan yang terjadi disaksikan oleh masyarakat dan pelaksanaannya pun bersifat segera, tanggung jawab pelaku tidak hanya sebatas ganti rugi berupa uang, pihak korban yang melakukan kesalahan dapat juga dihukum, adanya pertanggungjawaban lansung kepada korban, latar belakang kejadian menjadi jelas, menghasilkan solusi yang saling menguntungkan serta kedua belah pihak pun dapat berdamai satu sama lain. Berdasarkan alasan-alasan yang disampaikan oleh pihak Korban, Pelaku, Mediator dan Masyarakat tersebut, maka layak untuk dipertimbangkan agar menjadikan konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang legal dan memiliki aturan hukum tersendiri.
Kata Kunci: Kecelakaan, Penyelesaian, Keadilan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Zainal, 2005, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancanga KUHP, ELSAM, Jakarta.
Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Kencana Prenada Media, Jakarta.
Arief, Barda Nawawi, 2009, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang.
--------------, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cet.II, Kencana, Jakarta.
--------------, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cet.I, Citra Aditya Bakti, Bandung.
--------------, 1996, Batas-batas Kemampuan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Makalah pada Seminar Nasional Pendekatan Non Penal Dalam Penanggulangan Kejahatan, Graha Santika Hotel, Semarang.
Effendi, Tolib, 2015, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana, Setara Press, Malang.
Emirzon, Joni, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Farid, Zainal Abidin, 1995, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2016, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Hutauruk, Rufinus Hotmaula, 2013, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Johan, Bahder, 2004, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Semarang.
Johnstone dan Van Ness, 2005, The Meaning of Restorative Justice, Makalah untuk Konferensi Lima Tahunan PBB ke-11, Bangkok-Thailand.
Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil, 1995, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Rineka Cipta, Jakarta.
Kristian dan Christine Tanuwijaya, 2015, Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia, Jurnal Mimbar Justitia.
Kristian, 2014, Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Ditinjau Dari Teori Keadilan Teori Kemanfaatan dan Teori Negara Hukum (Khususnya Negara Hukum Pancasila) Dalam Rangka Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia, Tesis, Universitas Katolik Parahyangan.
Lamintang, P.A.F, 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
--------------, 1984, Hukum Penitensier Indonesia, Alumni, Bandung.
--------------, 1996, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Masriani, Yulies Tiena, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Moeljatno, 1985, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.
--------------, 1986, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
--------------, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, Jakarta.
Moleong, Lexy J, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, cet. I, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muladi, 1997, Hak Asasi Manusia Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Mulyadi, Lilik, 2010, Kompilasi Hukum Pidana dalam Prespektif Teoritis dan Praktek Peradilan, CV. Mandar Maju, Jakarta
Najih, Mokhammad dan Soimin, 2014, Pengantar Hukum Indonesia, cet. I, Setara Press, Malang.
Prasetyo, Teguh, 2012, Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Raharjo, Satjipto, 2003, Sisi-sisi Lain Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta
Simamora, Sampur Dongan dan Mega Fitri Hertini, 2015, Hukum Pidana Dalam Bagan, Cet.I, FH UNTAN Press, Pontianak.
Soedarsono, Teguh, 2009, Alternative Dispute Resolution, Mullya Angkasa. Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1983, Pengantar Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
--------------, 1983, Faktor-faktor yang Mepengaruhi Penegakan Hukum, Cet.III, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Stephenson, Martin dkk, 2007, Effective Practice in Youth Justice, Willan Publishing, Portland.
Sudarto, 1991, Hukum Pidana IA-IB, Fakultas Hukum Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Sunggono, Bambang, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, cet. I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
--------------, 2008, Metodologi Penelitian Hukum, cet. II, Rajawali Pers, Bandung.
Sutiyoso, Bambang, 2006, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Solusi dan Antisipasi Bagi Peminat Bisnis Dalam Menghadapi Sengketa Kini dan Mendatang, Citra Media, Yogyakarta.
Syukur, Fatahillah A, 2001, Mediasi Perkara KDRT: Teori dan Praktik di Pengadilan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Zulfa, Eva Achjani, 2009, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Zulkarnain, 2013, Praktik Peradilan Pidana, cet. I, Setara Press, Malang.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tantang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksana Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.