PENUNDAAN BERLANJUT DALAM PENANGANAN LAPORAN POLISI DI POLRESTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK
Penundaan Berlarut Dalam Penanganan Laporan Polisi di Polresta Pontianak merupakan judul skripsi yang penulis ambil untuk menyelesaikan tugas akhir sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Pada dasarnya penanganan laporan polisi terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, namun tidak lagi dalam peraturan yang terbaru yaitu Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012. Untuk itu penulis tertarik melakukan penelitian lebih lanjut dikarenakan timbulnya penyimpangan seperti ini. Penundaan berlarut sendiri merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara (pejabat publik) yang melakukan keterlambatan yang tidak perlu dalam menangani suatu perkara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa terjadi penundaan berlarut dalam penanganan laporan polisi yang masuk. Penelitian ini dilakukan di Polresta Pontianak dengan menggunaka metode penelitian hukum normatif empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data penelitian di lapangan baik dari responden maupun informan, serta data-data kepustakaan yang terkait dengan penelitian yang dilakukan. Analisis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, yaitu suatu teknik yang menggambarkan dan menginterpretasikan data-data yang terkumpul, sehingga diperoleh gambaran secara umum dan menyeluruh tentang keadaan yang sebenarnya.
Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa (1) penanganan laporan polisi yang masuk di Polresta Pontianak belum optimal, (2) hal ini dapat dilihat berdasarkan data dari Unit KBO Reskrim Polresta Pontianak selama kurun waktu 4 tahun terakhir mulai dari tahun 2014 s/d tahun 2017. Total keseluruhan laporan yang masuk sebanyak 13.410 laporan dan yang selesai hanya berjumlah 7.574 laporan, (3)penyebab keterlambatan dalam penanganan laporan polisi adalah jumlah laporan polisi yang masuk ke Sat Reskrim Polresta Pontianak sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah pemeriksa yang ada, serta banyak pelapor yang setelah laporanmya diterima selanjutnya tidak dapat menunjukkan bukti pendukung lain guna mempercepat proses sidik.
Kata kunci : penundaan berlarut, penanganan, laporan
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdussalam, 2014, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Displin Hukum, Cetakan ke 5, PTIK Press, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Azhari, 1995, Hukum Indonesia dan Analisis Yuridis Normatif Terhadap Unsur-Unsurnya, UI Press, Jakarta.
Basah, Sjachran, 1997, Eksistensi Dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia, Cet. 3, Alumni, Bandung.
Bryan A. Garner, 1999, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, West Group, St Paul, MINN.
Chamelin/ Fox/ Whisenand, 1975, Introduction to Criminal Justice, New Jersey : Prentice-hall, Inc Englewood Cliffs.
Harapan Yahya M, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Hartono, Soenaryati, 2003, Panduan Investigasi untuk Ombudsman Indonesia, Komisi Ombudsman Indonesia, Jakarta.
Kansil, C.S.T, 1987, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka Jakarta.
Kelana Momo, 1972, Hukum Kepolisian (Perkembangan di Indonesia) suatu studi histories komperatif, PTIK, Jakarta.
Moloeng Lexy J, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Jakarta.
Muhammad Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, cet.I, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, h.157
Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Barry, 1994, Kamus Ilmiah Populer, Arkola, Surabaya.
Purwodarminto W.J.S, 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
R. Abdussalam, 1997, Penegakan Hukum Di Lapangan Oleh Polri, Dinas Hukum Polri, Jakarta
Sadjijono dan Bagus Teguh Santoso, 2017, Hukum Kepolisian di Indonesia Studi Kekuasaan dan Rekonstruksi Fungsi Polri dalam Fungsi Pemerintahan, LaksBang pRESSindo, Surabaya.
Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.
SF Marbun dkk, 2001, Dimensi-Dimensi Hukum Administrasi Negara, Cet. 1, UII Press, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1983, Pengantar Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Sugiyono, 2003, Statistik Penelitian, Alfabeta, Bandung.
Sujoto, Anton, et.al, 2002, Ombudsman Indonesia Masa Lalu, Sekarang, dan Masa Mendatang, Komisi Ombudsman Nasional, Jakarta.
Supranto, J. 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Syamdusin, M. 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Vallenhoven Van dalam Memet Tanumidjaja dikutip Momo Kelana, 1984, Hukum Kepolisian, Edisi kedua, PTIK, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-undang Dasar 1945
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Polri
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana