PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAMAN PADI ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PENGGARAP DI DESA LINGGA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • MISWATI NIM. A1011141165 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

 

              Perjanjian bagi hasil diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian Bagi Hasil yang menyatakan: "perjanjian Bagi Hasil antara pemilk tanah dengan penggarap harus dibuat secara tertulis di hadapan kepala Desa", tetapi masyarakat cenderung pada kebiasaan setempat, yaitu perjanjian dibuat secara lisan dan tidak dibuat secara tertulis, dari kebiasaan setempat maka dapat di rumuskan "bagaimanakah pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanaman padi antara pemilk tanah dengan penggarap di Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya". Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yaitu penelitian yang berasal darikesengajaan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan kontak secara langsung dengan sumber data,dimana alat pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara langsung dan teknik komunikasi tidak langsung yaitu dengan melakukan kontak secara tidak langsung dengan sumber data yakni pihak yang melakukan perjanjian

              Bahwa masih ada masyarakat yang melakukan perjanjian bagi hasil di Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakantidak di hadapan kepala Desa hanya dilakukan pihak yang bersangkutan.Faktor penyebab penggarap melakukan wanprestasi di Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya karena hasil panen tidak sesuai dengan target disebabkan padi terserang penyakit hama

              Akibat hukum pihak yang wanprestasi di Desa lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya tidak adanya kekuatan hukum, tidak ada bukti telah dilangsungkannya perjanjian,maka akibat hukumya penggarap harus memberikan hasil panen pada waktu selanjutnya

              Upaya legalisasi bagi masyarakat yang melakukan wanprestasi yaitu dengan cara musyawarah dan pengembalian bagi hasil padi pada waktu panen selanjutnya.

 

Keyword: HukumPerjanjian bagi hasil, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad.hukum perikatan,PT. Citra Bakti, Bandung, 1990, hal. 5.

Ap, perlindungan, Undang-Undang Bagi Hasil Di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 1989,

Harsono Boedi. Hukum Agraria Indonesia, (Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah),Djambatan, Jakarta, 2006,

Harahap Yahya M.segi-segi hukum perjanjian, Alumni, Bandung, 1986,

Hanitijo Roni.Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001,

Hartono Hadisapoetro, pokok-pokok hukum perjanjian,Liberty,Yogyakarta, 2008

J. Satrio. Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian (Buku1), Pt, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995,

J. Satrio, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,2009

Masri Singarimbun dan Sofya Effendi,Metode Penelitian Survey,LP3ES, Jakarta, 1999, hal.

Marian Badrulzaman, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,BukuIII Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 2009

R. Soerjatin, Beberapa pokok Hukum perdata dan Hukum perdata, Pradnya paramita, Jakarta 2009

R. Soebekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum perdata (BW), Pradnya Paramita, Jakarta, 2008

Sudiyat Imam. Beberapa Masalah Penguasaan Tanah di Berbagai Masyarakat sedangBerkembang, Badan Pembinaan Hukum Nasional, jakarta, 1982,

Saleh Wantijk. K. Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992,

Subekti. R. Hukum Perjanjian,PT. Intermasa , Jakarta, 2001,

S, Arif, UUPA Dan Hukum Agraria dan Hukum Tanah dan Beberapa Masalah Hukum, Agraria Hukum Tanah, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1994

Subekti R, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT, Intermasa,Jakarta, 1990

Hukum Perjanjian, PT, Intermasa, Jakarta, 1991Dan Tjitrosudibio R,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,PT, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982

Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya UUPA, Usaha Rasional, surabaya

Pradjodikoro, Wirjono, Asasa-asas Hukum Perjanjian, sumur, Bandung, 1991

Pradjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1991

Wingjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Mas Agung, Jakarta, 1990

UU No.5 Tahun 1960, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Sekretariat Negara, Jakarta, 1960

UU No 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil

Dan Tjitrosudibio R,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,PT, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982

Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya UUPA, Usaha Rasional, surabaya

Pradjodikoro, Wirjono, Asasa-asas Hukum Perjanjian, sumur, Bandung, 1991

Pradjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1991

Wingjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Mas Agung, Jakarta, 1990

UU No.5 Tahun 1960, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Sekretariat Negara, Jakarta, 1960

UU No 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil

Downloads

Published

2018-11-26