TUNTUTAN GANTI RUGI OLEH PEMILIK HAK ATAS TANAH TERHADAP PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH) YANG TERLAMBAT MENYAMPAIKAN DOKUMEN UNTUK PROSES BALIK NAMA KE KANTOR ATR/BPN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL) KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK
Pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan PPAT dengan menyampaikan Akta beserta Dokumen-dokumen lainnya, penyerahan dokumen tersebut dilakukan paling lambat 7 hari setelah ditandatanganinya akta jual beli dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 menyatakan bahwa PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen yang bersangkutan paling lambat 7 hari setelah penandatangan akta. Namun masih ada PPAT yang terlambat menyampaikan dokumen untuk proses balik nama ke kantor ATR/BPN kota Pontianak, keterlambatan penyampaian dokumen bisa saja disebabkan oleh banyak faktor hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang hak atas tanah.kerugian tersebut bisa saja berbentuk materiil misalnya dengan terlambatnya penyampaian dokumen untuk balik nama maka akan terlambat pula sertifikat tanah atas nama orang yang menggunakan jasa PPAT tersebut.Mengenai kerugian yang ditimbulkan PPAT atas keterlambatan penyampaian dokumen untuk proses balik nama pemegang hak atas tanah dapat menuntut ganti kerugian.
Adapun skripsi ini berjudul : "Tuntutan Ganti Rugi Oleh Pemilik Hak Atas Tanah Terhadap PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Yang Terlambat Menyampaikan Dokumen Untuk Proses Balik Nama Ke Kantor Atr/Bpn (Badan Pertanahan Nasional) Kota Pontianak". Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Hak Atas Tanah Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Yang Terlambat Menyampaikan Dokumen Untuk Proses Balik Nama Ke Kantor ATR/BPN Kota Pontianak ?". Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatif
Mengenai kesimpulan dalam skripsi ini yakni pelaksanaan tuntutan ganti rugi oleh pemilik hak atas tanah terhadap PPAT yang terlambat menyampaikan dokumen untuk proses balik nama kantor ART/BPN Kota Pontianak secara tertulis. Faktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam dokumentasi di sebabkan oleh lamanya penanganan. Tuntutan ganti rugi oleh pemilik hak atas tanah adalah memberikan pelayanan yang baik agar tidak adanya keterlambatan lagi dalam pendokumentasian yang terlambat. Upaya yang dilakukan oleh tuntutan ganti rugi oleh pemilik hak atas tanah untuk segera memberikan ganti rugi jika adanya keterlambatan dalam pendokumentasian sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati.
Kata Kunci:Tanggungjawab, Perbuatan Melawan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Andriansutedi, 2009, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Sinar Grfaika Jakarta.
Effendi perangin,1994, hukum agraria di Indonesia suatu telaah dari sudut pandang praktisi hukum, PT.Raja grafindo, jakarta.
Erna sriwibawanti dan R, mujriyanto, 2013, Hak hak atas tanah dan peralihannya, liberty Yogyakarta.
Irma Devita Purnamasari,2011, Kiat-Kiat Cerdas Memahami Hukum Jaminan Perbankan,Kaifa,Jakarta.
J.Satrio, 1998, HukumJaminan,HakJaminanKebendaan,HakTanggungan, Buku II, CitraAdityaBakti, Bandung.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetbook), diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.tjitrosudibio,Pradya Paramitha,
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2006, LP3ES,MetodePenelitian Survey.
Mhd.yamin dab Abd Rahim lubis, 2008, Hukum Pendaftran Tanah, Mandarmaju, bandung.
Munir Fuady, 2010, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Muchsin, H. Ikhtisar, 2003, ilmu Hukum, Jakarta BP IBLAM,
Moegni Djoyodirjo, 2004, Perbuatan melawan Hukum, Pradya Paramitha jakarta
R.Subekti,2008,Undang-undang Hukum Perdata Jakarta.
Remy Sjahdeini dkk,1994,Naskah akademis peraturan perundang-undangan tentang perbuatan melawan hukum, (jakarta : badan pembinaan hukum nasional departemen kehakiman RI.
Surojo wignjodipuro, 1993,pengantar ilmu hukum, alumni, Bandung.
Uripsantoso,2005, Hukum agrariadan Hak-hak atas tanah, prenada media, Jakarta.
WantikSaleh,1992,hakandaatastanah, Jakarta.