ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM PERKARA TINDAK PIDANAPENEBANGAN LIAR DI KABUPATEN KETAPANG (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1421 K/ PID.SUS/2012)

Authors

  • RIZKA FARDA AINI NIM. A1011141148 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Putusan merupakan mahkota hakim yang bersifat mengikat berisi keseluruhan pernyataan hakim, analisis hakim, serta pertimbangan hakim yang menimbulkan uraian fakta-fakta hukum dan berbagai macam penafsiran hukum yang dinyatakan dalam sidang pengadilan. Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi dalam menaungi upaya hukum kasasi dari semua lembaga peradilan yang ada dibawahnya, semestinya dalam mengeluarkan putusan tidaklah mengandung kecacatan hukum. Namun, kesalahan pengetikan (Clerical Error) yang terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1421 K/ Pid.Sus/2012 Tentang Tindak Pidana Penebangan Liar Di Kabupaten Ketapang menyebabkan putusan tersebut dipertanyakan konsekuensi hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 197 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) KUHAP dan faktanya bahwa putusan tersebut tetap dijalankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan apa saja yang ada pada putusan, mengungkap dan mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kesalahan pengetikan tersebut, serta konsekuensi hukum yang timbul akibat kesalahan pengetikan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1421 K/ PID.SUS/2012 Tentang Tindak Pidana Penebangan Liar ditinjau dari segi Yuridis.

Penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan jenis pendekatan Kasus (The Case Approach) dan pendekatan Perundang-Undangan (The Statue Approach). Teknik pengumpulan data yang dipergunakan melalui studi kepustakaan (Library research), adapun teknik dan analisis data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Landasan teori yang dicantumkan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini ialah teori kekuasaan kehakiman, teori putusan pengadilan, dan teori pertimbangan hakim, teori mengenai faktor yang mempengaruhi putusan hakim.

Berdasarkan hasil penelitian secara yuridis menunjukkan bahwa syarat sah atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1421 K/ PID.SUS/2012 Tentang Tindak Pidana Penebangan Liar tidak terpenuhi disebabkan adanya beberapa kesalahan yaitu: identitas terdakwa, kesalahan alamat pengadilan penerima memori kasasi, kesalahan ayat ketentuan pidana yang dijatuhkan, dan kesalahan tahun putusan pengadilan negeri, maka putusan tersebut mengandung kecacatan hukum yang mana seharusnya putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dieksekusi. Kesalahan-kesalahan tersebut disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal dari hakim yang memutus perkara. Kesimpulan dari hasil penelitian ini menyatakan bahwa konsekuensi hukum atas kesalahan pengetikan terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1421 K/ PID.SUS/2012 dinyatakan batal demi hukum berdasarkan doktrin hukum dan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mengenai syarat sahnya suatu putusan.

 

 

Kata Kunci: Putusan, Mahkamah Agung, Tindak Pidana, Illegal Logging

References

DAFTAR PUSTAKA

Adami Chazawi, 2008, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Alam Setia Zain, 2003, Kamus Kehutanan, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi Hamzah, 1996, KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta.

, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, cet. Ke-4, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Ansori Sabuan, Syarifuddin Pettanasse, dan Ruben Achmad, Hukum Acara Pidana, Angkasa Bandung, Bandung.

Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Bambang Purnomo, 1978, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

, 1994, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari dalam Antonius Sudirman, 2007, Hati Nurani Hakim Dan Putusannya: Suatu Pendekatan DariPerspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudensi) Kasus Hakim Bismar Siregar, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Chairul Huda, 2013, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menjadi Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Ida Bagus Wyasa Putra, 2003, Hukum Lingkungan Internasional: Perspektif Bisnis Internasional, Refika Aditama, Jakarta.

Leden Marpaung, 2009, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

, 2010, Proses Penanganan Perkara Pidana Di Kejaksaan & Pengadilan Negeri Upaya Hukum & Eksekusi, Sinar Grafika, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

, 2010, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat, dan Permasalahannya, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mahrus Ali, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Moh Mahfud MD, 2001, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

M. Marwan dan Jimmy P., 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya.

Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Mukti Arto, 1996, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet. ke-5, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

P.A.F Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

, dan Fransiscus Theojunior Lamintang, 2014, ¬Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, cet. ke-I, Sinar Grafika, Jakarta.

Poentang Moerad, 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, P.T. Alumni, Bandung.

Romli Atmasasmita, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.

, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1984, Permasalahan Hukum di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.

Rusli Muhammad, 2006, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, PT. RajaGrafindo, Jakarta.

, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Simons, D., 1921, Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht, Eerste Deel, Vierde druk, P. Noordhoff, Groningen.

Soemitro, 1996, Hukum Pidana, FH Unisri, Surakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

, 1987, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Jakarta.

, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudarto, 1986, Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung.

Surayin, 2001, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Yrama Widya, Bandung.

Syaiful Bachri, 2014, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Tri Andrisman, 2007, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Van Hattum, 1953, Hand-en Leerboek l, S. Gouda Quint-D. Brouwer en Zoon, Arnhem.

Waluyadi, 2004, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung.

Winarno Surakhmad, 1990, Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar, Metode dan Teknik, Tarsito, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 1981, ¬Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, cet. Ke-3, Eresco, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Internet :

https://news.detik.com/berita/3001512/beragam-salah-ketik-dalam-putusan-ma

https://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar, diakses pada tanggal 17 Februari 2018, Jam 21:30 WIB.

Utsman Ali, 2015, Pengertian Illegal Logging, di akses dari http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-illegal-logging.html, pada tanggal 8 Februari 2018, jam 19:54 WIB.

Downloads

Published

2018-11-29