ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PUTUS HAK CIPTA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PENULIS BUKU
Abstract
Hak cipta sebagai hak kebendaan yang immateril selalu berhubungan dengan hak milik. Akibatnya siapapun yang menjadi pemiliknya dapat dengan bebas sesuka hati melakukan tindakan hukum terhadap miliknya itu. Salah satu cara yang bisa dilakukan ialah dengan melakukan penjualan hak atas ciptaannya kepada orang lain dengan alasan unuk kebutuhan komersil. Di dalam KUHPerdata hak cipta dikategorikan sebagai kebendaan tak bertubuh. Sehingga, transfer of ownershipnya hanya dapat dilakukan menurut pasal 613 KUHPerdata, yaitu dengan cara membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain Dalam dunia penerbitan dikenal 2 sistem pembayaran atas suatu karya buku yakni Sistem ini adalah Jual Putus dan Royalti . Sistem Jual beli Putus adalah Penulis hanya akan menerima satu kali pembayaran saja, yaitu pembayaran di muka ketika kesepakatan sudah disetujui dan kontrak jual beli sudah ditandatangani. Setelah itu penulis tidak akan menerima pembayaran lagi. Sedangkan sistem pembayaran royalti adalah sistem pembayaran dimana penulis akan menerima pembayaran royalti secara rutin pada setiap periode pembayaran. Periode pembayaran yang selama ini pernah diterima cukup bervariasi, dari yang per-triwulan (tiga bulanan), per kwartal (empat bulanan), dan per semester (enam bulanan). Masing-masing sistem pembayaran ada kelebihan dan kekurangan.
Secara yuridis formal Indonesia masalah hak cipta diperkenalkan pada tahun 1912, yaitu pada saat diundangkannya Auteurswet (Wet van 23 September 1912, Staatblad 1912 Nomor 600), yang mulai berlaku 23 September 1912. Perundang-undangan hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Kata kunci : Hak Cipta, Kebendaan, Perekonomian
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Bintang, Sanusi.1998. Hukum Hak Cipta. Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti.
Djumana, Muhammad dan R. Djubaedillah.1997. Hak Milik Intelektual:
Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Goldstein, Paul.1997. Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok. Jakarta:
Yayasan Obor Indonesia.
Hasibuan, Otto. 2008. HakCipta di Indonesia: Tinjauan Khusus Hak
Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society. Bandung: PT. Alumni.
Lindsey, Tim dkk. 2011. Hak Kekayaan Intelektual SuatuPengantar.
Bandung: PT.Alumni.
Lutviansori, Arif.2010. Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di
Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Margono, Suyud dan Amir Angkasa. 2002. Komersialisasi Aset Intelektual
Aspek Hukum Bisnis. Jakarta: PT. Grasindo.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Surabaya: Prenada
Media Group.
Maulana, Insan Budi. 2005.Biang lala HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Jakarta: PT. Hecca Mitra Utama.
Miru, Achmadi. 2010. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Muhammad, Abdul kadir. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan
Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2004. Seri Hukum Harta
Kekayaan: Kedudukan Berkuasa dan Hak Milik. Jakarta: Prenada Media.
Munandar, Haris dan Sally Sitanggang. 2008. Mengenal HAKI Hak
Kekayaan Intelektual
Hak Cipta, Paten, Merekdan Seluk-beluknya. Jakarta: Penerbit
Erlangga.
Purba, Achmad Zen Umar.2005.Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs.
Bandung: PT. Alumni.
Purwaningsih, Endang. 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Property
Rights. Bogor: Ghalia Indonesia.
R. Soeroso. 2008.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahardi, Sapto. 2007. Kejahatan Kerah Putih Terhadap HaKI. Bandung:
Alumni Bandung.
Ramli, M. Ahmad dan Fathurahman. 2005.Independen dalam Perspektif
Hukum Hak Cipta dan Hukum Perfilman Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Riswandi, Agus Budi dan M. Syamsudin.2004. Hak Kekayaan Intelektual
Dan Budaya Hukum. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
Saidin, OK.,2007. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual
Property Rights). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sardjono, Agus. 2006. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan
Tradisional. Bandung: PT. Alumni.
Soelistyo, Henry. 2011.Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Subekti.1995. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra AdityaBakti.
Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada.
Supramono, Gatot. 2010. Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta:
Rineka Cipta.
Sutedi, Adrian.2009.HakAtas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar
Grafika.
Usman, Rachmadi.2003.Hukum HakAtas Kekyaaan Intelektual:
Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia.Bandung: PT.Alumni.
B. PerturanPerundang-Undangan
Undang-UndangNomor 28 Tahun 2014 TentangHakCipta
KitabUndang-UndangHukumPerdata