PANDANGAN HUKUM ISLAM DALAM KONTEKS MAMPU BERLAKU ADIL PEMBERIAN WAKTU GILIRAN BAGI SUAMI BERPOLIGAMI
Abstract
ABSTRAK
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang bersamaan. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa"Ÿ (4): 3 dan QS. alNisa"Ÿ (4): 129. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat. Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagi rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu.
Pandangan Hukum Islam dalam konteks mampu berlaku adil pemberian waktu giliran bagi suami berpoligami. Permasalahan yang menjadi inti dari penelitian ini adalah, Bagaimana pandangan hokum Islam terhadap perkawinan poligami dalam konteks berlaku adil. Dengan tujuan untuk menganalisis pandangan hokum islam terhadap perkawinan poligami dan pandangan hukum Islam terhadap konteks berlaku adil dalam hukum Islam.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative, penulis hanya meneleti bahan kepustakaan saja atau meneliti bahan sekunder,atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil dari penelitian bahwa pandangan hukum Isalam terhadap perkawinan poligami adalah sunnah, jika ingiin melakukan poligami harus mempunyai syarat yaitu harus berlaku adil. Dan pembagian waktu giliran terhadap isteri-isterinya suami harus berlaku adil dalam hal itu . Suami yang berpoligami harus memiliki waktu giliran yang adil sekurang kurang-nya satu malam dan paling banyak tiga malam. Pertanguung jawan suami yang berpoligami adalah berat karena mereka harus berlaku adil, jika mereka tidak berlaku adil, menurut hadist Barang siapa yang mempunyai dua isteri lalu cenderung kepada salah satu dari keduanya dibandingkan yang lainnya, maka dia datang hari Kiamat dengan menarik salah satu dari kedua pumdaknya dalam keadaan jatuh atau condong. Saran jika suami yang ingin melakukan poligami harus miliki pertimbangan yang matamg , dan jangan bercenderung kesalah satu isteri-isterimya dan memahami kondisi dan perasaan isteri masing-masing .
Kata Kunci : Poligami, Hukum Islam, Adil, Waktu Giliran
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman ,Kompilasi hukum Islam, Jakarta, Akademi Pressindo, 1995
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Jakarta,1987
Ahmad Zahari, Peraturan Perkawinan Islam, FH Untan Press Pontianak,2009
____________________, Masalah-masalah Hukum Islam, Falkutas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Ali Ahmad al-Jarjawi, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuhu, (Beiru; Dar al-Fikr, t.t)
Al-Qur’an dan terjemahnya Departemen Agama RI, 1987, Penerbit Mahkota Surabaya
Amir syariffuddin, Hukum perkawinan islam di indonesia : antara fiqih munakahat dan undang-undang perkawinanan,
Istibsyar, Poligami dalam cita dan fakta,Blantika,Jakarta,2004
Arij Abdurrahman As- Sanan, Memahami Keadilan Dalam Poligami, ter. Ahmad Sahal Hasan, Lc.,Jakarta:Global Media, 2003
Badan Penasihat Perkawinan Perselihan dan Perceraian (BP) Pusat, Membina Keluarga Bahagia Sejahtera.
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Bima Aksar
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum adat, Hukum Agama, Cetakan ketiga, CV. MandarMaju, Bandung, 2007.
Imam al-Syafi’I, Ringkasan Kitab Al-Umm Buku 2 (Jilid 3-6). Jakarta: Pustaka Azzam.
Istibsyar, Poligami dalam cita dan fakta,Blantika, Jakarta, 2004
Khoirudin Nasution, 2009, Hukum Pedata Islam Indonesia, Azadamd Miatazzafa, Yogjakarta, 2009.
Leli Nurohmah,Poligami : Saat Melihat Realitas, Jurnal Perempuan no 31, Yayasan Jurnal Perempuan,Jakarta,
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dan Komplilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1996.
Musdan Mulia, Pandangan Islam Tentang Poligami, Lembaga kajian agama dan jender, Perserikatan Solidaritas Perempuan, The Asia Foundation, Jakarta Badan Penasihat Perkawinan Perselihan dan Perceraian (BP4) Pusat, Membina Keluarga Bahagia Sejahtera.
Rahmat Hakim, 2000, Hukum perkawinan Islam Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, Pustaka Setia, Bandung 2000.
Sulaiman Rasjid,Fiqh Islam,Jakarta:Attahariyah,1993
Syekh Abu Bakar Syatho al-Dimyathiy, I’anatu al-Tholibin, Beirut, Dar al-Fikr 2002.
Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibariy, Fathu al-Mu’in,terj.Abul Hiyadh, Al Hidayah, Surabaya 1993.
Pedoman Pembantu Pegawaian Pencatat Nikah, Badan Kesejahteraan masjid (BKM) Jakarta, 2002.
Sugono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2009Pustaka, 2011.
Internet :
Imam Machalli, Poligami Dibolehkan Dengan Syarat, diposkan pada tanggal 7 Februari 2012dari http://www.imammachali.com/berita-136-poligami-dalam-perdebatan-menelusuri-jejak-argumentasi-poligami-dalam-teks-suci.html
http://eprints.walisongo.ac.id/6765/3/BAB%20II.pdf
https://asysyariah.com/bersikaplah-adil-wahai-suami/
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html
https://islamqa.info/id/107645
https://jagad.id/pengertian-adil-menurut-para-ahli-dan-dalam-islam/