PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM OPTIMALISASI FUNGSI LEMBAGA REHABILITASI (STUDI DI KOTA PONTIANAK)

Authors

  • SABRI ABDULLAH NIM. A1011131232 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowidodo menyatakan Indonesia sekarang Darurat Narkoba.   Negara kita menjadi basis perdagangan gelap   Narkoba jaringan Internasional membuat pemerintah harus melakukan upaya dalam penegakkan hukum dan pencegahan masuknya Narkotika ke Indonesia. Lahirnya Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dapat memberikan pedoman untuk para penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam upaya baik itu preventif maupun represif.

                      Melalui Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pecandu Narkotika yang menjadi korban peredaran gelap   Narkotika dapat dipulihkan melalui program Rehabilitasi pasal 54 " Pecandu Narkotika dan Korban penyalahguna Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial". Namun proses tersebu terdapat beberapa faktor yang membuat kurang maksimalnya rehabilitasi dalam pemulihan para pecandu.

                      Indonesia sekarang disebut Bonus Demografi untuk memajukan kehidupan bangsa dan negara, apa jadinya kalau pemuda Indonesia yang seharusnya produktif tetapi malah terjerumus kedalam lingkungan Narkotika yang jelas efek yang ditumbulkan akan merusak fisik maupun psikis menurunkan fungsi otak sehingga halusinasi, Adiksi (ketergantungan) bahkan meninggal dunia.

                      Bahwa untuk penyelenggaraan rehabilitasi terhadap korban Pecandu Narkotika, kmerupakan salah satu langkah P4GN untuk memberikan pemulihan dari dampak ketergantungan dengan cara memberikan perawatan dan pengobatan yang komprehensif

                      Rehabilitasi merupakan serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang mencakup penerimaan awal, rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, serta pascarehabilitasi.

References

DAFTAR PUSTAKA

AR. Sujono dkk, Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, : Sinar grafika, Jakarta, 2011

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol.1 : Kencana, Jakarta2010

AR. Sujono dkk, Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009

tentang narkotika, Sinar grafika (Jakarta,, 2011

Badan Nasional Narkotika. www.bnn.go.id/read/page/8007/tujuan-pokok-dan-fungsi. diakses pada tanggal 18 April 2018.

Bambang Sugono, S.H.,M.S.,2015, Metode Penelitiaan Hukum, PT Coenseulo G Sevilla, Pengantar Metode Penelitian, UI Press, Jakarta, 1993

C. Ray Jeffery dikutip Mahmud Mulyadi, Criminal Policy, Pendekatan Integral Penal Policy

dan Non-Penal Policy dalam Penanganan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2008

Hari Sasangka, Narkotika dan psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung 2003

Hadiri Nawawi, Metode Penelitiaan Sosial, Gajah Mada University, Yokyakarta, 1993

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,Panduan Pemasyarakatan Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengnan Urutan Bab, Pasal dan ayat), Sekertaris Jendral MPR RI, Jakarta, 2010

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta 1988

Mardani , Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Humum Pidana Nasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2008

Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta. , 2013

Soedjono Dirjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, Citra Aditya bhakti, Bandung 1990,

http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/10/teori-efektivitas.html, diakses pada tanggal 6 Febuari 2018

Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Arkola, Surabaya, 1994

Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja Karya.Bandung,1985

Tersedia dihttp;//pengertiaan-pengertiaan-info.blogspot.co.id/2015/05/pengerian-pembinaan-menurut-ahli.html diakses pada tanggal 21 juli 2018 pukul 10.35.wib.

Rahman syamsuddin, Hukum acara pidana dalam integritas keilmuan (Makassar: Alauddin university press, 2013

R. Sujono dkk, Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009

tentang narkotika, Sinar grafika ,Jakarta, 2011

Ronny Haditjo Soemitro, Metode penelitiaan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Peraturan Presiden Republik Indonesia No.23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional

Peraturan Bersama : Ketua Mahkamahh Agung, menteri Hukum dan Hak asasi Manusia, Menteri kesehatan, menter sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisiaan, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. 01/PB/MA/III/2014. No. 03 Tahun 2014. No. 11 Tahun 2014. No.03 Tahun 2014. No. PER-005/A/JA/03/2014. No. 1 tahun 2014. No. PERBER/01/III/2014/BNN Tentang Penanganaan pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi

Peraturan kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014

Downloads

Published

2018-12-19