PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA PENGIRIMAN BARANG MELALUI KAPAL KLOTOK TRAYEK RASAU JAYA "“ TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA

Authors

  • MUHAMMAD JAKA NEGARA NIM. A01111098 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

   

Penelitian     tentang     "Pelaksanaan     Perjanjian     Jasa    Pengiriman     Barang Melalui  Kapal  Klotok  Trayek      Rasau   Jaya-Teluk  Batang   Kabupaten  Kayong Utara"   bertujuan  Untuk mendapatkan   data  dan   informasi  tentang pelaksanaan perjanjian pengiriman barang      trayek Rasau Jaya-Teluk Batang. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak pemilik kapal klotok yang tidak melaksanakan kewajibannya mengantar barang ke tempat tujuan tepat waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik kapal klotok yang tidak melaksanakan kewajibannya mengantar barang ke tempat tujuan tepat waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pengirim terhadap pemilik kapal klotok yang tidak melaksanakan kewajiban mengantar barang ke tempat tujuan tepat waktu yang telah disepakati dalam perjanjian.

 Penelitian ini     dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

 Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian pengiriman barang antara Pemilik Kapal Klotok KM. NABILA II  dengan pengirim dilaksanakan secara tidak tertulis atau lisan hal ini tentu saja membawa konsekuensi tidak ada bukti tentang perjanjian yang   ada  diantara  para  pihak  dan  akan   sulit  untuk  membuktikan  jika  terjadi sesuatu dengan barang yang dikirim. Bahwa faktor penyebab terjadinya keterlambatan     barang pengguna jasa yang dikirim adalah karena beberapa hal antara  lain  kondisi  cuaca  yang   tidak  baik,  kesalahan  dari  para  pekerja,  serta kondisi mesin klotok yang sudah tua serta kurangnya perawatan terhadap armada kapal klotok KM NABILA II. Bahwa  akibat hukum Pemilik Kapal Klotok KM. NABILA II  terhadap keterlambatan serta kerusakan barang pengguna jasa yang dikirim adalah memberikan ganti rugi kepada Pengguna Jasa. Bahwa upaya yang dilakukan   oleh  pengguna  jasa  terhadap   keterlambatan      barang      yang   dikirim adalah meminta kepada Pemilik Kpal Klotok KM. NABILA II     untuk segera memberikan ganti rugi barang yang rusak sesuai perjanjian yang telah disepakati denganjalan musyawarah dan mufakat diantara kedua belah pihak.

     

Kata Kunci : Perjanjian Jasa,  Pengiriman, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Ichsan, 1981. Hukum Dagang Umum, Lembaga Perserikatan Surat- Surat Berharga, Pengangkutan, Jakarta: Pradnya Paramita.

H.N.M.Purwosutjipto, 2007.Pengertian Pokok-Pokok HukumDagang Indonesia, jilid 3, HukumPengangkutan, Djambatan, Jakarta.

Subekti, R danR.Tjitrosudibio, 2007, KitabUndang-UndangHukumPerdata, Jakarta: PradnyaParamita.

Harahap, M.Yahya. 2006. Segi-SegiHukumPerjanjian, Bandung: PradnyaParamita.

Subekti, R., 2008, HukumPerjanjian, Jakarta: Intermasa

Subekti,RdanR.Tjitrosudibio, 2009,KitabUndang-UndangHukumPerdata, Jakarta: PradiyaParamitha.

Mulyadi, 1992.Perjanjian Baku DalamPraktekPerusahanPerdagangan, Bandung:PT. Citra AdityaBakti.

KusumadiPudjosewojo, 1976. PedomanPelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: AksaraBaru.

Muchtaruddin Siregar, 1986. Pengangkutan dan Transportasi, Jakarta:UI-Press.

MuhammadAbdulKadir, 1998. HukumPengangkutNiaga,Bandung:Citra

AdityaBakti.

Poerwosucipto, 1994. Hukum Pengangkutan, Jembatan, Jakarta: SalembaEmpat. R. Subekti,Aneka Perjanjian,2000. Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.

R. Soebekti,1990.HukumPerjanjian,Jakarta: PT. Intermasa.

Soegijatna Tjakranegara, 1995. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang,

Jakarta: Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press. Soerjono Soekanto,1984. Inventarisasi dan Analisis terhadap Peraturan-

undangan Lalu Lintas,Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Fakultas

Hukum Taruma Negara.

Vollmar, HFS, 1990.Pengantar Studi Hukum Perdata, jilid II, Cetakan pertama, C.V. Jakarta: Rajawali.

YahyaHarahap, 1982. Segi-SegiHukumPerjanjian, Bandung. Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Jakarta: Grafika.

Downloads

Published

2019-01-11