STRATEGI PEMERINTAH DAERAH MELALUI DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA DALAM PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK PERHOTELAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK
Abstract
Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab dalam pembangunan daerah tersebut guna untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur melalui peningkatan taraf hidup, kecerdasan serta kesejahteraan seluruh rakyat. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut diperlukan anggaran yang cukup dan memadai sehingga pembangunan daerah tersebut berjalan secara optimal. Untuk menunjang kegiatan pembanguan daerah, pemerintah diharapkan mampu untuk mendapatkan pendapatan daerah secra optimal, salah satunya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah diperoleh dari sektor Pajak Daerah.
Pajak Hotel merupakan salah satu jenis pajak daerah. Pada tahun 2015 "“ 2017 pajak hotel belum mencapai target yang telah ditetapkan. Yang menjadi salah satu faktor tidak tercapainya target tersebut dikarenakan kurangnya daya tarik masyarakat terhadap perhotelan. Sehingga diperlukan strategi dalam peningkatan penerimaan perhotelan yang mendukung Pendapatan Asli Daerah.
Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yang sifat analisisnya kualitatif yang diterapkan dalam penelitian yang sifatnya deskriptif, berdasarkan data dan informasi yang telah diperoleh melalui angket dan wawancara.
Kata Kunci : Pajak Hotel, Pendapatan Asli Daerah
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
B. Usman dan K. Subroto, Pajak - Pajak Indonesia, (Jakarta, Yayasan Bina Pajak, 1983) hlm.16
Bohari, 2004, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, h. 25 Fakih, 2005, Manajemen Strategi, PT. Grasindo, Jakarta
I Nyoman Sumaryadi, 2005, Efektifitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Citra Utama, Jakarta
Kesit Bambang Prakosa, 2003, Pajak dan Retribusi Daerah, Purwomartani : UII Press
Khairunnisa, 2011, Pajak Hotel dan Pajak Restoran Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Studi Kasus Kabupaten Jember). Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kabupaten, Vol. 22 No. 3, Desember 2011
Mahardika, Putu, 2003, Analisis Efisiensi dan Efektivitas Pemungutan Retribusi Pasar Pemerintahan Kab. Sleman, Lintas Ekonomi, Vol xx no. 2
Marihot Pahala Siahaan, 2005, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Grafindo, Jakarta
, , 2010, Hukum Pajak Elementer, Graha Ilmu, Yogyakarta Muhammad Djafar Saidi, 2007, Pembaharuan Hukum Pajak, Jakarta, PT. Raja
Grafindo, h. 30
Siti Kurnia Rahayu, 2013, Perpajak Indonesia : Konsep & Aspek Formal, Graha Ilmu, Yogyakarta
Siti Resmi, 2007, Perpajak dan Teori Kasus Edisi 3, Jakarta, Salemba Empat
,2009, Perpajakan Teori dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta Suandy E, 2011, Perencanaan Pajak, Jakarta, Salemba Empat Suharsimi, 2003, Manajemen Penelitian, Rinaka Cipta, Jakarta Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian, UI, Press, Jakarta
, 2013, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, rajawali , jakarta pers, jakarta
Sony Agustinus, 2009, 2009, Panduan Praktis Perpajakan, CV. Andi Offset, Yogyakarta
Tedjo Tripono, 2005, Manajemen Strategi, Rakayasa Salas, Bandung
Wicaksono, Itok dan Haerah, Kahar, 2008, Upaya Peningkatan Pajak Daerah Dalam Menunjang Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Studi Di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember). Jurnal Politico, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jember, Vol. 7
Internet : http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:Thya9WdwDW8J:feb.unila.
ac.id/ep/wp-content/uploads, AnalisisPenerimaanPajak Hotel TerhadapPeningkatanPendapatanAsli Daerah Kabupaten Lampung Selatan, 11- 04-2018
https://ejournal.stiesia.ac.id/jira/article/viewFile/1631/1592, KontribusiPajak Hotel danRestoranTerhadapPeningkatanPendapatanAsli Daerah Kota Surabaya, 11-04- 2018
http://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-74288.pdf, StrategiPeningkatanPenerimaanPajak Hotel Di Kota SukaBumi, 02-05-2018
Perundang-undangan :
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak