TANGGUNG JAWAB ANGGOTA KOPERASI YANG TERLAMBAT DALAM MEMBAYAR PINJAMA PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM ADIL MAKMUR DI KELURAHAN SUNGAI JAWI LUAR KECAMATAN PONTIANAK BARAT
Abstract
ABSTRAK
Sebagian besar dari masyarakat indonesia hidup dan bertempat tinggal di daerah pedesaan, dimana perlu adanya suatu wadah untuk membina kemampuan masyarakat pedesaan demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan, maka Koperasi merupakan bangunan yang paling sesuai bagi perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan tersebut.
Koperasi simpan pinjam "Adil Makmur" terletak di kelurahan sungai jawi luar, kecamatan pontianak barat merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang simpan pinjam yang memberikan pinjaman modal kepada masyarakat umum.
Pada awalnya koperasi fokus pada anggota saja, baik dalam hal simpan maupun pinjam. namun pada perkembangan usaha selanjutnya ada produk pinjaman yang khusus anggota atau bisa juga non anggota namun saat akan meminjam koperasi statusnya adalah calon anggota koperasi.
Syarat menjadi anggota koperasi yang paling umun yaitu warga negara indonesia, keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum dan bersedia membayar simpanan pokok dan simpan wajib sesuai ketentuan serta meyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
Dalam penelitian skripsi ini dikemukakan beberapa manfaat, yaitu manfaat teoritis, yaitu dapat dijadikan bahan dan masukan bagi pengurus koperasi simpan pinjam " Adil Makmur" dalam pengambilan kebijakan guna mengembangkan usahanya, dan manfaat bagi peneliti yaitu untuk melanjutkan ketahap selanjutnya sebagai bahan perbandingan.
Berdasarkan pada uraian-uraian yang telah dikemukakan pada bab III, maka penulis mencoba untuk menarik beberapa kesimpulan, antara lain bahwa pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dalam hal pembayaran kewajiban pinjaman anggota pada koperasi simpan pinjam Adil Makmur di kecamatan pontianak barat perjanjian dilakukan secara tertulis dan masih ada anggota yang belum melaksanakan kewajiban membayar pinjaman secara tepat waktu pada koperasi simpan pinjam Adil Makmur, bahwa faktor penyebab anggota belum melaksanakan kewajibannya pada koperasi simpan pinjam adil makmur dikecamatan pontianak barat dikarenakan masih harus membayar hutang atau pinjaman ditempat lain dan bahwa akibat hukum terhadap anggota koperasi yang belum membayar kewajibannya setiap bulan pada koperasi simpan pinjam adalah anggota koperasi tidak akan lagi dapat melakukan peminjaman kepada koperasi, yang menyebabkan kerugian pada pihak koperasi karena anggota koperasi tidak melaksanakan perjanjian simpan pinjam yaitu dengan tidak membayar pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian pinjam meminjam yang telah disepakati.
Kata Kunci : Perjanjian pinjam Meminjam, Pembayaran, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanjian di Indonesia (Jakarta :PT . Rineka Cipta, 2003)
Ahmad Ichsan, Hukum Perikatan, PT. BimbinganMasa; Jakarta, 2002
Andjarpachta W. Myra RosanaBactiar, Nadia MaulisaBenemy, 2005, Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman, Regulasi, Pendidikan, dan Modal Usaha, Cet. I. KencanaPrenada Media. Jakarta
Djaja S. Meliana, Hukum PerdataDalamPerspektif BW, NuansaAulia Bandung, 2012
Drs. ArifinalChaniagodkk, PendidikanKoperasiPerkoperasian Indonesia, Bandung, Angkasa, 1973
HerlinBudiono ,AjaranUmum Hukum PerjanjiandanPenerapannya di BidangKenotariatan, Citra AdityaBakti; Bandung, 2011
KartiniMuljadi&GunawanWidjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo: Jakarta, 2003
Koermen, ManajemenKoperasiTerapan, Jakarta: PrestasiPustaka Publisher, 2003
Mariam DarusBadrulzaman, KUHPerdataBuku III, Alumni:Bandung, 2006
............….., Kompilasi Hukum PerikatanCetakan I, PT. Citra AdityaBakti, Bandung, 2001
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES 2006
NindyoPranomo, BeberapaAspekKoperasiPadaUmumnyadanKoperasiIndonesis di DalamPerkembangan, Yogyakarta, TPK GunungMulia, 1986
R. Subekti, Hukum Perjanjian, CetakanKe-II, PembimbingMasa, Jakarta, 1970
………….., KitabUndang-undang Hukum Perdata, PradyaPramita: Jakarta
……….…., AnekaPerjanjian, CetakanKesepuluh, PT.CitraAditya Bhakti, Bandung, 1995
………….., HukumPerjanjian, PradyaParamita, Jakarta, 2001
..................., Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradya Paramitha, Jakarta 2002
..................., Pokok-Pokok hukum Perdata,PT.Intermasa, Jakarta, 2003
………..…., KitabUndang-Undang Hukum Perdata (BurgerlijkWetboek),PradnyaPramita; Jakarta, 2004, Pasal 1320-1337
RevrisnondBaswir, Koperasi Indonesia, Yogyakarta, BPFE-Yogyakarta, 2000
RoniHanitidjoSoemitro, MetologiPenelitian Hukum, GhaliaIndonesia; Jakarta 1999
Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan,BinaCipta, Jakarta: 1987
Undang-Undang
UUNomor 25 tahun 1992 TentangPokok–PokokKoperasi
UUNomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian