PENOLAKAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENGKRIMINALISASI PERBUATAN SEKSUAL (SEXUAL INTERCOURSE) LGBT SEBAGAI KEJAHATAN PERZINAAN DALAM HUKUM PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-XVI/2016 TENTANG PENGUJIAN MATERI TERHADAP UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA

Authors

  • TITO LUDHIAN SYAHPUTRA NIM. A01111149 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

 

Kejahatan-kejahatan tentang perzinahan yang diluar dari ikatan perkawinan, perkosaan terhadap laki-laki, dan khususnya kejahatan-kejahatan seksual menyimpang hubungan seksual sesama jenis antar orang dewasa (LGBT) begitu marak terjadi di Indonesia. Pasal 284, 285 dan 292 KUHP pun sudah tidak dapat menjangkau kejahatan-kejahatan itu, dengan tidak terjangkaunya kejahatan-kejahatan tersebut mengakibatkan sekelompok orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan bahwa pasal-pasal dalam KUHP tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan hak-hak konstitusional pemohon telah telanggar atau berpotensi telanggar dengan keberadaan pasal 284, 285 dan 292 KUHP tersebut, akan tetapi dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.   Penelitian dengan judul " Penolakan Mahkamah Konstitusi Untuk Mengkriminalisasi Perbuatan Seksual (Sexual Intercourse) LGBT Sebagai Kejahatan Perzinahan Dalam Hukum Pidana" ini memiliki rumusan masalah mengapa Mahkamah Konstitusi Menolak mengkriminalisasi Perbuatan Seksual LGBT sebagai Kejahatan Perzinahan dalam Bentuk Peraturan Baru Hukum Pidana. Tujuan peneliatian ini adalah Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam melakukan penolakan untuk mengkriminalisasi perbuatan seksual LGBT sebagai suatu tindak pidana dan Untuk mengetahui batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam membuat suatu kebijakan hukum pidana dalam bentuk peraturan baru hukum pidana.

Penelitian ini menggunakan metode library research atau studi kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tesier. Data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kewenangan Mahkamah Konstitusi, Teori hubungan seksual, Teori Kriminologi, dan teori Progresif Hukum.

Berdasarkan hasil dari penelitian penulis, maka dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi melakukan penolakkan tersebut diakibatkan permohonan yang diajukan oleh pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan perluasan makna terhadap suatu norma hukum dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP sehingga hal itu merupakan kebijakan DPR yang memiliki kewenangan membentuk suatu peraturan perundang-Undang karena Mahkamah Konstitusi merupakan institusi penegak hukum yang putusannya bersifat legislatur negatif, walaupun berdasarkan teori progresif hukum putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengatur (positif legislatur) dapat dibenarkan akan tetapi Mahkamah Konstitusi membatasi diri untuk tidak memasuki ranah hukum Pidana yang bersifat keras, memaksa dan dapat merampas kemerdekaan seorang.

 

 

Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, Perilaku Penyimpangan Seksual, Kriminalisasi, Kebijakan Hukum Pidana

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Abintoro Prakoso, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta, Laksbang Grafika.

Achmad Roestandi, 1992. Responsi Filsafat Hukum Bandung: Armico

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana , Yogyakarta, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia.

Buchari said, 2009. Hukum Pidana Materil, Bandung. FH UNPAS.

Dellyana,Shant.1988, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta, Liberty

Departemen Pendidikan Nasional,2008 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka, cet. Ke-1, ed. Ke-IV

D.Schaffmeister dkk, 1995. Hukum Pidana, Penerbit Liberty.Yogyakarta.

Dr. Maruarar Siahaan, S.H. 2012, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia edisi 2, Sinar Grafika Jakarta

El-Qudah, Abdul Hamid. 2015. Kaum Luth Masa Kini. Jakarta: Yayasan Islah Bina Umat

Ende Hasbi Nassaruddin, 2016. Kriminologi, Bandung: Pustaka Setia

Fakih, M. 2006 Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hans Kelsen, 2009. Dasar-Dasar Hukum Normatif, Jakarta: Nusamedia.

____General Theory of Law and State, Russel & Russel, New York

Hartini dan Kartasapoetra, 1992. Kamus Sosiologi dan Kependudukan. Jakarta: Bumi Aksara.

Heikal A.S Pane, 2009, Penerapan Uitvoerbaar. Jakarta: Skripsi FH-UI

Heru Kasida Brataatmaja. 1994. Kamus Bahasa Indonesia. Yogyakarta.Penerbit Kanisius.

Ikhsan Rosyada Parluhutan Daulay, S.H., 2006, Mahkamah Konstitusi: Memahami Keberadaannya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta

Jimly Asshiddiqie, 2005 Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Yarsif Watampone .

J.E Sahetapy, 1982. Kriminologi dan Masalah Kejahatan, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung,

J.S. Badudu, Suthan Muhammad Zain,1994. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kartini Kartono, 1989. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Bandung: CV. Mandar Maju.

_____2003. Pemimpin dan Kepimpinan, Jakarta: PT. Raja Grafindo,

_____Dali Gulo, 2003, Kamus Psikologi, Bandung: CV. Pionir Jaya

Mahjuddin, 2005, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini Jakarta: Kalam Mulia

Muladi, 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro,Semarang,

_____dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika

Moerti Hadianti Soeroso, 2012. Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Sinar Grafika.

Ni’ matul Huda, 2003, Politik Ketatanegaraan Indonesia: kajian terhadap dinamika perubahan UUD 1945, FH UII Press

Nur Syamsiati, 2009, Legal Standing pemohon dalam beracara di Mahkamah Konstitusi, Skripsi FH-UI, Jakarta

Nurudin Hadi, 2007, Wewenang Mahkamah Konstitusi, Prestasi Pustakaraya, jakarta

O. Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga: Griya Media

P.A.F. Lamintang, 2014. Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Peter Salim dan Yenny Salim. 2002. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer Jakarta: Modern English Pers. Ed. Ketiga

Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Barry. 1994. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola.

Rahmawati, A. 2004, Persepsi Remaja tentang Konsep Maskulin dan Feminim Dilihat dari Beberapa Latar Belakangnya Skripsi pada Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan UPI Bandung

Ranidar Darwis, 2003, Pendidikan Hukum dalam Konteks Sosial Budaya bagi Pembinaan Kesadaran Hukum Warga Negara, Bandung: Departemen Pendidikan Indonesia UPI

Rusli Effendi dkk, 1986. Masalah Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Rangka Pembaruan Hukum Nasional dalam BPHN, Simposium Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia, Binacipta, Jakarta.

Santrock, J. W. Life Span Development, 2002, Perkembangan Masa Hidup Jakarta: Erlangga

Satjipto Rahardjo, 2004. Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan. Surakarta: Muhammadiyah Press University,

______2006. Ilmu Hukum Bandung: Citra Aditya Bhakti

Soedjono Dirdjosisworo, 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

_____1984, pengantar tentang kriminologi, Remaja Karya. Bandung.

Soerjono soekanto, 1981 Kriminologi: Suatu Pengantar, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta,

_____1984, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Jakarta

_____dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta

_____2011, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Subekti, 1995, Hukum Pembuktian, cetakan 11, Pradnya paramita, Jakarta

Sudarto,1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Suharto dan Junaidi Efendi, 2010, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Jakarta: Prestasi Pustaka

Titik Triwulan tutik, 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia, Kencana, Jakarta

Topo Santoso, 2001. Kriminologi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

W.A Bonger, 1982. Pengantar Tentang Kriminologi, PT Ghalia Indonesia, Jakarta

WEBSITE

Wikipedia, pengertian hubungan seksual, diakses di internet pada tanggal 23 Februari 2018, 21:38, situs https://id.wikipedia.org/wiki/Persetubuhan

MAKALAH

Rizal Mustansyir dalam Hukum Progresif Tinjauan Filsafat Ilmu. Makalah diunduh pada tanggal 28 Agustus 2018 di http://progresif-lshp.blogspot.com

https://www.saldiisra.web.id/index.php/21-makalah/makalah1/302-negative-legislator.html diakses pada tanggal 18 Juli 2018 Pukul 11:24

Downloads

Published

2019-01-22