WANPRESTASI PEMESAN DALAM PERJANJIAN JASA PEMBUATAN BALIHO PADA PENGUSAHA CV. DUNIA PRINTING DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • RIYAN EKA DHARMA NIM. A01111168 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

 

 

Pelaksanaan perjanjian antara CV. Dunia Printing dengan Pemesan Baliho sebagai pengguna jasa dalam hukum perdata termasuk dalam jenis perjanjian untuk melakukan jasa "“ jasa tertentu. Perjanjian antara CV. Dunia Printing dengan Pemesan Baliho dilakukan secara lisan ( tidak tertulis ), walaupun dilakukan secara lisan tetapi kekuatan mengikatnya sama dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang "“ undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat atau mengadakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Skripsi ini memuat rumusan masalah: "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemesan Wanprestasi Dalam Perjanjian Jasa Pembuatan Baliho Pada Pengusaha CV. Dunia Printing Di Kota Pontianak?". Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.

Dari hasil penelitian dapat diketahui Bahwa Perjanjian yang dilakukan antara Pemesan Baliho (pengguna jasa) dengan CV. Dunia Printing dilakukan secara lisan   (tidak tertulis) dan Pihak Pemesan wanprestasi dalam pembayaran baliho. Pihak pemesan belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan (wanprestasi). Faktor yang menyebabkan adanya pemesan yang belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau wanprestasi adalah dikarenakan kondisi keuangan yang belum mencukupi, dan adanya keperluan lain-lain. Akibat yang ditimbulkan kepada pemesan yang wanprestasi yaitu, diberi teguran dan membayar ganti rugi dalam pelunasan pembayaran baliho kepada pengusaha CV. Dunia Printing. Upaya yang dilakukan oleh Pihak Pengusaha CV. Dunia Printing terhadap Pihak Pemesan yang terlambat melakukan pembayaran atau wanprestasi adalah ditagih secara terus "“ menerus dan diselesaikan secara kekeluargaan, tidak pernah diselesaikan melalui jalur pengadilan.

 

 

Kata Kunci : Perjanjian Jasa, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Qirom Syamsudin Meliala, 1995. Pokok – pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta

Abdul Kadir Muhammad, 1999. Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.

Abdul Kadir Muhammad, 2010. Hukum Perdata Indonesia,Citra Adithya Bakti, Bandung.

H. M. N. Purwosutjipto. 2001. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia I, Djambatan, Jakarta.

Imam Soepomo. 2001. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta.

………………... 2001. Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.

J. B. Daliyo, dkk., 2001. Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia, Jakarta.

J. Satrio. 2001. Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

……….... 2000. Hukum Perjanjian ( Perjanjian Pada Umumnya ), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

R. Subekti. 2004. Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

…………., 2006. Aneka Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

………….. 1998. Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

…………., dan R. Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1998. Segi – segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbuan & Sofyan Effendi. 1994. Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

R. Setiawan. 1998. Pokok – pokokHukum Perikatan. Bina Cipta, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Soedharyono Soimin, S. H., 2005. KUH Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Umi Kalsum dan Windi Novia. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kosiko, Surabaya.

Downloads

Published

2019-01-22