KEKUATAN ALAT BUKTI REKAMAN SUARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
ABSTRAK
teknologi sudah menjadi hal yang lumrah yang digunakan untuk segala kepentingan bahkan sudah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan bermasyarakat. Penggunaan alat bukti berupa informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti sudah banyak dijadikan alat bukti di persidangan. Perkembangan teknologi informasi melahirkan aturan baru di Indonesia yang mana alat bukti berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik baru diakui sebagai alat bukti setelah diaturnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, belum di gunakanya rekaman suara sebagai alat bukti pada pembuktian tindak pidana korupsi di wilayah Pengadilan tindak pidana korupsi Kalimantan Barat padahal banyak kasus tindak pidana korupsi yang terungkap melalui rekaman suara. Untuk itu, penulis melakukan penelitian bertujuan untuk menganalisis kekuatan rekaman suara serta apa yang menjadi penyebab hakim, jaksa, dan polisi yang menindak tindak pidana korupsi di wilayah pengadilan tindak pidana korupsi Kalimantan Barat belum menggunakan rekaman suara sebagai alat bukti. Penulis melakukan penelitian menggunakan kajian yuridis sosiologis, dimana kajian yuridis sosiologis tersebut adalah penelitian yang membahas lebih dalam tentang peraturan perudang-undangan dan melakukan wawancara sebagai data penunjang. Bahwa, kedudukan alat bukti elektronik berupa rekaman suara pada tindak pidana korupsi masuk ke dalam alat bukti petunjuk berdasarkan pasal 26a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk rekaman suara yang diperoleh dari hasil penyadapan, hanya Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang melakukan penyadapan. Untuk prosedur penyadapan, belum diatur dalam peraturan setingkat Undang-Undang. Hanya tata cara penyadapan oleh kepolisian yang diatur dalam perkap nomor 5 Tahun 2010 tentang tatacara penyadapan pada pusat pemantauan Kepolisian RI. Mengenai rekaman suara yang dapat dijadikan alat bukti yang sah menyangkut sumber perolehan harus melalui cara yang sah dan tidak melanggar undang-undang. kekuatan pembuktian alat bukti elektronik berupa rekaman suara dapat diterima sebagai alat bukti yang sah tergantung pada penilaian hakim yang mengadili. Serta alasan belum digunakanya rekaman suara sebagai alat bukti di wilayah pegadilan tindak pidana korupsi Kalimantan Barat adalah teknologi penyadapan yang belum berkembang, SDM ahli dalam bidang teknologi penyadapan, serta alat bukti lain yang sudah tercukupi.
Kata kunci : tindak pidana korupsi, alat bukti elektronik, rekaman suara, penyadapan
References
DAFTAR PUSTAKA
Adami Chazawi, 2006, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, alumni,
Rajawali Pers, Bandung.
Dani Krisnawati, et. Al., 2006, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena Pundi
Aksara, Jakarta.
Djoko Prakoso, dkk, 1987, Kejahatan Yang Merugikan dan Membahayakan
Negara, Bina Aksara, Jakarta.
Ermansjah Djaja, 2010, Meredesain Pegadilan Tindak Pidana Korupsi, Sinar
Grafika, Jakarta.
Evi Hartanti, 2016, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika. Jakarta.
Firman Wijaya, 2008. Peradilan Korupsi Teori dan Praktik. Penaku Maharani Press. Jakarta.
Jhony Ibrahim, 2007, Teory dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,
Bayumedia Publishing, Malang.
K. Wantjik Saleh, 1983, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Klitgaard, Robert, 2001. Membasmi Korupsi. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta
Munir Fuady, 2006, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). PT Citra
Adytia Bakti, Bandung.
R, Wiyono, 2012, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta.
Rosikah, Catrina Darul, 2016. Pendidikan Anti Korupsi, Kajian Anti Korupsi dan
Praktik, Sinar Grafika. Jakarta
Satjipto Rahardjo, 2006, Membedah Hukum Progresif, Buku Kompas, Jakarta.
Singarimbun, Masri, Sofya efendi, 1989, Metode Peelitian Survey, LP3I, Jakarta.
Soemitro Ronny Hanitijo, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta,
, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta.
Surachmin, Suhandi Cahaya, 2013, Strategi dan Teknik Korupsi, Sinar Grafika,
Jakarta.
Syaiful Bahri, 2009, Pidana dan Denda Korupsi, Total Media, Jakarta
Zaeni Asyhadie, Arieh Rahman, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolsian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
peraturan kapolri (perkap) nomor 5 Tahun 2010 tentang TataCara Penyadapan
Indonesia Pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Risalah sidang uji materi nomor 20/PUU-XIV/2016
Risalah sidang uji materi nomor 5/PUU-VIII/2010
SUMBER LAIN
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi, â€Sekilas KPK†(online)
https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk,
Ensiklopedia Indonesia
https://nasional.sindonews.com/read/1239035/13/ketua-kpk-beberkan-prosedur-penyadapan-1505228565
JURNAL
Nur Laili Isma, Arima Koyimatun. Jurnal penelitian hukum volume 1, Nomor 2, july