STUDI KOMPARATIF TALAK ANTARA DOKTRIN FIQIH DENGAN REGULASI PERKAWINAN DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Kehidupan rumah tangga tidak pernah lepas dari berbagai permasalahan. Akan tetapi dari permasalahan tersebut dibutuhkan kearifan dari pihak suami istri untuk mampu menyikapi dan mengendalikannya. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan kehidupan rumah tangga yang telah dijalin dalam ikatan perkawinan yang sah, agar tetap utuh dan mampu menjadi rumah tangga yang berkualitas. Namun tak jarang pula ikatan perkawinan tersebut harus berakhir, dimana suami menjatuhkan talak kepada istrinya. Hanya saja para suami terkadang menjatuhkan talak dengan menggunakan doktrin fiqih tanpa melalui prosedur hukum sebagaimana yang telah ditentukan
Rumusan Masalah : Apa saja persamaan dan perbedaan talak antara doktrin fiqih dengan regulasi perkawinan di Indonesia ?
TujuanPenelitian : (1) Untuk menguraikan dan menjelaskan tentang prosedur penjatuhan talak.(2) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antar fiqih dan regulasi perkawinan di Indonesia dalam penetapan ikrar talak.(3) Untuk mengetahui akibat hukum dari penetapan ikrar talak menurut ketentuan fiqih dan regulasi perkawinan di Indonesia.
Dalam penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu suatu penelitian yang mempergunakan data sekunder berupa penelitian kepustakaan.
Hasil Penelitian : Bahwa pada dasarnya putusnya suatu perkawinan (talak) harus melalui proses dan prosedur yang ada di Pengadilan Agama, dimana suami mengajukan permohonan cerai talak terhadap istri di PengadilanAgama. Bahwa jika mengacu pada ketentuan fiqih, talak dianggap sah dijatuhkan kapan saja dan dimana saja situasi dan keadaan yang diinginkan oleh suami, meskipun dalam keadaan bercanda. Namun sebaliknya menurut ketentuan regulasi perkawinan Indonesia, talak hanya sah jika diucapkan di sidang Pengadilan Agama. Bahwa akibat hukum atas penetapan ikrar talak, adanya kewajiban bagi ke dua orang tua untuk memberikan pendidikan dan pemeliharaan terhadap anak, memberikan nafkah kepada istri selama masa iddah, serta masalah pembagian harta bersama.
Kata Kunci :Talak, Doktrin Fiqih, Regulasi Perkawinan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abi Muhammad A’bdillah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, Al-Mughni, Mesir: Maktabah al-Jumhurriyyah al-Arabiyah, 2000
Ahsin Sakhso Muhammad, Ensiklopedi Tematis al-Qur’an, PT.Kharisma, Jakarta, 2005
Ahmad Shidik, Hukum Talaq Dalam Agama Islam, Putera Pelajar, Surabaya, 2001
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, UII Pres, Yogyakarta, 2009
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Cet. II Prenada Media, Jakarta, 2007
Abi Abdillah Muhammad bin Yazid, Sunnah Ibnu Majah, Darul Fikri, Beirut, 2004
Abu Bakar Muhammad, Terjemahan Subulussalam, Al-Ikhlas, Surabaya, 2005
Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat , Prenada Media, Jakarta, 2003
Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Ikhtiar Baru Van Hope, Jakarta, 1999
Aris Bintania, Hukum Acara Pengadilan Agama dalam Kerangka Fiqh al-Qadha, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Azis Asmaeny. Feminisme Profetik. Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2007
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum , PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2005
Barlas Asma, Cara Qur’an Membebaskan Perempuan. Serambi, Jakarta, 2005
Djamaan Nur, Fiqih Munakahat, Dina Utama, Semarang, 2003
Ensiklopedi Islam, PT. Ictiar Baru Van Hoeve , Jakarta, 2001
Fuad Said, Perceraian Menurut Hukum Islam, Pustaka Al-Husna, Jakarta, 2004
Hasbi Indra, Potret Wanita Shalehah, Penamadani, Jakarta, 2004
Hasan Ayyub, Fiqh Keluarga, Kalam Mulia , Jakarta, 2011
Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Bina Aksara, Jakarta, 2004
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta, 2007
Moh. Rifa’i. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Penerbit CV. Toha Putra. Semarang, 2008
Mustofa Al-Khin, Kitab Fikah Mazhab Syafie, Pustaka As-Salam, Kuala Lumpur, 2005
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Peradilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005
NY. Sumiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Cet. V, Liberty, Yogyakarta, 2004
Pius A. Partanto dan M. Dahlan, Kamus Ilmiah Populer, Arkola, Surabaya
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Kalam Mulia, Jakarta, 2000
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI Press, Jakarta, 2005
Saekan dan Erniati Effendi, Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam, Arloka, Surabaya, 2007
Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqh Munakahat 2, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2002
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2005
Sulaiman Rasjid.2004, Fiqih Islam. Cet, 27, Sinar Baru Algesindo, Bandung
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press Jakarta, 2006
----------------------- , Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2000
Wahba Juhaili, Fiqih Islam. Sinar Baru Algesindo, Bandung, 2004
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007