PELAKSANAAN UPACARA ADAT TIWAH MASYARAKAT DAYAK NGAJU DI KECAMATAN PAHANDUT KOTA PALANGKA RAYA
Abstract
ABSTRAK
Pelaksanaan adat perkawinan pada masyarakat Dayak Suaid di Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan dengan rangkaian upacara-upacara adat guna bertujuan untuk menghormati roh-roh leluhur, menjaga keselamatan dan menciptakan keluarga yang harmonis, serta menyatukan kedua belah pihak keluarga mempelai. Adapun tata cara pelaksanaan adat perkawinan dimulai dengan proses Meminang, kemudian dilanjutkan dengan Pertunangan (Pesuhuh), dan pada Upacara Adat Perkawinan terdiri dari Prosesi Ngambae"™ Bini atau Ngambae Laki"™, Prosesi Tama"™hk Tambaei, Bebilin, Jamuan Makan (Cawis Behimbai), dan yang terakhir adalah Penyerahan bekal penghidupan (Pengingkung Semangat).
Dalam melakukan penulisan dan penelitian skripsi mengenai Perubahan Pelaksanaan Adat Perkawinan Dayak Suaid Di Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu, menggunakan metode empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan sampai mengambil suatu kesimpulan akhir. Alat pengumpulan data wawancara dan kuesioner kepada Ketua Adat Dayak Suaid, Kepala Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu, dan kepala keluarga masyarakat Dayak Suaid di Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu serta mengumpulkan literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini.
Dalam pelaksanaan tata cara adat perkawinan, ada beberapa perubahan yang terjadi pada pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Suaid Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti faktor ekonomi, faktor agama, faktor pendidikan, serta adanya percampuran budaya antar suku. Faktor ekonomi dikarenakan dalam pelaksanan adat perkawinan memerlukan biaya yang tidak sedikit sedangkan masyarakat Dayak Suaid tidak semua keadaan ekonominya menengah ke atas. Faktor masuknya agama juga menyebabkan perubahan dalam pelaksanaan adat perkawinan. Faktor pendidikan yang semakin tinggi tingkat pendidikan menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap adat istiadat itu sendiri, serta faktor masuk dan bercampurnya budaya lain.
Akibat hukum bagi yang tidak melaksanakan adat perkawinan secara utuh adalah perkawinan nantinya akan tidak harmonis, serta mendapat omongan dan sindiran dari masyarakat setempat.
Pelaksanaan adat perkawinan Dayak Suaid perlu dilestarikan dan hal ini tentu saja menjadi kewajiban bagi seluruh anggota masyarakat Dayak Suaid, Kepala Desa, dan Ketua adat serta pengurus adat Dayak Suaid di Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu.
Kata kunci : Adat, Adat Perkawinan, Dayak Suaid.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Djamanat, Hukum Adat Indonesia, CV.Nuansa Aulia, Medan, 2013
Angrosino, The Culture of The Sacret : Exploring The Anthropologi of Religion, Waveland pres, Prospect height, IL, 2004
Dewa Made Suarta, Hukum dan Sanksi Adat, Setara Pres, Malang, 2015
Dokumentasi Pusat Penelitian, Adat Istiadat Dayak Ngaju, Palangka Raya, 2003
________________________, Sejarah Kalimantan Tengah, Palangka Raya, 2000
Dokumentasi Bagian Pembinaan Permuseuman, Tiwah dan Perlengkapannya, Palangka Raya, 1997
Fahmi Idrus, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Gresindo Pers, Surabaya, 2002
Hermogenes Ugang, Menelusuri Jalur-Jalur Keluhuran. Jakarta, BPK Gunung Mulia 1983
H.Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung, CV.Mandar Maju, 2003
¬¬¬¬¬_________________, Antropologi Hukum Indonesia, Bandung, PT.Alumni Bandung, 2006
Iman Sudiyat, Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Jakarta, 1981
Koentjaraningrat, Manusia dan kebudayaan di Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1970
Mahadi, Uraian Singkat Hukum Adat (Sejak RR tahun 1854), PT.Alumni, Bandung, 2003
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendy, Metode Penelitian Survey,LP3ES, Jakarta, 1981
Mc Guire, M.B.,Religion : The Social Context, Edisi ke-5, Wadsworth, Belmont, CA,2002
Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum, CV.Pustaka Setia, Bandung, 2009
R Otje Salman Soemadiningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, PT.Alumni Bandung, Jakarta,2002
R.Soepomo, Asas Asas dan susunan Hukum Adat, PradnyaParamita, Jakarta, 2003
Siswanto, Strategi dan Langkah-langkah Penelitian, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2012
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. PT.Toko Gunung Agung. Jakarta, 1994
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke-12, 2012
________________, Pengantar Penelitian Hukum,UI Press,Jakarta, 1981
________________, Pokok-Pokok Sosiologi, Rajawali, Jakarta, 1986
________________, Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta, 2013
Sutrisno Hadi, Metodologi Research,Jilid I,Andi, Yogyakarta, 2002
Tim penyusun kamus pusat bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-3, Jakarta, Balai Pustaka, 2005
Tim Penyusun, Kamus Kecil Bahasa Indonesia, Arkola, Surabaya, 1994
B.INTERNET
Http.Eprints.ung, 2013 mengenai pengertian adat istiadat menurut para ahli html,diakses13/12/2017,19.03 WIB
Http.indonesiastudent.com pengertian upacara adat menurut para ahli dan contohnya html,diakses 13/12/2017, 19.38 WIB