PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DAERAH KALIMATAN BARAT BERDASARKAN PASAL 28 AYAT 1 UU NO. 19 TAHUN 2016
Abstract
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul "FAKTOR "“ FAKTOR LEMAHNYA PENANGANAN KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE BERDASARKAN PASAL 28 AYAT 1 UU NO. 19 TAHUN 2016" Perkembangan teknologi dan informasi melalui media elektronik yang semakin pesat memberikan kemudahan kepada manusia, akan tetapi ada juga dampak negatif yang ditimbulkan berupa tindak pidana penipuan.
Kepolisian daerah Kalimantan Barat khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang bertugas sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu tugasnya adalah berperan dalam memberikan pencegahan serta penerapan hukum pidana dalam tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Terkait dengan tindak pidana penipuan melalui media elektronik, kepolisian melakukan berbagai upaya pencegahan serta penindakan kasus penipuan melalui media elektronik. Meskipun pengaturannya telah terdapat dalam Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 dan dalam KUHP Pasal 28 ayat (1).
Dalam penanggulangan dan penindakan dalam kasus penipuan melalui media elektronik dilakukan dengan, non-penal preventif dan pre-emtif berupa sosialisasi dan membagikan selebaran kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Melalui upaya penal yaitu diawali dengan penyelidikan dan penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Faktor penghambat pihak kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penipuan melalui media elektronik yaitu faktor penegak hukum yang dalam hal ini sering kesulitan dalam mencari alat bukti serta tanggap dalam merespon laporan, faktor masyarakat yang sering menjadi faktor penghambat karena kurangnya pemahan tentang bahaya tindak pidana penipuan media elektronik, dan faktor sarana serta fasilitas yang kurang mendukung dalam pengungkapan tindak pidana.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penegakkan Hukum, Penipuan Online
References
DAFTAR PUSTAKA
Artikel
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), (Jakarta: PT. Refika Aditama, 2005), hlm. 103.
Ahmad Ali, Menguak Teori Hukum (ilegal Theory) dan teori peradilan, kencana, jakarta 2009 hal 432
Andi Hamzah, Asas – Asas Hukum Pidana, Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta 2004, Hal 88
E. Y Kanter et.al. Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, storia Grafika, jakarta, 2012 hal 213
Erdianto Efendi, 2011. HUKUM PIDANA INDONESIA Suatu Pengantar. Yang Menerbitkan PT Refika Aditama: Bandung.
H.Zainudin, Methode Penelitian Hukum, jakarta, sinar Grafika, Hal.7
Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, hal 62
Laden marpaung, Asas Teori Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta 2011 hal 1
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2006, LP3ES, Metode Penelitian Survey, Hal 5
O.C. Kaligis, Penerapan Undang – undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan prakteknya, Yarsif watampone, Jakarta 2012 hal 3
P.A.F. Lamintang. Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007 Hal 181
Soejono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo, Jakrta 2006 Hal.43
Soerjono Soekanto, sosiologi suatu pengantar, Hal 269
Tanti Yuniar, 2009. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Agung Media Mulia
Viswandro, Maria Matilda, Bayu Saputra, Mengenal profesi penegak hukum, Yogyakarta,Putaka Yustisia, 2015 hlm 20-21
Undang – Undang
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sumber Internet
https//id.wikipedia.org/wiki/hukum-pidana
www.warungcyber.web.id
Undang –undang Nomor 22 tahun 1954
Wawancara
wawancara dengan Birgadir Lutfi Unit 1 subdit 2