PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul "PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH DI KOTA PONTIANAK" Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan wewenang penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana penyerobotan tanah. Mengetahui kendala yang dialami penyidik dalam penyitaan barang bukti tindak pidana penyerobotan tanah. Mengetahui kedudukan barang bukti dalam proses persidangan dan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa Penyidik mempunyai wewenang dalam melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana penyerobotan tanah. Menurut ketentuan Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik. Namun demikian, menurut Pasal 5 ayat (1) b, penyelidik juga dapat melakukan penyitaan, namun harus atas perintah penyidik. Sehingga dapat dikatakan bahwa hanya penyidik yang berwewenang melakukan tindakan penyitaan.
Kata Kunci : Penyitaan, Barang Bukti, Tindak Pidana Penyerobotan Tanah
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku :
Adi, Rianto, 2004. Metode Sosial dan Hukum, Jakarta: Sinar Granit.
Afiah, Nurul, Ratna, 2008. Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin dan Asikin Zainal, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo.
Amin, SM. 2001. Hukum Acara Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta: Ghalia.
Andrisman, Tri, 2009. Hukum Pidana “Asas-Asas dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesiaâ€, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Ashshofa, Burhan, 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.
Hamzah, Andi, 2006. Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia.
Hamzah, Andi, 2006. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia.
Hamzah, Andi, 2006. KUHP dan KUHAP, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Hasbullah, Husni, Frieda, 2010. Hukum Kebendaan Perdata;hak-hak yang memberi kenikmatan Jilid I, Cet. I, Jakarta: Penerbit Indonesia Hil-Co.
Lamintang, P.A.F., 1990. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.
Lamintang, P.A.F. - Theo, 1990. Delik-delik Khusus Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Bandung: Sinar Baru.
Lamintang, P.A.F. dan G. Djisman Samosir, 1990. Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Baru.
L. Weku, Robert, April-Juni 2013. Kajian Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Jurnal, Lex Privatum Vol.1 No.2.
Moeljatno, 2010. Hukum Acara Pidana, Yogyakarta: Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum UGM.
Moeljatno, 1987. Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
Poernomo, Bambang, 1985. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prodjodikoro, Wirjono, 2006. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bandung: Politea.
Simorangkir, J. C. T. dkk, 2002. Kamus Hukum, Cet. VII, Jakarta: Sinar Grafika.
Soemantri, Hanitijo, Ronny, 2010. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2011. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press.
Sudaryono dan Surbakti Natangsa, 2005. Hukum Pidana, Surakarta: Fakultas Hukum UMS.
Sudarto, 1990. Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum UNDIP.
Sunggono, Bambang, 2007. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tim KBBI, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Website :
ArtiKata.com, Definisi Penyerobotan, diakses dalam http://www.artikata.com/arti-378153-penyerobotan.html, tanggal 23 Oktober 2017.
Indonesia, Umems, 2013, Fungsi dan Tujuan Hukum Acara Pidana, dalam http://umemsindonesia.blogspot.com/2013/01/fungsi-tujuan-hukum-acara-pidana.html?m-1, diakses pada Kamis 24 Juli, Pukul 23.30 WIB.
Irawan, Aris, 2010, Peranan Barang Bukti Dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut Pasal 183 KUHAP, dalam http://arisirawan.wordpress.com/2010/02/18/peranan-barang-bukti-dalam-pembuktian-perkara-pidana-menurut-pasal-183-k-u-h-a-p/, diakses pada Minggu tanggal 26 November 2017, Pukul 10.30 WIB
“Pengertian kata Pembuktianâ€, http://kamusbahasaindonesia.org/Pembuktian, diakses pada tanggal 20 Oktober 2017
“ Pengelolaan Basan Baran Di Rupbasan “ <http://rupbasan.blogspot.com/2009-_11_01_archive.html>, diunduh tanggal 22 Oktober 2017.
Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Departemen Kehakiman, Pelaksanaan KUHAP.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia