PENEGAKAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERHADAP RESTORAN DI KOTA PONTIANAK DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
Abstract
ABSTRAK
Pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran yang meliputi pelayanan penjualan makanan/minuman yang oleh pembeli baik dikonsumsi langsung ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
Dalam rangka merealisasikan peraturan tentang perpajakan restoran maka perlu dikaitkan antara pajak dan administrasi, administrasi perpajakan merupakan instrumen yang efektif untuk merealisasikan keputusan-keputusan pemerintah. Administrasi perpajakan bertanggung jawab untuk mengelola dan melaksanakan undang-undang perpajakan. Pajak memerlukan instrumen hukum dalam merealisasikan Dalam kolerasi terhadap perpajakan, Penegakan hukum administrasi perpajakan bermakna sebagai langkah bagaimana menegakan norma hukum yang terdapat dalam peraturan Pajak restoran.
Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yang sifatnya Analisis kualitatif yang diterapkan dalam suatu penelitian yang sifatnya deskriptif, berdasarkan data dan informasi yang telah di kumpulkan baik melalui angket dan hasil wawancara. Sehingga membuktikan bahwa penegakan administrasi perpajakan terhadap restoran di kota pontianak dalam meningkatkan pendapatan asli daerah belum optimal dikarenakan masih kurangnya kesadaran wajib pajak restoran dalam membayar pajak dan penegakan dari sisi hukum administrasi belum sepenuhnya ditegakan oleh petugas dari badan keuangan daerah kota pontianak karena masih banyak para wajib pajak yang melakukan penunggakan pajak.
Kata kunci : Pajak Restoran, administrasi perpajakan, penegak hukum, pendapatan asli daerah.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Anggara, S., 2016. Hukum Administrasi Perpajakan. Bandung: CV Pustaka Setia.
Asnawir, 2005. Administrasi Pendidikan. Padang: IAIN Press.
Bohari, 2004. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: PT Rajagraindo Persada.
Darwin, 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. jakarta: Mitra Wacana Media.
Gunadi, D., 2005. Administrasi Perpajakan. Jakarta: LPKPAP.
Kuncoro, M., 2004. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah. Jakarta: Erlangga.
Mardiasmo, 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit andi.
Rahardjo, S., 2002. Sosiologi Hukum. Surakurta: Universitas Muhammadiyah.
Rahayu, S. K., 2010. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Saidi, M. D., 2011. Pembaruan Hukum Pajak. jakarta: Rajawali Pers.
Siahan, M. P., 2010. Pajak dan Retribusi daerah. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. 1 penyunt. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Waluyo, 2009. Perpajakan indonesia. Jakarta: Selemba Empat.
Waluyo, B., 2016. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Yani, A., 2009. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Websit :
ali, U., 2014. Pengertian Pakar. [Online]
Available at: http://www.pengertianpakar.com/2014/10/pengertian-pajak-menurut-para-pakar.html
Bobsusanto, 2015. Seputar pengetahuan. [Online]
Available at: http://www.spengetahuan.com/2015/03/12-pengertian-pajak-menurut-para-ahli-terlengkap.html
Chacha, T., 2018. 20 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli. [Online]
Available at: https://www.silontong.com/2018/05/28/pengertian-hukum-administrasi-negara/
Dian, A., 2017. Dosen Ekonomi. [Online]
Available at: https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/perpajakan/fungsi-pajak-bagi-negara
Prabowo, A., 2016. Cermati. [Online]
Available at: https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
Renyowijoyo, M., 2010. Keuangan LSM. [Online]
Available at: http://keuanganlsm.com/tata-kelola-yang-baik-good-governance/