PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2011 MENINGKATKAN KEBRSIHAN SUNGAI PONTIANAK BARAT

Authors

  • MUHAMMAD IMRON NIM. A11112165 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

RINGKASAN SKRIPSI

Sejarah telah mencatat bahwa sungai adalah tempat berawalnya peradaban manusia. Sejak dahulu sungai telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan manusia, misalnya pemanfaatan sungai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sanitasi lingkungan, pertanian, industri, pariwisata, olahraga, pertahanan, perikanan, pembangkit tenaga listrik, dan transportasi. Demikian pula fungsinya bagi alam sebagai pendukung utama kehidupan flora dan fauna sangat menentukan. Kondisi ini perlu dijaga jangan sampai menurun. Oleh karena itu, sungai perlu dipelihara agar dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan.

Dalam rangka konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak air sungai sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3), pasal 36 ayat (2) dan pasal 58 ayat(2) Undang-undang nimr 7 tahun 2004 tentang sumber daya air maka pemerintah perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Sungai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.

Sungai adalah salah satu urat nadi penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kota Pontianak karena lewat sungailah dapat menghubungkan kota Pontianak dengan kabupaten-kabupaten lainnya di Provinsi Kalimantan Barat. Kota Pontianak dibelah oleh Sungai Kapuas salah satu sungai terpanjang di Indonesia. Sungai Kapuas memiliki banyak anak sungai yang menyebar keseluruh daerah di Provinsi Kalimantan Barat dan di Kota Pontianak sendiri tersebar menjadi anak-anak sungai kecil yang mengairi wilayah-wilayah di Kota Pontianak.

Bertitik tolak dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas masalah   tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : "EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 57 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI DI KOTA PONTIANAK." Dimana yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : "Apakah  Penerapan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Di Kota Pontianak Sudah Efektif Dilaksanakan ?"

Mengingat distribusi hujan berpola musiman dan kondisi geologi yang berbeda-beda menjadikan aliran sungai di Indonesia sangat bervariasi. Selain itu, karena kondisi geologi yang relatif muda dan iklim tropis dengan matahari bersinar sepanjang tahun, mengakibatkan tingkat pelapukan terhadap batuan sangat tinggi, demikian pula aktifitas erosi dan sedimentasi di sungai. Selanjutnya karena topografinya yang berbentuk kepulauan dengan pegunungan di bagian tengahnya, sungai di Indonesia umumnya pendek dengan kemiringan yang curam. Kondisi tersebut menjadikan sungai di Indonesia sangat spesifik dan rentan terhadap berbagai masalah. Ruang sungai perlu dilindungi agar tidak digunakan untuk kepentingan peruntukan lain. Sungai sebagai sumber air, perlu dilindungi agar tidak tercemar. Penyebab pencemaran air sungai yang utama adalah air limbah dan sampah. Kecenderungan perilaku masyarakat memanfaatkan sungai sebagai tempat buangan air limbah dan sampah harus dihentikan. Hal ini mengingat air sungai yang tercemar akan menimbulkan kerugian dengan pengaruh ikutan yang panjang. Salah satunya yang terpenting adalah mati atau hilangnya kehidupan flora dan fauna di sungai yang dapat mengancam keseimbangan ekosistem.

Bahwa penerapan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Di Kota Pontianak Belum Efektif Dilaksanakan Terbukti Dengan Masih Adanya Bangunan Liar Tanpa Izin Disekitar Sungai Akibat Faktor Lemahnya Aparat Berwenang Dan Faktor Budaya Di Kota Pontianak

 

Kata Kunci : Efektivitas, Sungai, Pengawasan, Budaya

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Hamid A. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang BerfungsiPengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990;

B. Warsita, Teknologi Pembelajaran, Bandung:Rineka Cipta, 2008;

Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1993;

Bernard, I, Chasterr. Organisasi dan Manajemen Struktur, Perilaku dan Proses. Gramedia:Jakarta, 1992;

C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Bandung: Alumni, 1994

Cambel, J. P. Riset Dalam Efektifitas Organisasi, terjemahan Sahat Simamora, Erlangga:Jakarta,1989;

Daly Erni. Pengawasan. http://www. pdfdatabase com. 2008;

Hani T. Handoko. Pengantar Manajemen, Edisi II BPFE Jogjakarta 1986;

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, translated by Andreas Wedberg, New York: Russel and Russel, 1961

Hans Nawiasky, Allegemeine Rechstlehre als System der rechtlichen Grundbegriffe, Einsiedeln /Zurich/Koln: Benziger, 1948

Hardjasoemantri,“Hukum Tata Lingkunganâ€,GMU Press, 1983;

Hartatik, Dinamika Kearifan Lokal Masyarakat Kalimantan, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia,Komda Kalimantan, 2005 ;

Isharyanto, “Kriminalisasi di Hukum Lingkunganâ€,Fakultas Hukum UGM, 2008;

Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, , Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1995

------------------------, Pokok pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 1997,

Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta. Rineka Cipta, 1990;

Komaruddin, Ensiklopedia Manajemen, Edisi Kedua, Jakarta:Penerbit Bumi Aksara, 1994;

Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta, Otonomi Daerah, Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000

Muhammad Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945, Jakarta: Yayasan Prapantja, 1959

Notoatmojo, Sosiologi untuk Kesehatan, Jakarta:Pt.Rineka Cipta, 2007 ;

Notonagoro, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Pokok Kaidah Fundamental Negara Indonesia) dalam Pancasila Dasar Falsafah Negara, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Bina Aksara, 1988

Panduan Pemasyarakatan UUD 1945 dan Tap MPR RI. Sekretaris Jendral MPR RI. Jakarta. 2011;

Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981;

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2001;

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985;

Sajogyo P, Sosiologi Pembangunan, Jakarta, Pasca sarjana IKIP Jakarta Bekerjasama dengan BKKBN, 1985;

Setya Retnami, Makalah Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia, Jakarta: Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia, 2000;

Soedjono Dirdjosiswono, Penanggulangan Kejahatan, Alumni Bandung, 1983;

Soerjono, Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983;

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum,,Ed.1 Cet 12, Jakarta : Pt RajaGrafindo Persada, 2002;

SP. Siagian. Filsafat Admnistrasi. Jakarta : Gunung Agung, 1970;

Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, 1986;

TO Ihromi (penyunting), Antropologi dan Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1984;

Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian, Gema Insani Pers, Jakarta, 1996

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

http://www.depdagri.go.id/pages/profil-daerah/kabupaten/id/61/name/kalimantan-barat/detail/6171/kota-pontianak

www.pontianakkota.go.id/

Downloads

Published

2019-02-13