PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASUKNYA PAKAIAN BEKAS DARI LUAR NEGERI KE WILAYAH KOTA PONTIANAK

Authors

  • NURHASANAH NIM. A1011141017 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Impor, mengatur penataan tata tertib dibidang impor agar lebih transparan efektif dan efesien, pengaturan tentang ketentuan umum dibidang impor tidak sesuai dengan kenyataan perkembangan perdagangan impor, dengan mengingat pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat, serta untuk melindungi kepentingan konsumen sehingga pemerintah telah menetapkan tentang larangan impor pakaian bekas dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015   TentangLarangan Impor Pakaian Bekas. namaun perdagangan yang sangat menonjol dikota Pontianak yakni   masih banyak beredarnya pakaian bekas asal impor yang diperdagangkan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, mengatur Setiap barang yang masuk kedalam negeri harus melalui pemeriksaan pabean dan harus melalui pemeriksaan pabean dan harus melewati pemeriksaan dokumen. Setiap yang melanggar larangan tersebut Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk menangkap setiap orang yang melakukan tindak pidana penyelundupan,

menyita barang bukti untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib seperti kepolisian untuk ditindak lanjuti sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 102 Undang Undang kepabeanan mengatur jelas tentang penyelundupan, akan tetapi pada kenyataannya penyelundupan terus terjadi dengan dibuktikan banyaknya pedagang yang memperdagangkan pakaian bekas di Kota Pontianak. sehingga menimbulkan rumusan masalah mengapa penegakan hukum terhadap masuknya pakaian bekas dari luar negeri ke wilayah kota Pontianak belum di tegakkan secara maksimal.

Berdasarkan hasil penelitian penulis, salah satu kelemahan Bea dan Cukai dan kepolisian dalam menanggulangi peyelundupan pakaian bekas adalah sulitnya menemukan pelaku penyelundupan pakaian bekas,   pada dasarnya letak dari keberhasilan suatu usaha untuk menegakkan hukum secara maksimal   berada pada para penegak hukum, dalam melakukan tugas dan wewenangnya dengan cara salah satunya yakni tidak melakukan pembiaran terhadap orang yang ikut serta dalam melakukan perbuatan penyelundupan pakaian bekas.

 

Kata kunci: penyelundupan, penegakan hukum, pelaku penyelundupan, aparat penegak hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2015

Ade Maman Suherman, Hukum Perdagangan Internasional Lembaga Penyelesaian Sengketa Wto Dan Negara Berkembang, Jakarta, Sinar Grafika, 2014

Burhanudin, Prosedur Hukum Pegurusan Bea Dan Cukai, Yogyakarta, Pustaka

Yustitia

Bambang Waluyo, Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2016

C.S.T. Kansil, Latihan Ujian Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar

Grafika, 1993

Muhammad Sood, Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta, Pt, Raja Geafindo

Persada, 2012

Ninik Widiyanti Dan Panji Anoraga, Perkembangan Kejahatan Dan Masalahnya,

Jakarta, Pt. Pradnya Paramita, 1987,

Rommy Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia

R Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya

Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea Bogor, 1998

R. Otje Salman, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni Bandung, 1989

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban

Kejahatan,Yogyakarta, Graham Ilmu, 2013

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Pt. Raja Grafindo, 1988

Suhendar, Konsep Kerugian Keuangan Negara, Malang, Setara Press Wisma

Kalimetro, 2015

Sampur Dongan Simamora Dan Mega Fitri Hertini, Hukum Pidana Dalam Bagan

Dilengkapi Pengantar Secara Konprehensif, F.H. Untan Press Pontianak, 2015

Soerjono Soekanto Dan Mustafa Abdullah, Manusia Dan Interaksi Sosial, Jakarta,

Rajawali Pres

Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit Alumni Bandung, 1981,

Soerjono Soekanto, Factor-Faktor Yang Mempengaruhi Penengakan Hukum, Jakarta,

Pt Raja Grafindo Persada, 2002

Suhendar, Konsep Kerugian Keuangan Negara, Malang, Setara Press Wisma

Kalimetro, 2015

Wahyu Affandi, Hakim Dan Penegakan Hukum, Bandung, 1984,

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap Penyidikan Dan

Penuntutan, Jakarta, Sinar Grafika, 2014

Yudi Wibowo Sukinto, Tindak Piadana Penyelundupan Di Indonesia, Kebijakan

Formulasi Sanksi Pidana, Jakarta, Sinar Grafika

A. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) 1945

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

B. Internet

https://kbbi.web.id/rombeng.html Diakses tanggal 8 desember 2017

http://www.beacukai.go.id/index.ikc?about/tugas-pokok-fungsi.html. Diakses Tanggal 14 Mei 2018

Downloads

Published

2019-02-18