IMPLEMENTASI KONVENSI HAK ANAK TERHADAP PENGANGKATAN ANTAR NEGARA
Abstract
Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan oleh sebab itu keberadaannya harus mendapatkan perlindungan dari orang tua maupun lingkungan sekitar. Fenomena yang terjadi saat ini banyak anak-anak yang tidak mendapatkan perlindungan baik dari pihak keluarga maupun lingkungan sekitar. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak anak maka upaya pengangkatan anak dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
Dalam hal pengangkatan anak harus memperhatikan kepentingan anak terlebih dahulu. Secara umum pengangkatan anak terdapat dua macam yaitu pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (domestic adoption) dan pengangkatan anak antara warga negara Indonesia oleh warga negara asing (intercountry adoption). Pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Dalam skripsi ini membahas mengenai implementasi Convention on the Rights of the Child dalam pelaksanaan pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing (Intercountry adoption) dan akan mencoba menerapkan Konvensi Hak Anak dalam peraturan pengangkatan anak antar negara (Intercountry Adoption) di Indonesia dapat memberikan perlindungan terhadap hak anak. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif dengan data yang digunakan data primer dan data sekunder.
Kesimpulan dari penulis adalah Setelah ratifikasi Konvensi Hak Anak Melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Indonesia telah mengadopsi semua kebijakan legislatif, administratif dan lainnya yang sesuai untuk implementasi hak-hak yang diakui dalam Konvensi Hak Anak. Telah banyak Peraturan yang lahir dengan adanya Konvensi Hak Anak yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 merupakan keseriusan pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak Anak dan Salah satu Hambatan dalam implementasi Konvensi Hak Anak tentang pengangkatan anak antar negara ke dalam peraturan di Indonesia adalah karena penjelasan mengenai pengangkatan anak antar negara tidak dijelaskan secara rinci namun Konvensi Hak Anak Menjamin bahwa anak yang bersangkutan dengan adopsi antar-negara memperoleh perlindungan dan standar yang sepadan dengan dengan perlindungan dan standar yang ada dalam kasus adopsi nasional.
Kata Kunci : Konvensi Hak Anak, Pengangkatan anak
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amiruddin dan Asikin, Zainal, Pengantar metode hukum, PT.Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2004
Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada , Pengantar
Hukum Internasional , Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada, 2011
Budiarto,M, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, Jakarta,
Djatikumoro, Lulik, Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2011.
Djun’astuti , Hj.Erni, Hukum Keluarga dan Waris Adat, Universitas Tanjungpura,
Pontianak, 2012
Eddyono,Supriyadi W., Pengantar Konvensi Hak Anak, Elsam, Jakarta, 2005
Gautama,Sudargo, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian I, Buku
ke-7, Alumni, Bandung, 1995
Haar,B. Ter, Adat law in Indonesia, Terjemahan Hoebel, E Adamson dan A. Arthur
Schiler, Jakarta, 1962
Ispriyarso,Budi, Hubungan Fungsional antara Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan
Hukum terhadap Perkembangan Hukum Administrasi Negara dalam DimensiDimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2001
Muhammad Joni, Hak-Hak Anak dalam UU Perlindungan Anak dan Konvensi PBB
tentang Hak Anak: Beberapa Isu Hukum Keluarga , KPAI, Jakarta, 2007
Kamil, Ahmad dan Fauzan, M., Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di
Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Kusumaatmadja,Mochtar, Pengantar Hukum Internasional, Buku I Bagian
Umum,cetakan keempat, Binacipta, Jakarta, 1982
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
Meliala, Djaja S, Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia, Tarsito,Bandung, 1982
Muhammad, Abdul Kadir, Perkembangan Hukum Keluarga di Beberapa Negara
Eropa, cet II, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2010
Parthiana, I Wayan, Hukum perjanjian internasional, CV. Mandar Maju, Bandung,
Prinst,Darwan, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Saraswati, Rika, Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Dasarkan UndangUndang No. 23Tahun 2002, Pustaka Ilmu, Jakarta, 2009
Soehino, Ilmu Negara, Edisi Ketiga, Liberty, Yogyakarta, 1998
Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003
Soekanto, Soerjono, Intisari Hukum Keluarga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989
Soepomo,R, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2007
Soimin, Soedharyo, Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak, Sinar Grafika,
Jakarta, 2004
Starke,J.G, Pengantar Hukum Internasional, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Tafal,B Bastian, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat serta Akibat-Akibat
Hukumnya Dikemudian Hari, Rajawali, Jakarta, 1983
Wingjodipuro,Surojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT.Toko Gunung
Agung, 1995
Zaini, Muderis, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika,
Jakarta,1999.
Peraturan Perundang-undangan
Kepres No.36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the rights of Childs
The 29 of may 1993 of Hague Convention on Protection of Children and cooperation in
Respect of Intercountry Adoption
Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007 tentang Pengangkatan anak
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2009
Internet
United Nations Convention on the Right of the Child,
http://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/crc.aspx, diakses pada 15
november 2017
The Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction
https://www.unicef.org/protection/hague_on_child_abduction.pdf, diakses pada
tanggal 28 Maret 2018.
International Adoption: The Human Rights Position,
https://dash.harvard.edu/bitstream/handle/1/3228398/ia-glpol72409.pdf?sequence=2,
diakses tanggal 28 Maret 2018.
Elizabeth Bartholet, The International Adoption Cliff: Do Child Human Rights Matter?
http://www.law.harvard.edu/faculty/bartholet/PepperdineBk%20IA%20Cliff%209-5-
pdf. , diakses tanggal 28 Maret 2018.
Aurelie Harf, Skandrani, et al, 2013, First Parent-Child Meetings in International
Adoptions: A Qualitative Study. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0075300,
Editor: Christy Elizabeth Newman, The University of New South Wales, Australia
Published: September 25, 2013, diakses pada tanggal 28 Maret 2018
Netral Newscom, Warga Amerika, Australia dan Belanda Minat Adopsi Anak Indonesia
http://www.netralnews.com/news/kesra/read/65569/warga.amerika..australia.dan.bela
nda.min, diakses pada hari Selasa, 27 Maret 2018, pukul: 21.00 WIB.
Peter Hayes, The Legality and Ethics of Independent Intercountry Adoption Under the
Hague Convention, International Journal of Law, Policy and the Family, Volume
, Issue 3, 1 December 2011, Pages 288-317,
https://doi.org/10.1093/lawfam/ebr016, Published: 23 September 2011
https://academic.oup.com/lawfam/article/25/3/288/970748, diakses tgl.30 Maret