IMPLEMENTASI KONVENSI HAK ANAK TERHADAP PENGANGKATAN ANTAR NEGARA

Authors

  • MEILYTA CHANG NIM. A1011141172 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan oleh sebab itu keberadaannya harus mendapatkan perlindungan dari orang tua maupun lingkungan sekitar. Fenomena yang terjadi saat ini banyak anak-anak yang tidak mendapatkan perlindungan baik dari pihak keluarga maupun lingkungan sekitar. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak anak maka upaya pengangkatan anak dilaksanakan sebagai upaya terakhir.

Dalam hal pengangkatan anak harus memperhatikan kepentingan anak terlebih dahulu. Secara umum pengangkatan anak terdapat dua macam yaitu pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (domestic adoption) dan pengangkatan anak antara warga negara Indonesia oleh warga negara asing (intercountry adoption). Pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Dalam skripsi ini membahas mengenai implementasi Convention on the Rights of the Child dalam pelaksanaan pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing (Intercountry adoption) dan akan mencoba menerapkan Konvensi Hak Anak dalam peraturan pengangkatan anak antar negara (Intercountry Adoption) di Indonesia dapat memberikan perlindungan terhadap hak anak. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif dengan data yang digunakan data primer dan data sekunder.

Kesimpulan dari penulis adalah Setelah ratifikasi Konvensi Hak Anak Melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Indonesia telah mengadopsi semua kebijakan legislatif, administratif dan lainnya yang sesuai untuk implementasi hak-hak yang diakui dalam Konvensi Hak Anak. Telah banyak Peraturan yang lahir dengan adanya Konvensi Hak Anak yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 merupakan keseriusan pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak Anak dan Salah satu Hambatan dalam implementasi Konvensi Hak Anak tentang pengangkatan anak antar negara ke dalam peraturan di Indonesia adalah karena penjelasan mengenai pengangkatan anak antar negara tidak dijelaskan secara rinci namun Konvensi Hak Anak Menjamin bahwa anak yang bersangkutan dengan adopsi antar-negara memperoleh perlindungan dan standar yang sepadan dengan dengan perlindungan dan standar yang ada dalam kasus adopsi nasional.

 

Kata Kunci : Konvensi Hak Anak, Pengangkatan anak

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Amiruddin dan Asikin, Zainal, Pengantar metode hukum, PT.Raja Grafindo Persada,

Jakarta, 2004

Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada , Pengantar

Hukum Internasional , Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas

Gadjah Mada, 2011

Budiarto,M, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, Jakarta,

Djatikumoro, Lulik, Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2011.

Djun’astuti , Hj.Erni, Hukum Keluarga dan Waris Adat, Universitas Tanjungpura,

Pontianak, 2012

Eddyono,Supriyadi W., Pengantar Konvensi Hak Anak, Elsam, Jakarta, 2005

Gautama,Sudargo, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian I, Buku

ke-7, Alumni, Bandung, 1995

Haar,B. Ter, Adat law in Indonesia, Terjemahan Hoebel, E Adamson dan A. Arthur

Schiler, Jakarta, 1962

Ispriyarso,Budi, Hubungan Fungsional antara Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan

Hukum terhadap Perkembangan Hukum Administrasi Negara dalam DimensiDimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2001

Muhammad Joni, Hak-Hak Anak dalam UU Perlindungan Anak dan Konvensi PBB

tentang Hak Anak: Beberapa Isu Hukum Keluarga , KPAI, Jakarta, 2007

Kamil, Ahmad dan Fauzan, M., Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di

Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Kusumaatmadja,Mochtar, Pengantar Hukum Internasional, Buku I Bagian

Umum,cetakan keempat, Binacipta, Jakarta, 1982

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,

Meliala, Djaja S, Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia, Tarsito,Bandung, 1982

Muhammad, Abdul Kadir, Perkembangan Hukum Keluarga di Beberapa Negara

Eropa, cet II, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2010

Parthiana, I Wayan, Hukum perjanjian internasional, CV. Mandar Maju, Bandung,

Prinst,Darwan, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Saraswati, Rika, Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Dasarkan UndangUndang No. 23Tahun 2002, Pustaka Ilmu, Jakarta, 2009

Soehino, Ilmu Negara, Edisi Ketiga, Liberty, Yogyakarta, 1998

Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003

Soekanto, Soerjono, Intisari Hukum Keluarga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989

Soepomo,R, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2007

Soimin, Soedharyo, Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak, Sinar Grafika,

Jakarta, 2004

Starke,J.G, Pengantar Hukum Internasional, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Tafal,B Bastian, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat serta Akibat-Akibat

Hukumnya Dikemudian Hari, Rajawali, Jakarta, 1983

Wingjodipuro,Surojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT.Toko Gunung

Agung, 1995

Zaini, Muderis, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika,

Jakarta,1999.

Peraturan Perundang-undangan

Kepres No.36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the rights of Childs

The 29 of may 1993 of Hague Convention on Protection of Children and cooperation in

Respect of Intercountry Adoption

Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007 tentang Pengangkatan anak

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2009

Internet

United Nations Convention on the Right of the Child,

http://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/crc.aspx, diakses pada 15

november 2017

The Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction

https://www.unicef.org/protection/hague_on_child_abduction.pdf, diakses pada

tanggal 28 Maret 2018.

International Adoption: The Human Rights Position,

https://dash.harvard.edu/bitstream/handle/1/3228398/ia-glpol72409.pdf?sequence=2,

diakses tanggal 28 Maret 2018.

Elizabeth Bartholet, The International Adoption Cliff: Do Child Human Rights Matter?

http://www.law.harvard.edu/faculty/bartholet/PepperdineBk%20IA%20Cliff%209-5-

pdf. , diakses tanggal 28 Maret 2018.

Aurelie Harf, Skandrani, et al, 2013, First Parent-Child Meetings in International

Adoptions: A Qualitative Study. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0075300,

Editor: Christy Elizabeth Newman, The University of New South Wales, Australia

Published: September 25, 2013, diakses pada tanggal 28 Maret 2018

Netral Newscom, Warga Amerika, Australia dan Belanda Minat Adopsi Anak Indonesia

http://www.netralnews.com/news/kesra/read/65569/warga.amerika..australia.dan.bela

nda.min, diakses pada hari Selasa, 27 Maret 2018, pukul: 21.00 WIB.

Peter Hayes, The Legality and Ethics of Independent Intercountry Adoption Under the

Hague Convention, International Journal of Law, Policy and the Family, Volume

, Issue 3, 1 December 2011, Pages 288-317,

https://doi.org/10.1093/lawfam/ebr016, Published: 23 September 2011

https://academic.oup.com/lawfam/article/25/3/288/970748, diakses tgl.30 Maret

Downloads

Published

2019-02-26