PELAKSANAAN PENYALURAN ZAKAT FITRAH OLEH BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) PONDOK PESANTREN BAITUL QUR"™AN KOTA PONTIANAK

Authors

  • ABDURRAHMAN NIM. A1011131348 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

                          Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib di keluarkan oleh setiap individu yang beragama Islam yang waktunya berkaitan dengan bulan suci Ramadhan. Tujuan dari zakat fitrah di antaranya mensucikan jiwa dan mencukupi kebutuhan orang fakir dan miskin pada hari raya idul fitri. Dalam penentuan mustahiq zakat harus sangat tepat kepada mustahiq yang telah di- tentukan dalam nas   sehingga tujuan zakat itu sendiri terlaksana.

                      Praktik pengelolaan zakat fitrah di Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren Baitul Qur"™anJl Dr Wahidin Sudirohusodo Pontianak Kalimatan Barat yang berbeda dengan pengeloaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai ajaran hukum islam. Praktek pendistribusian zakat fitrah di lembaga tersebut dibagikan secara merata oleh para amil kepada warga sekitar karena seluruh warga dianggap sebagai fakir miskin dengan tanpa memandang dan mempertimbangkankeadaan ekonomi   mustahiq. Mengapa zakat fitrah di bagikan secara merata baik kepada orang miskin maupun orang kaya? Kemudian bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek tersebut?

                    Jenis penelitian yang di lakukan dalam penelitian ini penelitian lapangan (field research) yaitu data yang diperoleh dari penelusuran langsung mengenai pengelolaan zakat fitrah yang dilakukan. Sedangkan sifat penelitian dalam penelitian ini menggunakan preskriptif analitik. Dalam mendapatkan data yang real. Penyusun melakukan observasi dan wawancara langsung kepada pihak amil zakat, ketua lembaga dan tokoh masyarakat,ustadz dan warga setempat. Sedangkan pendekatan yang penyusun lakukan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan normatif, yaitu menyelesaikan masalah   dengan mengacu pada nas (al-qur"™an dan hadist ) serta pendapat para ulama dan urf,sedangkan dalam menganalisis data penyusun menggunakan anailisis kualitatif dengan cara menganalisis seluruh data yang terkumpul kemudian di- uraikan dan disimpulkan dengan metode induktif.

                    Praktik pendistribusian zakat fitrah di Lembaga Pendididkan Pondok Pesantren Baitul Qur"™anmerupakan urf fasid dan tidak dapat di benarkan dalam hukum Islam karena mustahiq nya tidak sesuai dengan apa yang di sebutkan dalam al-qur"™an surat   At "˜taubah : 60 dan tidak sesuai dengan hadist Nabi.

 

Kata Kunci             : Zakat Fitrah,Mustahiq,Muzakki,BAZ.

References

DAFFAR PLJSTAKA

Ahmad Syalabi. Masyrakal Islam Dalam niemperdyakan zakal. Jakarta Tahun 2013 Halaman 57

Abdullah Dahlan,Aminah, Hadisi Arba ‘In Ananawawiah, PT AIma’rif, Bandung 1970

TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoma,, ZakaI,cet 1II(Jakarta:Bulan Bintang 1976).hlm .21

Hamka ,keadilan soslal dalam islam (Jakarta : widjaya ,1993) hal -74

El — madani Jiqih zakal Iengkap, segala hal tentang kewajiban zakat dan cara membaginya (Jakarta: Diva pres ,2013 ) hal 139

Masdar F masud, Againa keaditan risalah zakat (Pajak) dalam islam , cet 111 (Jakarta : pustaka firdaus, 1993 ) hal 34

At—taubah(90):(60)

Dasar-Dasar Agama Islam, Buku Teks Pendidikan A gama Islam Pada Perguruan Tinggi ljmum, Jakarta,1984,Halaman 214.

Al—a’la(87): 14-15

Pedoman Zakat 9 Sen, Diterbitkan Oleh Proyek Pembinaan Zakat Dan Wakaf, Jakarta, 1985/1 986,Hal 185.

Hamka, Keadilan Sosia! Dalam Islam (Jakarta: Widjaya,1993 ) Halaman 71

AI Qur’an Dan Tetjemahnya, Disalin Dan Naskah Deparremen A gama Republik Indonesia Proyek Pengandaan Kilab Kitab Sud AI-Qur’an,1971

Downloads

Published

2019-03-05