PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN ALAT KELISTRIKAN ANTARA CV. A BESAR DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
Abstract
ABSTRAK
Adanya perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa sangat membantu pembangunan secara mudah. Perusahaan ini melakukan pengadaan barang dan jasa di Ketapang. Perusahaan melakukan pengadaan barang dan jasa atas perjanjian yang dibuat dengan pihak penerima. Barang-barang yang di adakan adalah alat kelistrikan. selama barang tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan.
Pihak perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan melakukan pengadaan barang sampai ditempat tujuan dengan selamat dan tepat sesuai waktu yang telah ditentukan. Jika terjadi keterlambatan atas pengadaan barang tersebut , maka akan menimbulkan masalah baru, pihak perusahaan berhak untuk meminta ganti rugi. Jika penyedia barang dan jasa selama pengadaan barang melakukan keterlambatan dalam pengadaan barang tersebut maka penyedia barang tidak dapat memenuhi apa yang telah diperjanjikan maka akan terjadi wanprestasi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: "Faktor Penyebab CV. A Besar Belum Bertanggung Jawab Pada Pihak Pemerintah Kabupaten Ketapang Atas Keterlambatan Pengerjaan Pengadaan Barang di Kantor Gedung Umum PEMDA Ketapang?
Tujuan penelitian adalah : untuk mendapatkan data dan informasi mengenai tanggung jawab Pengusaha CV. A Besar terhadap Keterlambatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa, untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan Pengusaha CV. A Besar belum bertanggung jawab terhadap Besar terhadap Keterlambatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa, untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap CV. A Besar yang belum bertanggung jawab Besar terhadap Keterlambatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa, untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan terhadap CV. A Besar yang belum bertanggung jawab atas kehilangan barang kiriman.
Hasil Penelitian : Bahwa pihak CV A Besar belum bertanggung jawab kerugian keterlambatan Pengadaan Barang dan jasa tersebut , bahwa upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan tanggung jawab atas keterlambatan barang yang dilakukan CV. A Besar terhadap pengguna barang yaitu perusahaan mengganti rugi atas kerugian keterlambatan pengadaan barang sesuai standara SOP.
Kata kunci :Perjanjian pengadaan barang dan jasa, Wanprestasi, Jasa Angkutan pengiriman Barang.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad. 2010, Hukum Perdata Indonesia, Cet, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abu Sopian, 2014, Dasar-Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, In media.
_________, 2015, Substansi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, In Media.
Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta
_____ dan Sakka Pati, 2011, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Cet III, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta
Djaja S. Meliana, 2012, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung
Hardijan rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indoensia dan Common Law, Cet. II, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Cet. III, Alumni, Bandung.
M. Yahya Harahap, !986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Masri Singariumbun Dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
R. Subekti, 2010, Hukum Perjanjian, Cet. XXII, Intermasa, Jakarta
Rocky Marbun, 2010, Tanya Jawab Seputar Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Cet. 1, Visi Media, Jakarta.
Salim HS, 2006, perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUH Perdata. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
_______, Dan Erlies S Nurbani, 2014, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia. Cet I, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Presdien Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah