TANGGUNG JAWAB PENYEWA MEMELIHARA DAN MEMPERBAIKI KERUSAKAN RUMAH DALAM PERJANJIAN SEWA- MENYEWA DI RW 015 KELURAHAN AKCAYA KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK

Authors

  • DEEA RIZKY FAMULA NIM. A1011131365 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK.

Perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah harus melaksanakan perjanjian dengan etikad baik Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah "Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Dalam Memelihara dan Memperbaiki Kerusakan Rumah Yang Disewa Sesuai Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pemilik Rumah Di RW 015 Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak?".   Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah   metode Empiris, yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara objektif sebagaimana yang ditemukan di lapangan.

Dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Jl. Wono Baru RT. 001/RW. 015, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, pihak pemilik rumah berkewajiban menyerahkan dan memberikan kenikmatan rumah yang disewa berhak menerima uang sewa. kewajiban penyewa membayar uang sewa dan berkewajiban memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya

Namun, pada saat berlangsungnya perjanjian sewa menyewa rumah pihak penyewa belum bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya. Faktor penyebab penyewa rumah belum bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah, karena keterbatasan biaya maupun karena tidak memiliki waktu untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya.

Akibat hukum bagi Penyewa Rumah yang belum bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah adalah dengan meminta ganti rugi pembayaran untuk memperbaiki kerusakan rumah. Upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta pihak penyewa rumah untuk memperbaiki kerusakan rumah yang disewa dan meminta ganti rugi kerusakan rumah secara kekeluargaan, namun tidak disanggupi oleh Pihak Penyewa.

 

   

Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab Memelihara dan Memperbaiki Rumah.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad,2000,Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti,Bandung.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia,2005.

Bachsan Mustafa,2001, Asas-Asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung.

Hardian Rusli,1996,Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan,Jakarta.

H. Hari Saherodji ,1990, Pokok-Pokok Hukum Perdata Aksara Baru, Jakarta.

Idil Victor,2009,Permasalahan Pokok dalam Sewa menyewa, Alumni Bandung.

J Satrio, 2003, Hukum Perjanjian. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2010, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi 2000, Hukum Perdata Perutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta.

M. Yahya Harahap, 2001, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni,Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ny. Sri Soedewi Masjkoen Sofwan 1992,Hukum Perhutangan Bagian A

Rery Aprillia,2004,Hal-Hal Yang Harus Ada didalam Sewa Menyewa, Balai Pustaka, Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 2000, Asas Hukum Perjanjian, Bandung.

R. Setiawan, 2004, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta,

R. Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, IntermasaJakarta.

Salim HS,2010,Hukum Kontrak,Sinar Grafika,Jakarta.

Downloads

Published

2019-03-13