PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA BERAT LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • BORSAK BATARA SIHOMBING NIM. A1011131262 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

Kecelakaan lalu lintas adalah suatu kejadian yang terjadi tanpa dapat di duga oleh manusia namun selalu terjadi dikehidupan keseharian masyarakat. Kecelakaan lalu lintas merupakan realitas sosial masyarakat yang terjadi dengan kemungkinan terjadi kembali sangat tinggi.Undang-undang yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas juga telah diatur dalam Undang-undang no. 22 Tahun 2009.

Kecelakaan lalu lintas merupakan problematika yang terjadi dalam masyarakat. Kejadian yang sangat merugikan banyak pihak. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu kejadian yang selalu ingin dihindari, akan tetapi justru masyarakt itu sendirilah yang menjadi penyebab dan menerima akibat yang terjadi.

Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum sebagai dasar negara. Hal ini menunjukan segala yang terjadi dalam kehidupan bernegara di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat boleh saja bebas melakukan keinginan dan kehendak yang dimiliki, asalkan tidak melanggar tata tertib hukum yang telah diatur dalam suatu Undang-undang.

Penegakan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas merupakan suatu cara untuk mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas baru lainnya. Penegakan hukum oleh pihak kepolisian diharapkan dapat mendongkrak penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Profesionalisme dan ketegasan adalah salah satu yang terpenting dalam penegakan hukum lalu lintas.

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mati merupakan suatu perbuatan tindak pidana yang harus ditegakan hukum nya. Penegakan hukum terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mati merupakan suatu prosedur yang harus ditempuh dan dilaksanakan oleh pihak kepolisian agar menjadi efek jera bagi masyarakat dan terutama menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan hukum yang ada.

Berdasarkan penguraian diatas maka penulis tertarik untuk mengangkat penelitian mengenai " Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berat Lalu Lintas yang Mengakibatkan Matinya Korban di Kota Pontianak". Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris sosiologis, memandang hukum sebagai fenomena sosial, dengan pendekatan struktural dan umumnya kuantitatif.

 

 Kata Kunci : Penegakan Hukum, Aparat Penegak Hukum, KecelakaLintas, Tindak Pidana Lalu Lintas Berat Yang Menyebabkan Matinya Korban.

References

DAFTAR PUSTAKA

Prodjodikoro, Wirjono,2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Marpaung, Leden,2009, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Hasan Basri, 1993, Pengaturan dan Pengawasan Lalu Lintas, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Warta Penelitian No 4,5,6/Th V, Jakarta.

Kaelan, 2004, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

Rahardjo, Sajipto,1982. Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Moeljatno, 2008, Asas-asas hukum pidana, Rinika cipta, Yogyakarta.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Sudarto,1977, hukum dan hukum pidana.

Soekanto, Soerdjono, 1983, Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Rajawali, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2002, Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Moeljatno, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara,Jakarta.

Asikin Zaenal, Amiruddin,2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Resito, Herman, 1992, Pengantar Metodologi Penelitian, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Syaifuddin Azwar, Syaifuddin, 1998, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nana Sudjana dan Ibrahim, 1989, Penelitian dan Penilaian Pendidikan ( Bandung: Sinar Baru,1989), 84

ARTIKEL :

Pietersz, 2010. Karakteristik Surat Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Sasi Vol. 16 No. 3 Bulan Juli – September 2010.

Daftar Web :

Kecelakaan Lalu Lintas Pembunuh Terbesar Ketiga†, diunduh dari http://www.bin.go.id/awas/detil/197/4/21/03/2013/kecelakaan-lalu-lintas-pembunuh-terbesar-ketiga pada 02 Februari 2017 pukul 10.20 wib

https://id.wikipedia.org/wiki/Kecelakaan_lalu-lintas, pada 04 februari 2017 pukul 12.35 wib

http://www.anneahira.com/permasalahantransportasi.htm, akses 04 Februari 2016 pukul 20.15 wib.

http://kalbar.bps.go.id/website/pdf_publikasi/Kalimantan-Barat-Dalam-Angka 2015 pada 5 februari 2017 10.00

Downloads

Published

2019-03-15