PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN BPKB ANTARA DEBITUR DENGAN PENGUSAHA PT. BENTARA SINERGIES MULTIFINANCE CABANG PONTIANAK
Abstract
RINGKASAN SKRIPSI
Dalam pemberian kredit perusahaan harus memiliki keyakinan terlebih dahulu atas itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya. Oleh sebab itu dalam setiap pemberian kredit membutuhkan jaminan berupa BPKB. Didalam pemberian kredit ini dilaksanakan secara tertulis berupa perjanjian kredit yang diikuti dengan penyerahan jaminan. Penelitian dengan judul "Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Antara Debitur Dengan Pengusaha PT. Bentara Sinergies Multifinance Cabang Pontianak".
Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah debitur telah melaksanakan kewajibanya membayar angsuran kredit dengan jaminan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) pada PT. Bentara Sinergies Multifinance Cabang Pontianak. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kredit dengan Jaminan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) pada PT. Bentara Sinergies Multifinance Cabang Pontianak, kemudian untuk mengungkapkan faktor penyebab debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran kredit dan mengungkap akibat hukum bagi debitur yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilakukan. Hipotesis penelitian bahwa masih ada debitur yang belum melaksanakan kewajibannya membayar angsuran kredit pada PT. Bentara Sinergies Multifinance Cabang Pontianak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan BPKB motor roda dua ini pada PT. Bentara Sinergies Multifinance ternyata masih ada pihak debitur tidak membayar angsuran kredit tepat pada waktunya, sehingga membuat pihak Perusahaan mengalami kerugian atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak debitur, debitur yang tidak melaksanakan kewajiban membayar angsuran akan mendapatkan peringatan dari pihak perusahaan yaitu dengan memberi teguran secara tertulis, agar debitur segera melunasi tunggakan angsuran pinjaman sesuai dengan perjanjian yang disepakati serta menarik kendaraan bermotor milik debitur apabila debitur tidak mengindahkan peringatan atau teguran yang dilakukan oleh kreditur, bahwa debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran tepat pada waktunya akan diberikan sanksi berupa denda. Besarnya jumlah denda yang akan dikenakan berdasarkan lamanya hutang yang tertunggak yang dilakukan oleh pihak debitur. Namun denda tersebut dapat dilunasi setelah angsuran perbulannya selesai. Upaya yang dilakukan pihak perusahaan bagi debitur yang tidak memenuhi kewajibannya adalah dengan melakukan pendekatan kekeluargaaan, dan tidak melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Perjanjian , Kreditur, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad , Segi Hukum Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan, PT. Citra Bakti Bandung, 2000.
_________, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2001.
_________, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, PT. Citra Bakti, , Bandung, 2001.
Bachsan Mustafa, Asas-Asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung, 1991.
Cansil C.S.T. dan Cansil, S.T, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.
Hadi Soeprapto, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 1999
J. Satrio, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung, 2000
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Motode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta,2005.
Prodjodikoro Wirjono., Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 2003.
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni, Jakarta 1992.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1995.
________, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta 2008
Ronny Hanitijo Soemitro, Metologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003/
________, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta 1990
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2004.
Subekti R, Prof., dan Tjitrosudibio R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet.41, PT. Pradnya Paramita, Jakarta 2014.
________, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, Cetakan XIV, 1992
Yahya, Harahap. M., Segi-Segi Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, 2011.