KEWAJIBAN PENGUSAHA SUPERMARKET PT. MITRA RITELINDO DALAM MEMBERIKAN WAKTU ISTIRAHAT KERJA BAGI PEKERJANYA DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT

Authors

  • MUHAMMAD RAUSAN DAMIR NIM. A11107083 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK
Sebagai negara yang sedang membangun, maka Negara Indonesia perlu
meningkatkan produksi nasional untuk menambah asset nasional melalui kuantitas
dan kualitas kerja yang terjamin hasilnya. Untuk itu pemerintah mengeluarkan
peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang melindungi pihak tenaga kerja maupun pihak pengusaha.
Pada dasarnya dalam menerapkan undang-undang tersebut antara pihak
pekerja dan pengusaha perlu dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian yang
sifatnya tertulis agar segala hak dan kewajiban kedua belah pihak terjamin
kepastian hukumnya. Hubungan yang berlangsung antara pengusaha dengan
tenaga kerja supermarket tidak terlepas dari perjanjian yang telah disepakati oleh
kedua belah pihak.
Dengan diaturnya waktu kerja dan waktu istirahat dimaksudkan agar
tenaga kerja yang bekerja dapat melakukan pekerjaannya seefisien mungkin guna
mendapatkan kualitas dan kuantitas kerja yang baik dan memuaskan semua pihak.
Sesuai dengan kodratnya, maka tenaga kerja tidak akan mampu melaksanakan
pekerjaannya secara terus menerus tanpa istirahat.
Namun pihak pengusaha masih belum melaksanakan kewajibannya secara
penuh untuk memberikan hak tenaga kerja terutama untuk waktu kerja dan waktu
istirahat kerja yang cukup dan memadai dan atas kelebihan jam kerja tersebut,
pihak pengusaha supermarket juga tidak memberikan kompensasi berupa
pemberian uang lembur kepada tenaga kerja yang bekerja melampaui waktu jam
kerja yang berlaku menurut undang-undang.
Faktor yang menyebabkan pengusaha belum melaksanakan kewajibannya
secara penuh dikarenakan faktor untuk mendapatkan keuntungan yang sebesarbesarnya,
faktor kurangnya kesadaran hukum dari pengusaha supermarket, faktor
merasa rugi untuk memberikan waktu istirahat sebagaimana mestinya, dan faktor
kurangnua pengawasan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
Akibat hukum yang dapat dikenakan sekapa pengusaha yang belum
melaksanakan kewajibannya kepada tenaga kerja terutama waktu kerja, waktu
istirahat dan upah lembur dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pidana karena
telah melakukan pelanggaran.
Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak tenaga kerja untuk
mendapatkan haknya secara pebuh akibat pihak pengusaha supermarket belum
melaksanakan kewajibannya secara penuh yaitu melalui perundingan yang dapat
melibatkan pihak ketiga dna melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke
pengadilan Negeri dimana para pihak berperkara.


Kata Kunci : Kewajiban Pengusaha, Waktu Istirahat Kerja, Bagi Pekerja

References

DAFTAR PUSTAKA

Djoko Prakoso, SH, Bambang Riyadi Lany. Drs, Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1982.

Djumadi, SH, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1991.

Djumialdi, FX, SH, Wiwoho Soejono, SH, Perjanjian Perburuhan Dan Hubungan Perburuhan Pancasila, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Imam Soepomo, SH, Prof. Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1982.

Lalu Husni, SH, M. Hum, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

Ronny Hanitidjo Soemitro, SH, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Soerjono Soekanto, DR, SH, MA, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000.

Soerjono Soekanto, DR, SH, MA, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Soebekti, SH, Prof, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1991.

Wirjono Projodikoro, SH, Prof, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1991.

Zainal Asikin, SH, SU, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.

Undang-Undang Nomor 13 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Downloads

Published

2019-03-22