PELAKSANAAN PEWARISAN ADAT MASYARAKAT DAYAK KENINJAL DI DESA BINA JAYA KECAMATAN TANAH PINOH KABUPATEN MELAWI

Authors

  • JHON AGUSTEDY SINGGIH NIM. A01111185 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

Pewarisan adat memiliki sistem yang berbeda antara adat yang satu dengan adat yang lain, demikian pula pewarisan pada masyarakat adat Dayak Keninjal. Masyarakat Dayak Keninjal di Desa Bina Jaya Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi dalam pewarisan adat Dayak keninjal harta warisan tidak dibagikan kepada para ahli waris, melainkan para ahli waris ditunjuk salah satu untuk memperoleh harta warisan yang dilaksanakan didalam pokad (musyawarah), hal tersebut berubah dimana pada saat ini harta warisan dibagikan kepada semua ahli waris namun tidak sebesar yang diperoleh oleh ahli waris yang ditunjuk dalam pokad (musyawarah), kemudian yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pewarisan adat masyarakat Dayak Keninjal.

        Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriftif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan atau mendeskripsikan suatu keadaan, peristiwa, objek apakah orang, atau gejala sesuatu yang terkait dengan variabel-variabel yang bisa dijelaskan dengan baik dengan angka-angka maupun kata-kata.

        Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat Dayak Keninjal untuk memperbaiki dan menyempurnakan hukum adat yang berlaku khususnya dalam hukum pewarisan adat, dan diharapkan dari hasil penelitian ini menjadi bahan acuan untuk membukukan aturan adat Dayak Keninjal.

        Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat Dayak Keninjal telah mengalami perubahan dalam pewarisan adat yang mana semua ahli waris mendapatkan harta warisan meskipun tidak sebesar ahli waris yang ditunjuk didalam pokad (musyawarah).

 

Kata kunci: Pewarisan Adat, Dayak Keninjal, Pokad (musyawarah)  

References

DAFTAR PUSTAKA

Artikel

A. Pitlo, 1994, Hukum Waris Kitab Undang-Undang Perdata Belanda (terjemahan: M. Isa Arief), Intermasa, Jakarta.

Hazairin, 1975, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditnya Bakti, Bandung.

_______, 1991, Hukum Waris Indonesia Menurut Perundangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 1983, Hukum Waris adat, Alumni, Bandung.

Imam Sudiyat, 2000, Asas-Asas Hukum Adat, bekal pengantar Liberty, Yogyakarta.

Kusumadi Pudjosewojo,1961, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Penerbit Universitas, Jakarta.

M. Nazir, 1988, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Masri singarimbun dan Sofyan Efendy, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta.

Punaji Setyosari, 2010, Metode Penelitian Pendidikan dan Pengembangan, Kencana, Jakarta

R. Van Djik, 1979, Pengantar Hukum Adat Indonesia, cet.8,Sumur, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soediman Kartohadiprodjo, 1984, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Supomo, 1980. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Penerbit Alumni, Bandung.

Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung.

Ter Haar, 1990, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan R. Ng Surbakti Presponoto, Let. N. Voricin Vahveve, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 1976, Hukum Warisan di Indonesia, Sumur, Bandung.

Internet

https://dedikurniawanstmikpringsewu.wordpress.com/2013/07/24/pengertian-dan-definisi-metode-penelitian-dan-metode-penelitian/ diakses tanggal 5 maret 2018

https://zainallokalc.blogspot.co.id/2014/05/makalah-field-study.html diakses tanggal 5 maret 2018

Downloads

Published

2019-03-22