PENUNGGAKAN PEMBAYARAN PREMI OLEH PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA PADA PT. PANINDAI-ICHILIFE DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • WICKY LEONARDO NIM. A01112067 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

Penunggakan pembayaran premi yang dilakukan oleh pemegang polis     PT. PaninDai-ichiLife di Kota Pontianak mengakibatkan pemegang polis yang bersangkutan tidak mengikuti perjanjian untuk melakukan kewajibannya, yaitu melakukan pembayaran premi sebesar nilai nominal dan periode waktu yang telah disepakati. Jika dalam pelaksanaan perjanjian  tidak  terlaksananya prestasi sesuai dengan yang telah di sepakati   maka para pihak telah wanprestasi.

Perjanjian dalam polis asuransi jiwa PT.PaninDai-ichiLife yang terjadi menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya, salah satu kewajiban pemegang polis asuransi jiwa PT.PaninDai-ichiLife adalah membayar premi secara berkala sesuai dengan nilai nominal yang telah disepakati dan tepat waktu. Penunggakan pembayaran premi yang dilakukan oleh pemegang polis dapat membatalkan dan berakhirnya pertanggungan.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta fakta pemegang polis melakukan penunggakan pembayaran premi yang diperoleh dari lapangan melalui pimpinan perusahaan asuransi jiwa PT. PaninDai-ichiLife selaku pemilik agency dan 2 orang manager pada saat penelitian dilakukan.

Dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya penunggakan pembayaran premi asuransi jiwa pada PT. PaninDai-ichiLife di kota Pontianak  wanprestasi dalam hal pembayaran premi di karenakan sebagian besar kebutuhan hidup pemegang polis semakin meningkat, disamping timbulnya keraguan dalam urusan klaim. Pemegang polis sangat menyadari dengan terjadinya penunggakan pembayaran premi ini dapat mengakibatkan polis menjadi tidak aktif lagi, sehingga menyebabkan berakhirnya pertanggungan.

Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak PT.PaninDai-ichiLife terkait dengan penunggakan pembayaran premi yang dilakukan oleh pemegang polis adalah menyampaikan   informasi melalui surat, sms dan agen bahwa premi telah jatuh tempo dan terjadi  wanprestasi dalam melakukan pembayaran premi., pihak PT.PaninDai-ichiLife memberikan kesempatan perpanjangan waktu pembayaran premi selama 30 hari atau melakukan pembayaran melalui pemotongan saldo yang telah terbentuk (jika ada) dan  upaya trakhir yang dilakukan oleh agen penjual adalah menghubungi pemegang polis dan membantu perose pemulihan jika sampai terjadi lapse atau tidak aktif .

 

Kata Kunci: Penunggakan Pembayaran Premi, Pemegang Polis Asuransi Jiwa

References

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi, Prof.Dr, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik,

Edisi Revisi 2010, Penerbit ineka Cipta, Jakarta, 2010

Azwar, Saifuddin, Dr, MA, Metode Penelitian, Penerbit: Pustaka Pelajar, 2011

Badrulzaman, Mariam Darus, Prof.,SH, Aneka Hukum Bisnis, Alumni,

Bandung, 1994

Djaja S.Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum

Perikatan,Nuansa Aulia, Bandung, 2007

Farodis, Zian, Buku Pintar Asuransi, Laksana, Yogyakarta,2014

Fuady, Munir, SH,MH, LLM. Hukum Kontrak (dari sudut pandang hukum

bisnis),Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, Metode Penelitian Survai, LP3JES,

Jakarta, 1999

M.Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1996

Muhammad, Abdul Kadir, SH, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra

Aditnya Bakti, Bandung, 2001

Mulhadi, SH, M.Hum, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, PT.Rajagrafindo Perkasan,

Depok, 2017

Salim, Abbas, Asuransi dan Manajemen Resiko, PT.Raja Grafindo Persada,

Jakarta, 1993

Satrio, J, SH 1995, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT.

Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995

Subekti, R, Prof, SH, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta,2008

Soehartono, Irawan, Dr, Metode Penelitian Sosial, PT.Remaja RosdaKarya,

Bandung, 2011

PaninDai-ichiLife, Syarat-Syarat Umum Polis Pertanggungan Jiwa Perseorangan

Panin Premier Multilinked, Jakarta,2014

Purwosutjipto, H.M.N, SH, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia,

Djambatan, Jakarta, 2005

Polis Asuransi Jiwa, Syarat-Syarat umum Polis Pertanggungan Jiwa Perseorangan Panin Life Care, Jakarta, 2014

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-Undang RI Nomor 7

Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pustaka Mahardika, Jakarta, 2014

Downloads

Published

2019-04-02