PENUNGGAKAN PEMBAYARAN PREMI OLEH PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA PADA PT. PANINDAI-ICHILIFE DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK
Penunggakan pembayaran premi yang dilakukan oleh pemegang polis PT. PaninDai-ichiLife di Kota Pontianak mengakibatkan pemegang polis yang bersangkutan tidak mengikuti perjanjian untuk melakukan kewajibannya, yaitu melakukan pembayaran premi sebesar nilai nominal dan periode waktu yang telah disepakati. Jika dalam pelaksanaan perjanjian tidak terlaksananya prestasi sesuai dengan yang telah di sepakati maka para pihak telah wanprestasi.
Perjanjian dalam polis asuransi jiwa PT.PaninDai-ichiLife yang terjadi menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya, salah satu kewajiban pemegang polis asuransi jiwa PT.PaninDai-ichiLife adalah membayar premi secara berkala sesuai dengan nilai nominal yang telah disepakati dan tepat waktu. Penunggakan pembayaran premi yang dilakukan oleh pemegang polis dapat membatalkan dan berakhirnya pertanggungan.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta fakta pemegang polis melakukan penunggakan pembayaran premi yang diperoleh dari lapangan melalui pimpinan perusahaan asuransi jiwa PT. PaninDai-ichiLife selaku pemilik agency dan 2 orang manager pada saat penelitian dilakukan.
Dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya penunggakan pembayaran premi asuransi jiwa pada PT. PaninDai-ichiLife di kota Pontianak wanprestasi dalam hal pembayaran premi di karenakan sebagian besar kebutuhan hidup pemegang polis semakin meningkat, disamping timbulnya keraguan dalam urusan klaim. Pemegang polis sangat menyadari dengan terjadinya penunggakan pembayaran premi ini dapat mengakibatkan polis menjadi tidak aktif lagi, sehingga menyebabkan berakhirnya pertanggungan.
Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak PT.PaninDai-ichiLife terkait dengan penunggakan pembayaran premi yang dilakukan oleh pemegang polis adalah menyampaikan informasi melalui surat, sms dan agen bahwa premi telah jatuh tempo dan terjadi wanprestasi dalam melakukan pembayaran premi., pihak PT.PaninDai-ichiLife memberikan kesempatan perpanjangan waktu pembayaran premi selama 30 hari atau melakukan pembayaran melalui pemotongan saldo yang telah terbentuk (jika ada) dan upaya trakhir yang dilakukan oleh agen penjual adalah menghubungi pemegang polis dan membantu perose pemulihan jika sampai terjadi lapse atau tidak aktif .
Kata Kunci: Penunggakan Pembayaran Premi, Pemegang Polis Asuransi Jiwa
References
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi, Prof.Dr, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik,
Edisi Revisi 2010, Penerbit ineka Cipta, Jakarta, 2010
Azwar, Saifuddin, Dr, MA, Metode Penelitian, Penerbit: Pustaka Pelajar, 2011
Badrulzaman, Mariam Darus, Prof.,SH, Aneka Hukum Bisnis, Alumni,
Bandung, 1994
Djaja S.Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum
Perikatan,Nuansa Aulia, Bandung, 2007
Farodis, Zian, Buku Pintar Asuransi, Laksana, Yogyakarta,2014
Fuady, Munir, SH,MH, LLM. Hukum Kontrak (dari sudut pandang hukum
bisnis),Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, Metode Penelitian Survai, LP3JES,
Jakarta, 1999
M.Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1996
Muhammad, Abdul Kadir, SH, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra
Aditnya Bakti, Bandung, 2001
Mulhadi, SH, M.Hum, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, PT.Rajagrafindo Perkasan,
Depok, 2017
Salim, Abbas, Asuransi dan Manajemen Resiko, PT.Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 1993
Satrio, J, SH 1995, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995
Subekti, R, Prof, SH, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta,2008
Soehartono, Irawan, Dr, Metode Penelitian Sosial, PT.Remaja RosdaKarya,
Bandung, 2011
PaninDai-ichiLife, Syarat-Syarat Umum Polis Pertanggungan Jiwa Perseorangan
Panin Premier Multilinked, Jakarta,2014
Purwosutjipto, H.M.N, SH, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia,
Djambatan, Jakarta, 2005
Polis Asuransi Jiwa, Syarat-Syarat umum Polis Pertanggungan Jiwa Perseorangan Panin Life Care, Jakarta, 2014
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-Undang RI Nomor 7
Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pustaka Mahardika, Jakarta, 2014