TANGGUNG JAWAB PELANGGAN ATAS KEHILANGAN ALAT INDOVISION DALAM PERJANJIAN JASA LAYANAN SALURAN TELEVISI PADA PENGUSAHA PT. MNC SKY VISION CABANG PONTIANAK

Authors

  • TRIMAUDYTA YULIANI NIM. A1011141176 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

Perjanjian jasa layanan saluran televisi yang dilakukan oleh pihak pengusaha PT. MNC SKY VISION dengan pihak pelanggan alat indovision yang terdiri dari 11 orang yang kehilangan alat indovision. Alat yang di serahkan kepada pelanggan berupa remote, ODU (Out Door Unit), decorder dan VC (Viewing Card). Jika perangkat Remote yang hilang, dapat mengganti sebesar Rp.110.000,-/ ODU hilang, pelanggan wajib mengganti dengan biaya sebesar Rp.300.000,-/, untuk decoder sebesar Rp.700.000,-/ sampai dengan Rp. 1.500.000,-/ sesuai dengan tipe decoder, dan jika yang dihilangkan itu VC (viewing card pelanggan dapat mengganti dengan biaya sebesar Rp.220.000,-/ Bentuk perjanjian jasa tersebut dilakukan dalam bentuk tertulis, dan ditentukan dalam perjanjian jasa layanan saluran tv indovision sebesar Rp. 249.900,-/ yang dibayar setiap jatuh tempo perbulan.

Yang menjadi rumusan masalah adalah apakah pihak pelanggan telah bertanggung jawab atas kehilangan alat indovision dalam perjanjian jasa layanan saluran televisi pada pengusaha PT. MNC SKY VISION cabang pontianak. Kemudian tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pelanggan terhadap alat indovision yang dipinjamkan dalam perjanjian jasa layanan saluran televisi. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelanggan tidak bertanggung jawab atas kehilangan alat indovision, akibat hukum terhadap pelanggan yang belum bertanggung jawab atas kehilanganalat indovision pada PT. MNC SKY VISION. Upaya yang dilakukan pihak pengusaha PT.MNC SKY VISION atas kehilangan alat indovision. Metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta "“ fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan.

                  Pelaksanaan tanggung jawab pelanggan terhadap alat indovision yang dipinjamkan tidak terlaksana. Faktor yang menyebabkan pelanggan yang meminjam alat indovision tidak bertanggung jawab atas kehilangan alat indovision ialah sebagian besar tidak ada waktu, akibat hukum bagi pelanggan yaitu dikenai denda mengganti dengan biaya sesuai dengan alat yang hilang. Upaya yang dilakukan oleh pengusaha PT. MNC SKY VISION yaitu dengan menghubungi pihak pelanggan. Seperti yang diketahui, dalam hal perjanjian jasa layanan saluran televisi bahwa setiap pihak memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing, dimana hak dan tanggung jawab tersebut harus dipenuhi oleh para pihak yang melakukan perjanjian.

Kata Kunci : Perjanjian Jasa Layanan Saluran Televisi, Tanggung Jawab, Ganti Rugi

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2003, Hukum Perjanjian di Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta

-------------------------------, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta

Arsi Nugraha, 2001, Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian, PT. Erlangga, Aceh

Damang, 2009, Azas – Azas Hukum Perjanjian, CV. Manda Maju

J. Satrio, 1997, Pokok – Pokok Hukum Perikatan, PT. Bina Cipta, Jakarta

Karim Iswahyudi, 2003, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya, Jakarta

Ny.Retno Wulan, 2008, Hukum Acara Perdata, PT. Mandar Maju, Jakarta

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta

R. Subekti, 2005, Pokok – Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta

--------------, 2005, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

---------------, 2014, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalilea Indonesia, Jakarta

Sinar Grafika, 2004, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta

Soedharyono Soimin, 2005, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta

Sudikno dan Damang, 2011, Perjanjian, Perikatan, dan Kontrak, Jakarta

Sugiyono,2010, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D,Alfabeta,Bandung,h. 303

Syarifin, 2005, Hukum Perjanjian, PT. Angkasa Jaya, Semarang

Wiryono Prodjodikoro, 2004, Azas – Azas Hukum Perjanjian, CV. Manda Maju, Bandung

Downloads

Published

2019-04-15