PENDAFTARAN TANAH WAKAF BERDASARKAN PASAL 3 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN WAKAF (Studi Tanah Wakaf Peribadatan Di Kecamatan Sungai Raya)

Authors

  • DWI PURWANTO NIM. A11110181 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK

 

Wakaf disyaratkan terhadap harta kekayaan yang tahan lama, seperti halnya dalam bentuk harta benda yang berupa tanah, yang dikatakan bersifat tetap, dan tergolong kepada benda yang tidak bergerak di dalam sistem hukum perdata (Pasal 499 KUHPerdata), namun dari sejarah timbulnya wakaf di zaman Rasulullah bendanya tidak hanya tanah tetapi juga dimungkinkan benda yang tahan lama termasuk hewan atau ternak. Hal ini disebabkan karena wakaf tersebut yang diambil adalah manfaat, atau kegunaan dari benda tersebut,bendanya harus benda yang jelas atau benda yang berwujud nyata, dan manfaat dari benda tersebut adalah untuk fungsi sosial atau untuk kemasyarakatan. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa wakaf itu disyaratkan adanya manfaat yang bersifat terus-menerus, dari suatu barang yang diwakafkan, yang jelas bisa dimanfaatkan, dan wujud barang tersebut tidak habis, masih tetap ada, misalkan barang yang bergerak, hewan dan yang sejenisnya.

Penelitian hukum adalah suatu proses untuk mencari hukum yang mengatur kegiatan dimasyarakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriftif analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang ada. Jenis Penelitian, penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan mempelajari berbagai literatur-literatur dan pendapat para sarjana yang berkaitan dengan masalah yang di teliti.

Dari hasil penelitian yang dilakukan di Kementrian Agama dan 3 (tiga) KUA di Kabupaten Kubu Raya diperoleh hasil yaitu : aktor yang mempengaruhi terjadinya permasalahan perwakafan di Kabupaten Kubu Raya adalah Faktor Keluarga yaitu tidak adanya musyawarah antara wakif dan keluarganya sebelum mewakafkan tanahnya, Faktor masyarakat yaitu adanya anggapan sebagian besar masyarakat bahwa tanpa sertipikatpun kedudukan tanah wakaf sudah cukup kuat karena di atas tanah wakaf atau lahan tersebut sudah berdiri tempat ibadah (musholla atau masjid) dan Faktor Lingkungan yaitu Kurangnya komunikasi antara wakif, ahli waris, nazhir, PPAIW dan Kantor Pertanahan sehingga status tanah tidak jelas batas dan kepemilikannya.

 

 

Kata Kunci : Tanah Wakaf, Pemda, Pendaftaran Tanah

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdulrrahman.1994.Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Departemen Agama Republik Indonesia, 2004, Penyebab Sengketa Wakaf, Jakarta.

Halim, Abdul. 2005.Hukum Perwakafan di Indonesia. Ciputat Press, cet. 1.

Hasan Alwi, dkk. 2010. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga, Cetakan Kedelapan. Jakarta: Pusat Bahasa dan Balai Pustaka.

L.J. Van Apeldoorn. 1996. Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke-26. Diterjemahkan dari buku inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht oleh Oetarid Sadino. Jakarta: Pradnya Paramita.

Mochtar Kusumaatmadja, dalam Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cetakan Kesembilan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Rasyid, Sulaiman, 1954. Fiqih Islam, Widjaya, Jakarta.

Rofiq, Ahad, 2003.Hukum Islam di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakara.

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan 2014. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. 2009.Panduan Wakaf, Hibah dan Wasiat, Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, Pustaka lmam AsySyafi'i., Cet II, Jakarta.

DAFTAR PUSTAKA

Anshori, AG., (2006), Hukum dan Praktifk Perwakafan di Indonesia, Yogyakarta: Pilar Media

Beik, IS, (2007), Wakaf Tunai dan Pengentasan Kemiskinan.

http://www.pesantrenvirtual.com

Donna, DR, dan Mahmudi, (2007), The Dynamic Optimization of Cash Waqf

Management: an Optimal Control Approach, Tidak Diterbitkan

Hasanah, Uswatun (2002), Manajemen Kelembagaan Wakaf (The Waqf Institutional Management), Research Paper Submitted at International Workshop on Empowering Muslim Society Economic Through Management of Productive

Waqf, International Institute of Islamic Thought Indonesia (IIIT) in cooperation with Department of Religious Affair, Republic of Indonesia, Batam Januari 7-8, 2002.

Kahf, M, (1993), Waqf and Its Sociopolitical Aspects, http://www.kahf.net/papers.html.

________(1999), Towards the Revival of Awqaf: A Few Fiqhi Issues to Reconsider, Paper Presented at the Harvard Forum on Islamic Finance and Economics, October 1, 1999, Harvard University, U.S.A.

Masyita, DTM, and Telaga,AS (2005), A Dynamic Model for Cash Waqf Management as One of the Alternative Instruments for the Poverty Alleviation in Indonesia, Research Paper presented at The 23rd International Conference of The System

Dynamics Society, Massachussets Institute of Technology (MIT), Boston, July 17-21, 2005.

PMII KOMFAKSYAHUM, (2007), Menggali Sumber Dana Umat Melalui Wakaf Uang.

http://www.PMII KOMFAKSYAHUM online.com

Qahaf, M, (2005),Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: Khalifah

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Pewakafan Tanah Milik.

WEBSITE DAN/ATAU BLOG

http://bimaIslam.kemenag.go.id/informasi/berita/35-berita/660-luas-tanahwakaf-di-Indonesia-3492045373754-m2.html, diakses 19-08-2016.

www.pengertian wakaf...., kumpulan pendapat pakar, Author: Writed By Ali, dikunjungi hari minggu tanggal 21-01-2017 2016.

Downloads

Published

2019-04-18