PERAN KORBAN PEMALSUAN SURAT KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Dalam Ilmu Hukum, terjadinya kejahatan dapat dilihat dari berbagai sudut salah satunya adalah dari sudut viktimologi yang memfokuskan pada terjadinya kejahatan dari sudut peran korban, karena dalam kejahatan terdapat 2 (dua) pihak paling sedikit yaitu pelaku dan korban. Begitu pula terjadinya tindak pidana pemalsuan surat hak atas tanah dalam proses penerbitan sertipihak hak milik. Tanpa disadarinya, pemilik hak atas tanah selaku korban berperan dalam terjadinya kejahatan pemalsuan, karena tidak memproses lebih lanjut atas bukti hak serta membiarkan tanah miliknya dalam keadaan semak belukar.
Pembiaran atas tanah oleh pemilik (baik atas dasar milik adat, hak garap dan lain sebagainya) tanpa disadari olehnya bahwa ia telah memberikan kesempatan atau setidak-tidaknya menimbulkan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan suatu tindak kejahatan pemalsuan. Korban dipandang sebagai pihak yang paling banyak merasakan kerugian dan harus dilindungi segala hak-haknya, namun ditinjau dari victimologi, untuk memahami masalah terjadinya kejahatan, terlebih dahulu harus memahami peranan korban yang mempengaruhi terjadinya kejahatan. Pihak Korban mempunyai status sebagai partisipan baik secara aktif maupun pasif dalam suatu kejahatan.
Korban kejahatan ini baik sebagai penderita sekaligus sebagai faktor/elemen atau berkontribusi dalam terjadinya suatu kejahatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 263 Kitab Undang-Undanag Hukum Pidana diancam dengan dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas persil tanah yang kosong (tanpa penghuni), tidak diketahui siapa yang menjadi pemegang hak garapnya dan tidak terdaftar. Dalam pembuatan SPT sekarang ini tidak lagi melibatkan institusi pemerintah, tetapi cukup dibuat sendiri dan kemudian dimintakan untuk diketahui oleh Kepala Lingkungan setempat atau Ketua Rukun Tetangga (RT).
Untuk mencegah terjadinya kejahatan pemalsuan atas surat asal-usul kepemilikan tanah, maka sudah sebaiknya lebih memberdayakan dan melibatkan secara langsung lembaga-lembaga pemerintah terendah seperti Kepala Rukun Tetangga (RT) dan Kepala Kelurahan dengan meletakan dasar hokum dibuatnya buku tanah alas hak adat atau atas dasar jual beli adat
Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Pemalsuan Surat, Victimologi
References
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Moch. 1994. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 1. Jakarta: Pradnya Pramita
-----------., 1944. Hukum Pidana Bagian Khusus Jilid 2. Bandung: Cipta Aditya
Arief M, Dikdik dan Gultom, Elisatris. 2006. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT. Raja Grafindo dan Realita.
Atmasasmita, Romli. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.
Bassar, M., Sudradjad., 1986., Tindak – Tindak Pidana Tertentu Di Dalam KUH Pidana, Bandung : Remadja Karya.
Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batasan berlakunya Hukum Pidana) Bag 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Djamali, Abdoel. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada Gosita, Arif, 1985, Faktor-faktor Sosiologis Terjadinya Tindak Pidana, Politea, Bogor.
-------------, 2009. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Universitas Trisakti
Hanitijo Soemitro, Ronny., 1988., Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta
Kartanegara, Satochid., 1983, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah Bagian Pertama.
Balai Lektur Mahasiswa.
-------------, Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, Tanpa tahun Marpaung, Leden. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika Mulyadi, Lilik. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi.
Denpasar: Djambatan
Moeljatno, 1983, Azas-Azas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta.
Prakoso, Djoko, 1983, Unsur-Unsur Penting Dalam Tindak Pidana. Sumur, Bandung.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. . Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia Bandung: Refika Aditama
-------------, 1974, Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Eresco, Bandung. Sahepaty. 1995. Bunga Rampai Viktimologi. Bandung, Eresco.
Sudarto, 1986, Hukum Dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.
Waluyo, Bambang. 2011. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Yulia, Rena. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan.
Yogyakarta, Graha Ilmu