WANPRESTASI PENGUSAHA PT. SINAR HASIL ALAM PADA PIHAK PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH HAK GUNA BANGUNAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Dalam perjanjian jual beli tanah antara pihak penjual dan pihak PT. Sinar Hasil Alam di Kota Pontianak yang dibuat secara tertulis dan dengan harga yang disepakati harganya Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliyar), uang panjar sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar), dan sisanya dibayar kurang lebih paling lambat 3 bulan dihitung dari tanggal setelah pembayaran uang panjar sesuai dengan kesepakatan. Masalah dalam penelitian ini adalah : "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha PT. Sinar Hasil Alam Wanprestasi Dalam Pembayaran Jual Beli Tanah Hak Guna Bangunan Di Kota Pontianak"
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang wanprestasi pengusaha PT. Sinar Hasil Alam pada pihak penjual dalam perjanjian jual beli tanah yang berstatus hak guna bangunan; kemudian untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pengusaha PT. Sinar Hasil Alam wanprestasi; selain itu penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak pembeli yang wanprestasi serta untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak penjual terhadap pembeli yang wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah yang berstatus hak guna bangunan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis dengan bentuk Penelitian Kepustakaan (Library Reseach) dan Penelitian Lapangan (Field Reseach), sedangkan Teknik yang digunakan adalah Teknik Komunikasi Langsung yaitu dengan mengadakan komunikasi secara langsung dengan sumber data melalui wawancara (Interview) terhadap sumber data.
Dalam perjanjian jual beli tersebut pihak PT. Sinar Hasil Alam harus memenuhi kewajibannya dalam melakukan sisa pembayaran harga jual beli tanah terhadap pihak penjual sesuai yang telah disepakati. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Maka terjadilah wanprestasi. Adapun faktor yang menyebabkan PT. Sinar Hasil Alam tidak memenuhi kewajibannya adalah karena uang pengusaha tidak cukup dana dan adanya keperluan lain yang mendesak.
Sebagai akibat hukum terhadap pihak PT. Sinar Hasil Alam tidak memenuhi kewajibannya membayar harga sisa jual beli tanah kepada pihak penjual adalah pembatalan perjanjian dan uang panjar yang telah dibayarkan kepada pihak penjual tidak dapat dikembalikan (hangus).
Upaya-upaya yang dilakukan pihak penjual tanah terhadap PT. Sinar Hasil Alam adalah upaya yang dilakukan apabila PT. Sinar Hasil Alam tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran harga tanah yang terhutang, maka pihak penjual akan melakukan teguran agar segera melunasi sisa pembayaran dan selalu menginfokan tanggal jatuh tempo waktu yang sudah disepakati.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Tanah
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, PT. Citra Adithya Bakti, Bandung, 2009.
------------------------., Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 1999.
------------------------., Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Adithya Bakti, Bandung 2009
Bachsan Mustafa, dkk, Asas-Asas Hukum Perdata Dan Hukum Dagang, Armico, Bandung, 2009
Djoko Prakoso., Bambang Riyadi Lany., Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Bina Aksara, 2008.
Hartono Hardisapoetro, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 2008
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009
Iur R. Soerjatin, Beberapa Pokok Hukum Perdata Dan Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009
K. Wantijik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumin, Bandung, 2006
Mariam Darus Badrulzaman, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumin, Bandung 2009
------------------------., Aneka Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 2001
Ronny Hanitijo Soemitro., Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta 2001.
J, Satrio, Hukum Perjanjian PT. Citra Adithya Bakti, Bandung, 2009
R., Subekti,., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2008
------------------------., Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2008.
------------------------., Aneka Perjanjian, Alumin, Bandung, 2008.
R., Subekti, dan R. Tjitrosudibio., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2009.
Wirjono Prodjodikoro., Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1999
------------------------., Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, 2001
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah