PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DVD BAJAKAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Hak cipta adalah salah satu bentuk HKI yang landasan hukumnya tercantum dalam Undang "“ Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dimana di dalam undang - undang tersebut tertulis bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang "“ undangan. Akan tetapi ditengah berlakunya undang - undang tersebut pada kenyataannya yang terjadi adalah adanya kecenderungan tingginya tingkat pelanggaran hak cipta. Salah satu bentuk pelanggaran hak cipta adalah penjualan DVD bajakan yang masih bertahan hingga saat ini bahkan dilakukan secara terang - terangan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab eksistensi perdagangan DVD bajakan dan untuk mengurangi penjualan DVD bajakan. Faktor - faktor tersebut dilihat dari faktor - faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Hal itu dikarenakan eksistensi penjualan DVD bajakan mengindikasikan lemahnya penegakan hukum. Oleh sebab itu dari faktor- faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dapat digunakan sebagai analisis untuk mengetahui faktor penyebab eksistensi perdagangan DVD bajakan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan teknik analisis kuantitatif dan kualitatif, Metode pengambilan sampel secara acak sederhana atau random sampling yaitu sejumlah 6 penjual DVD bajakan dan 30 pembeli DVD bajakan diambil secara random, sehingga jumlah sampel yang diambil sebanyak 36 responden. Data disajikan dalam bentuk tabel - tabel distribusi frekuensi serta disajikan dalam bentuk teks naratif.
Tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam penjualan dan pembelian DVD bajakan di Kota Pontianak masih sangat rendah. Hal ini dapat dibuktikan dengan indikator; rendahnya tingkat pengetahuan hukum, rendahnya tingkat pemahaman hukum, setujunya sikap hukum dan sesuainya pola perilaku hukum masyarakat. Faktor - faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum responden dalam penjualan dan pembelian DVD bajakan di Kota Pontianak, yaitu: faktor ekonomi, dimana keberadaan harga yang murah dan tidak adanya keahlian khusus yang dimiliki oleh masyarakat menyebabkan masih banyak masyarakat menjual dan membeli DVD bajakan dan faktor penegakan hukum, ditambah dengan berlakunya delik aduan yang digunakan dalam Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014, menimbulkan konsekuensi bagi perlindungan pencipta atau pemegang hak cipta dimana aparat penegak hukum dapat aktif menindak, tetapi pengawasan serta penegakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum masih lemah, dan pelanggaran terhadap hak cipta masih banyak terjadi, maka kejahatan DVD bajakan ini semakin meluas dimasyarakat.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Kesadaran Hukum, dan Faktor - faktor yang Berpengaruh.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Adrian Sutedi, 2013, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta
Arikunto, Suharmisi, 2006, Metodelogi Penelitian, Bina Aksara, Yogyakarta
Bambang Sunggono, 2010, Metodelogi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta
Eddy Damian, 2005, Hukum Hak Cipta Edisi Kedua Cetakan Ketiga, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ermansyah Djaja, 2009, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta
Margono, 2004, Metodologi Penelitian Pendidikan, PT Rineka Cipta, Jakarta
Masri Singarimbun, Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta
OK. Saidin, 2007, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Rachmadi Usman, 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Grafira Indonesia, Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sanusi Bintang, 2009, Hukum Hak Cipta, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta
, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
,2012, Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1981, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Liberty, Yogyakarta
Sugiyono, 2003, Metode Penelitian Bisnis, Pusat Bahasa Depdiknas, Bandung
Suyud Margono, 2002, Hukum dan Perlindungan Hak Cipta, Novindo, Jakarta
Tim Lindsey dkk, 2006, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta
W.J.S Poerwadarminta, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Balai Pustaka, Jakarta
Zulkarnaen, Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Penerbit Pustaka Setia, Bandung
Peraturan Perundang-undangan :
- Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Internet :
Academia.edu, 2013, Penegakan hukum (cited 2013 Agustus 04) available from : URL:http://www.academia.edu/4375428/penegakan_hukum
Harris Munandar dan Sally Sitanggang, Mengenal HAKI (Hak Kekayaan Intelektual : Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk- beluknya), http://www.hakiindonesia.co.id
http://rajawaligarudapancasila.blogspot.co.id/2011/09/bagaimana-mengoptimalisasi-peran-dprd.html
http://chekmbem.blogspot.co.id/2010/04/aspek-hukum-terhadap-pembajakan-vcd-dan.html
http://thalaprilia40.blogspot.com/2017/04/makalah-tentang-pembajakan-film-di.html?m=1
https://stoppembajakan.wordpress.com/2017/04/18/pos-blog-pertama
http://e-journal.uajy.ac.id/9259/1/JURNALHK10814.pdf
Meila Nurhayati, “Pelanggaran Hukum Terhadap Hak Ciptaâ€, tersedia : https://abalwell.wordpress.com/pelanggaran-hukum-terhadap-hak-cipta