PENGATURAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN (STUDI KASUS ZONASI PASAR MODERN DAN PASAR TRADISIONAL DI KOTA PONTIANAK)

Authors

  • BELLA ARIESTA KALKHOVE NIM. A1012151150 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Peraturan zonasi pada dasarnya adalah suatu alat untuk pengendalian yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian yang disusun untuk setiap blok/ zona peruntukan diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam menghadapi persaingan pasar-pasar modern dalam era globalisasi saat ini setiap pasar-pasar tradisional dituntut untuk dapat bersaing dengan pasar-pasar modern. Di Kota Pontianak tidak ada aturan mengenai kepastian antara jarak hypermarket dengan pasar tradisional. keberadaan pasar modern ini tepat berada di sekitar pasar tradisional, salah satu jenis usaha yang berkembang pesat adalah toko modern yang berbentuk minimarket.

Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian socio-legal, dilakukan dengan dua cara. Pertama, studi tekstual yaitu dengan menganalisis pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan secara kritis, dan menjelaskan makna dan implikasinya terhadap subjek hukum. Kedua, studi socio-legal adalah pengembangan berbagai metode baru antara metode hukum dengan ilmu sosial. Bahan-bahan hukum yang diperoleh melalui alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara.

Berdasarkan pembahasan terhadap data yang dilakukan, disimpulkan bahwa penelitian pengaturan zonasi   pasar modern dan pasar tradisional di Kota Pontianak tidak menerapkan jarak sekian meter pada pendirian bangunan pasar. Pembagian zonasi terbagi menjadi beberapa zona perdagangan dan jasa sesuai dengan peta rencana pola ruang dan peta rencana struktur ruang yang ada di dalam lampiran peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilyah Kota Pontianak 2013-2033. Secara umum, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak dalam pelaksanaan peraturan zonasi pasar modern dan pasar tradisional tidak menggunakan jarak tetapi sebagai pertimbangan   pemerintah daerah memiliki tim BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah). Secara tata ruang mengenai kendala peraturan zonasi penempatan pasar tradisional dan pasar modern harus tersebar untuk memenuhi kebutuhan   di lingkungan. Peningkatan daya saing pasar tradisional dilakukan dalam bentuk peremajaan atau revitalisasi bangunan pasar tradisional.

 

 

Kata Kunci: Peraturan Zonasi, Pasar Modern, Pasar Tradisional.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Burhan Ashshofa, 2007, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Cholid Narbuko dan H. Abu Achmadi, 2007, Metedologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.

Dyah Ochtorina dan A’an Efendi, 2015, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta

Maria S. W. Sumardjono, 2001, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian (Sebuah Panduan Dasar) , PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Rahardjo Adisasmita, 2005, Dasar-Dasar Ekonomi Wilayah, Graha Ilmu, Yogyakarta.

, 2005, Pembangunan Ekonomi Kota, Graha Ilmu, Yogyakarta.

, 2012, Analisis Tata Ruang Pembangunan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Robinson Tarigan, 2012, Perencanaan Pembangunan Wilayah, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Sjafrizal, 2014, Ekonomi Wilayah dan Perkotaan, Rajawali Pers, Jakarta.

Soekanto Soerjono, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI PRESS, Jakarta.

Sulistyowati Irianto dan Shidarta, 2013, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Sutrisno Hadi, 2000, Metodologi Research, Andi, Yogyakarta.

Zainuddin Al, 2010, Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033.

C. Jurnal dan Tulisan Ilmiah

Afra Roki dan Rachmawati, “Kajian Peraturan Perundang-Undangan Rahasia Dagang (Studi Terhadap Pelaku Usaha Pemilik Rahasia Dagang Di Pontianak)â€, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, 2018, h. 11

D. Website

http://pontianak.tribunnews.com/2018/06/20/ini-kebijakan-paslon-wali-kota-pontianak-jaga-keseimbangan-pasar-tradisional-dan-modern Diakses tanggal 18 September 2018

https://thetanjungpuratimes.com/2016/11/29/keberadaan-pasar-modern-dapat-menggerus-pasar-tradisional/ Diakses pada tanggal 18 September 2018

https://pmptsp.metrokota.go.id/index.php/14-pelayanan/pelayanan-perizinan/34-pengelolaan-pasar Diakses pada tanggal 18 Oktober 2018

https://kbbi.web.id/responden Diakses pada tanggal 11 Oktober 2018

https://kbbi.web.id/narasumber Diakses pada tanggal 11 Oktober 2018

https://kbbi.web.id/tata Diakses pada tanggal 24 Oktober 2018

https://kbbi.web.id/kelola Diakses pada tanggal 24 Oktober 2018

https://kbbi.web.id/izin Diakses pada tanggal 24 Oktober 2018

http://www.penataanruang.com/peraturan-zonasi.html Diakses tanggal 25 Oktober 2018

.https://kbbi.web.id/delineasi (pengertian delineasi adalah penggambaran hal penting dengan garis dan lambang/ peta) Diakses tanggal 24 Oktobr 2018

Downloads

Published

2019-05-13